Sunday, 20 July 2025
logo

Berita

Berita Utama

Apresiasi Penindakan dan Penegakan Hukum Terhadap Sindikasi Kejahatan Pada Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Berikan Piagam Penghargaan Kepada Gubernur dan 4 Kesatuan Kepolisian Sumbar

-

00.09 19 September 2023 1306

Apresiasi Penindakan dan Penegakan Hukum Terhadap Sindikasi Kejahatan Pada Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Berikan Piagam Penghargaan Kepada Gubernur

Padang, BP2MI (13/09) - Sebagai bentuk apresiasi atas Penindakan dan Penegakan Hukum Terhadap Sindikasi Kejahatan Terhadap Pekerja Migran Indonesia asal Sumatera Barat, BP2MI memberikan piagam penghargaan kepada Gubernur Sumatera Barat dan 32 aparat kepolisian dari empat kesatuan yakni Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Polresta Padang, Polres Pariaman, dan Polres Pasaman Barat. Penyerahan piagam penghargaan dilakukan langsung oleh Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi di Istana Gubernur Sumatera Barat, Rabu siang (13/09/2023).

Penyerahan piagam penghargaan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Sinergi Menghadapi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Upaya Antisipasi yang diselenggarakan BP3MI Sumbar bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat dengan turut mengundang sembilan belas OPD terkait dan Instansi Vertikal di lingkungan Provinsi Sumatera Barat.

Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pekerja Migran Indonesia merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena banyaknya masyarakat yang berangkat bekerja ke luar negeri secara non prosedural.

“Indikasi  praktik TPPO ini sebetulnya sudah diingatkan oleh World Bank melalui data pada tahun 2017 merilis bahwa ada 9 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri padahal yang tercatat resmi di SISKOP2MI (Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) BP2MI itu kurang lebih hanya 4,7 juta. Jadi asumsinya adalah ada 4,3 juta mereka orang Indonesia yang bekerja di luar negeri yang berangkat secara unprocedural dan patut diduga sebahagian besar diberangkatkan oleh sindikat penempatan illegal,” kata Rinardi.

Lebih lanjut Rinardi menyampaikan perlunya sinergitas kerja bersama yang harmonis dari para pihak terkait dari semua pihak mulai dari pemangku kebijakan dan pelaksana kebijakan di pusat maupun daerah, aparat penegak hukum, sampai ke pemerintah desa dan masyarakat sebagaimana yang telah diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Hari ini, kami BP2MI mewakili Pemerintah Pusat memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya bagi Kepala Pemerintah Daerah dan Kepala Kepolisan Daerah atas kepedulian  tinggi terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  serta pencegahan, pemberantasan dan penegakkan hukum terhadap sindikasi kejahatan terhadap Pekerja Migran Indonesia khususnya yang berasal dari Sumatera Barat,” lanjut Rinardi.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengambil langkah-langkah strategis dalam pencegahan TPPO dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara unprosedural.

“Untuk mencegah TPPO dan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara non prosedural di wilayah Sumatera Barat, kami, pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dan eksploitasi seksual anak (ESA) Provinsi Sumatera Barat. Disamping itu, kami juga telah membentuk Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Wilayah Provinsi Sumatera Barat serta menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang dihadiri oleh Bupati dan Walikota se-Sumatera Barat”, ungkap Mahyeldi.

Mahyeldi berharap, langkah-langkah tersebut dapat berjalan dengan efektif agar tidak ada lagi warga Sumatera Barat yang menjadi korban TPPO, khususnya Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, Mahyeldi juga menyampaikan Apresiasi kepada BP2MI melalui BP3MI Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan jajaran yang telah berhasil melaksanakan penindakan (5 kasus) dengan penangkapan pelaku TPPO dengan modus tersebut diatas di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat.

Kepala BP3MI Sumatera Barat, Bayu Aryadhi, yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menambahkan masih banyak terdapat kendala dalam penanganan dan pencegahan TPPO diantaranya belum adanya kesamaan persepsi antar instansi penegak hukum terkait TPPO, banyaknya oknum yang terlibat dalam kasus TPPO, dan kendala lainnya.

“Penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, peningkatan pengawasan keberangkatan di bandara, serta pengoptimalan peran Satgas TPPO bisa menjadi rekomendasi untuk pencegahan TPPO”, tutup Bayu. **(Humas/BP3MISumbar/dm)