Sunday, 23 March 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulteng Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

-

00.02 17 February 2025 196

BP3MI Sulteng Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

Palu, KemenP2MI (18/02) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Terkendala asal Sulawesi Tengah yang dideportasi dari Malaysia sebanyak empat orang, pada Selasa (18/02/2025).

Keempat PMI tersebut bernama Erwin, asal Kec. Tojo Barat Kab. Tojo Unauna, Herman Tasman asal Kec. Dolo Selatan Kab. Sigi, Finas asal Kec. Sirenja Kab. Donggala dan Yordin Tae asal Kec. Salakan Kab. Banggai Kepulauan. Mereka dideportasi melalui jalur laut dari Malaysia ke Nunukan, Kalimantan Utara, selanjutnya menuju ke Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan sebelum melanjutkan perjalanan ke Palu menggunakan jalur darat.

Setibanya di Terminal Tipo C, Palu, keempat PMI tersebut dijemput oleh Tim BP3MI Sulawesi Tengah langsung menuju ke Kantor BP3MI Sulawesi Tengah untuk dilakukan serah terima kepada keluarganya.

Bersama Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, turut hadir perwakilan dari Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah, Disnakertrans Kab. Donggala, Dinas Dukcapil Kab. Donggala, Dinas Nakertrans Kab. Sigi dan Camat Sirenja Kab. Donggala.

"Fasilitasi pemulangan PMI Terkendala merupakan salah satu mandat tugas yang diberikan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia termasuk pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, kehadiran dinas terkait mulai dari provinsi maupun kabupaten asal PMI merupakan wujud sinergi dan kolaborasi dalam penguatan tata kelola pelindungan pekerja migran Indonesia," ucap Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim.

Mustaqim juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh instansi terkait yang bekerja sama dalam hal pemulangan ini, mengingat langkah ini sangat penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh keempat PMI, mereka awalnya diberangkatkan secara noprosedural tanpa dokumen yang sah sejak tahun 2016, 2022 hingga 2024 untuk bekerja pada beberapa perusahaan dengan jenis pekerjaan yang berbeda-beda. Mereka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Malaysia pada saat mereka sedang beristirahat dan sebagian sedang berbelanja kebutuhan hidup, selanjutnya dilakukan penahanan selama kurang lebih enam bulan lamanya dan diproses secara hukum dengan tuduhan sebagai imigran ilegal karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

Setelah mereka bebas, dipulangkan ke Indonesia dengan bantuan BP3MI Kalimantan Utara sebelum diberangkatkan ke Palu dan akhirnya kembali ke daerah asalnya. ** (Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)