Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Cegah Pemberangkatan Ilegal CPMI, UPT BP2MI Wilayah Banten Gelar Sharing Session

-

00.04 9 April 2022 1467

Cegah Pemberangkatan Ilegal CPMI, UPT BP2MI Wilayah Banten Gelar Sharing Session

Serang, BP2MI (8/4) − Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Banten mengadakan sharing session terkait pencegahan pemberangkatan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), yang dilakukan Imigrasi bersama petugas UPT BP2MI Wilayah Banten di Bandara Soekarno-Hatta.

Digelar secara virtual Jumat (8/4/2022), Kepala UPT BP2MI Wilayah Banten, Joko Purwanto memaparkan data terkait hasil pencegahan pemberangkatan ilegal CPMI. 

Ia memaparkan tercatat sejak bulan Januari hingga awal April 2022, terdapat 635 orang diduga sebagai CPMI yang akan berangkat secara ilegal dan berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas Imigrasi, bekerja sama dengan petugas UPT BP2MI Wilayah Banten yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Dalam kesempatan ini, kami ingin melaporkan bahwa terdapat sejumlah 635 orang terduga CPMI yang berhasil dicegah keberangkatannya oleh Imigrasi bekerjasama dengan petugas kami di Bandara Soekarno-Hatta, dikarenakan akan berangkat bekerja ke luar negeri tanpa membawa dokumen sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Joko, di Kantor UPT BP2MI Wilayah Banten.

Joko menambahkan, dari pencegahan tersebut, beberapa yang terkena pencegahan awalnya beralasan berangkat ke luar negeri bukan untuk bekerja melainkan melakukan kunjungan. 

Namun setelah dilakukan penelusuran oleh petugas di lapangan, diketahui mereka pergi ke luar negeri dengan tujuan untuk bekerja, dengan jumlah tujuan negara terbanyak yakni Kamboja dan Malaysia, di mana negara tersebut belum masuk dalam daftar negara yang dibuka penempatannya sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bina Penempatan Tenaga Kerja (Kepdirjen Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penempatan Non Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Devriel Sogia mengatakan tindakan pencegahan tersebut sudah cukup baik karena merupakan usaha untuk mencegah CPMI bekerja secara ilegal.

"Upaya yang dilakukan oleh teman-teman di Bandara Soekarno-Hatta sudah cukup baik, karena mencegah CPMI yang akan berangkat secara ilegal, apalagi jika negara tujuannya itu belum termasuk dalam daftar negara yang terdapat dalam Kepdirjen Binapenta," pungkasnya.

Devriel menambahkan, ini juga dapat menjadi gambaran bagi BP2MI pusat tentang kondisi di lapangan, terlebih kondisi di Bandara Internasional seperti Bandara Soekarno-Hatta yang tidak hanya menangani PMI yang pulang, tetapi juga CPMI yang akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja.

Sementara itu, Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Yana Anusasana menuturkan dalam rangka pencegahan pemberangkatan ilegal CPMI, dibutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP). 

"Untuk upaya pencegahan ini memang kita membutuhkan SOP sebagai panduan bagi petugas yang ada di lapangan. Namun pembuatan SOP ini memerlukan proses agar nantinya dapat mencakup seluruh kondisi di lapangan, artinya kita harus menginventarisir dulu apa saja kondisi yang ada dan apa saja tindak lanjut yang dapat kita lakukan kepada CPMI yang terkena pencegahan seperti bagaimana mekanisme memulangkan ke daerah asal dan sebagainya", tutur Yana.

Selaras dengan hal itu, Koordinator Penempatan Nonpemerintah Kawasan Timur Tengah I BP2MI, Nurhayati mengatakan yang dilakukan oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta merupakan salah satu bentuk pelindungan terhadap CPMI.

"Mungkin teman-teman di lapangan sudah sangat paham terkait bagaimana modus-modus yang dilakukan oleh CPMI ketika akan berangkat ke luar negeri secara ilegal. Hal-hal inilah yang harus sangat kita perhatikan, terutama untuk CPMI yang akan berangkat ke Timur Tengah itu ada banyak sekali modus, bahkan terkadang ada oknum yang awalnya berangkat ke Arab Saudi melalui travel umroh tapi ketika jadwal pulang, mereka tidak ikut pulang melainkan tinggal disana dengan tujuan bekerja," jelas Nurhayati.

Inilah yang menurutnya bisa menimbulkan permasalahan bagi oknum itu sendiri, lanjut Nurhayati, yakni pergi dengan dokumen umroh, namun setelahnya bekerja disana tidak membawa dokumen yang seharusnya.

Menanggapi hal-hal tersebut, Subkoordinator Pelindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Wilayah Banten, Bajongga Aprianto mengatakan bahwa sampai saat ini upaya yang dilakukan oleh petugas UPT BP2MI Wilayah Banten di Bandara Soekarno-Hatta terhadap CPMI yang tercegah keberangkatannya, ialah melakukan pendataan dan memberikan informasi serta pemahaman terkait prosedur yang sesuai untuk bekerja di luar negeri. 

"Upaya yang dilakukan oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta saat ini berupa pendataan dan memberikan pemahaman terkait bagaimana prosedur untuk menjadi PMI yang bekerja di luar negeri serta dokumen apa saja yang dipersyaratkan dan sejauh ini, CPMI yang terkena pencegahan bersedia untuk kembali ke daerah asalnya", ulas Bajongga sekaligus menutup sesi diskusi. **(Humas/UPT BP2MI Wilayah Banten)