BP3MI DKI Jakarta Sosialisasikan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Pemda DKI Jakarta
-
Jakarta, BP2MI (26/6) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia DKI Jakarta (BP3MI Jakarta) sosialisasikan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (25/6/2024).
Kepala BP3MI DKI Jakarta, Kombes. Pol. Duhri Akbar Nur menjelaskan bahwa sosialisasi ini untuk menyebarkan informasi kejelasan peran, tugas dan tanggung jawab pelaksanaan penempatan dan instansi terkait dalam proses pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Sosialisasi peran dan tanggung jawab tiap instansi meminimalisir penyimpangan, penyelenggaraan dan eksploitasi dalam proses pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan/keterampilan Pekerja Migran Indonesia sebelum ditempatkan,” ujar Kombes. Duhri Akbar.
Dirinya juga menjelaskan, penyebaran informasi peran dan tanggung jawab tiap-tiap instansi ini, dihadiri oleh: Kepala Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; Perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; serta Direktorat Reserse Polda Metro Jaya.
“Masing-masing instansi yang hadir tersebut juga berbicara sebagai narasumber. Sedangkan dari kita, BP3MI Jakarta, selain penyebaran info peran masing-masing instansi, juga memaparkan tentang bahayanya bekerja secara tidak resmi,” ungkapnya.
Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Jakarta, Adhitya Himawan, melanjutkan paparan terkait peluang kerja di luar negeri, bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural, serta pentingnya peningkatan kompetensi bagi calon pekerja migran Indonesia.
“Pemerintah sedang menggalakan penempatan kerja luar negeri dengan keahlian dan keterampilan spesifik. Adapun skema yang sedang populer sekarang adalah program Government to Government (G to G),” paparnya.
Adhitya juga mencontohkan bahaya kerja ke luar negeri seperti ekspolitasi, gaji tidak dibayar, kekerasan, penyiksaan, dijual ke pekerjaan seksual, dan lain sebagainya.
“Karena sebelum berangkat tidak ada kontrak kerja antara majikan/pengguna kerja dengan pekerja migran, maka majikan dianggap boleh memperbudak Pekerja Migran Indonesia tanpa konsekuensi. Ini yang kita perangi selama ini,” pungkasnya. (Humas/BP3MI DKI Jakarta/timmediabp3mijkt)