Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

Bersama Anggota Komisi IX DPR RI, BP2MI Sampaikan Peluang Kerja Luar Negeri Aman Bagi Masyarakat Lampung Tengah

-

00.12 10 December 2022 1132

Bersama Anggota Komisi IX DPR RI, BP2MI Sampaikan Peluang Kerja Luar Negeri Aman Bagi Masyarakat Lampung Tengah

Lampung Tengah, BP2MI (10/12) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali selenggarakan Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri dan Pelindungan Menyeluruh Kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sebagai Very Very Important Person (VVIP), Kamis (08/12/2022).

Bertempat di Balai Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, sosialisasi ini bekerja sama dengan Anggota Komisi IX DPR RI, Itet Tridjajati Sumarijanto, serta dihadiri oleh warga sekitar Desa Sidodadi.

Direktur Sistem Dan Strategi Penempatan Dan Pelindungan (SSPP) Kawasan Asia Dan Afrika, BP2MI Pusat, Dra. Lismia Elita, sebagai narasumber menjelaskan latar belakang secara umum, tentang peluang kerja yang banyak tersedia di luar negeri dengan gaji puluhan juta. Namun karena masyarakat umum masih banyak yang berangkat secara tidak resmi, bukan gaji besar yang mereka dapat, tetapi bahkan dapat berujung musibah.

“Secara resmi, Pemerintah RI menyediakan jalur skema penempatan ke luar negeri, salah satunya adalah program Government to Government (G to G) Korea. Program G to G ini yang sedang BP2MI gencarkan. Selain aman, dengan gaji 25-35 juta per bulan, program ini juga mendorong penempatan PMI yang terlatih, terdidik, dengan penguasaan bahasa asing,” jelas Lismia.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, Ahmad Salabi, dalam paparannya menjelaskan tentang stigma Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pada zaman dahulu selalu diidentikkan dengan kasus bermasalah, seperti deportasi, penyiksaan, maupun kekerasan. Dan saat ini, istilah TKI telah bertransformasi menjadi PMI yakni Pekerja Migran Indonesia, dengan tujuan mengubah stigma masyarakat, bahwa PMI resmi adalah pekerjaan yang membanggakan.

“Hampir seluruh kasus yang menimpa PMI disebabkan Calon PMI (CPMI) yang berangkat tidak resmi. Alhasil, mereka (CPMI) tidak mendapat fasilitas resmi seperti pelatihan bahasa, asuransi, serta pelayanan setelah bekerja. Hal tersebut menimbulkan kesalahpahaman antara pemberi kerja dan PMI,” ujar Salabi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Lampung Tengah, Drs. Sofian, menjelaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelindungan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Bentuk pelayanan dan pelindungan Pemda salah satunya adalah penyediaan informasi peluang kerja, pelayanan administrasi, pengawasan, dan sebagainya. Contoh kasus, banyak dari masyarakat Lampung Tengah yang bekerja menuju Arab, tapi belum mendapatkan informasi yang cukup,” paparnya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Itet Tridjajati Sumarijanto, menyampaikan bahwa metode pencarian kerja telah berevolusi menuju akses digital. Menurutnya, banyak informasi yang tidak lengkap diakses masyarakat, yang menyebabkan penempatan CPMI di jalur yang tidak semestinya. Hal ini menyebabkan CPMI rentan tertipu.

“Mengaca pada kasus-kasus penipuan kerja luar negeri yang terdahulu, misalnya penipuan lowongan kerja di Kamboja, BP2MI pusat, BP3MI Lampung, serta Disnakertrans Lampung Tengah hari ini hadir untuk memberi penjelasan tentang bekerja luar negeri secara aman, serta ke mana harus menghubungi mereka untuk informasi lebih lanjut,” pungkas Itet. ** (Humas/BJG)