Friday, 13 December 2024
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sultra Fasilitasi Pemulangan 2 Pekerja Migran Indonesia Deportasi Malaysia

-

00.08 5 August 2024 3310

BP3MI Sultra Fasilitasi Pemulangan 2 Pekerja Migran Indonesia Deportasi Malaysia

Kendari, BP2MI (5/8) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan fasilitasi pemulangan 2 Pekerja Migran Indonesia non prosedural yang dideportasi dari Malaysia, (27/7/2024). Kedua PMI tersebut berasal dari Kab. Wakatobi dan Kab. Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami menerima surat dari BP3MI Kalimantan Utara tanggal 24 Juli 2024 perihal adanya deportasi 81 orang yang 2 diantaranya adalah warga Sulawesi Tenggara. Kedua Pekerja Migran Indonesia tersebut merupakan hasil razia polisi Malaysia yang sempat ditampung sementara di rumah ramah sebelum di deportasi”, tutur Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar.

Pihak BP3MI Sultra pun segera melakukan fasilitasi penjemputan Pekerja Migran Indonesia tersebut yang dijadwalkan akan tiba di Sulawesi Tenggara pada hari Sabtu, (27/7/2024). Pemulangan para Pekerja Migran Indonesia tersebut melalui jalur laut dari Kota Nunukan – Pare-Pare – Bajoe – Kolaka – Kendari.

Kedua Pekerja Migran Indonesia diatas bernama S, usia 52 Tahun asal Kab. Kolaka, dan A,  usia 24 Tahun dari Kab. Wakatobi.

Pekerja Migran Indonesia dengan inisial S dijemput langsung oleh sanak keluarganya pada hari Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WITA di Pelabuhan Ferry Kolaka. Sementara Pekerja Migran Indonesia dengan inisial A dijemput oleh Tim BP3MI Sultra di terminal Puuwatu, Kota Kendari pada hari yang sama sekitar pukul 07.30 WITA. 

Kedua Pekerja Migran Indonesia tersebut bekerja sebagai awak kapal di Malaysia selama 3 tahun. “Saya sudah 3 tahun di Malaysia, saya kerja di kapal. Saya kesana karena diajak orang tua. Kami kene razia polis dan tidak ada dokumen lengkap. Kami tinggal di rumah ramah selama 6 bulan dan di penjara selama 28 hari”, ungkap A.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Tim BP3MI Sultra setelah melalui proses panjang oleh kepolisian Malaysia, mereka pun dipulangkan melalui jalur Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara pada 24 Juli 2024. 

Setelah dilakukan interogasi dan pengisian berita acara, A diantar ke Pelabuhan Wanci, Kota Kendari pada pukul 09.00 WITA untuk selanjutnya diberangkatkan dengan menumpang KM Al-Sudais 22 menuju kampung halamannya di Pulau Wangi-Wangi, Kab. Wakatobi, Sultra

Selanjutnya di hari yang sama pada pukul 18.00 WITA, ia tiba dan dijemput di Pelabuhan Mandati, Wangi-Wangi oleh sanak keluarga, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Wakatobi dan Kawan PMI Wakatobi.

Hampir setiap minggunya selalu ada warga Sulawesi Tenggara yang dideportasi dari Malaysia. Kejadian ini menambah lagi daftar Pekerja Migran Indonesia yang didepotasi dan sebagai pekerjaan rumah bagi BP3MI Sultra dan intansi terkait di kabupaten/kota untuk memberikan pemahaman kepada warganya agar berhati-hati dengan oknum yang menawarkan bekerja ke luar negeri tanpa adanya dokumen karena dipastikan akan menemui masalah di negara tujuan. **(Humas BP3MI Sultra)