Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

FGD Satgas Sikat Sindikat, BP2MI Dalami Kejahatan TPPO

-

00.07 2 July 2021 2169

FGD Satgas Sikat Sindikat, BP2MI Dalami Kejahatan TPPO

Bogor, BP2MI (2/7) - BP2MI melibatkan berbagai lembaga dalam Focus Group Discussion (FGD) Satgas Sikat Sindikat “Human Trafficking dalam Perspektif UU. Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" yang diadakan secara virtual dan dihadiri langsung di Hotel Novotel, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/7/2021).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani yang diwakili oleh Plt. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Firdaus Zazali, menyampaikan apresiasi atas kinerja Satgas Sikat Sindikat selama setahun ini.

"Meski ada beberapa kendala administrasi, namun kinerjanya sudah bagus. Sekarang yang kita butuhkan adalah kesadaran kita semua bahwa TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan, extraordinary crime, sehingga dibutuhkan cara-cara yang tidak biasa dan melakukan sinergi dengan semua pihak, khususnya BP2MI dan penegak hukum," jelas Firdaus.

Mulai dari Ketua LPSK, tokoh pendidikan, kepolisian, dan tokoh hukum berpartisipasi dalam FGD yang dimoderatori oleh anggota Divisi Koordinasi Penegakan Hukum Satgas, Harimuddin. Sementara itu hadir secara virtual, Ketua Tim Dewan Pengarah Satgas Sikat Sindikat Komjen Pol. (Purn) Suhardi Alius, yang turut memberikan arahan kepada seluruh peserta yang hadir. Menurutnya, BP2MI dalam melakukan kegiatan harus melibatkan penyidik, karna penyidiklah yang memiliki kewenangan.

"Hal ini agar kasus yang kita hadapi bisa selesai dari muaranya. BP2MI dapat memberikan sosialisasi kepada para penyidik tentang UU yang baru, agar para sindikat dapat dikenakan pasal berlapis. Agar semuanya dapat terjaring," kata Suhardi. 

Kepala LPSK, Hasto Atmojo mengatakan keterlibatan penyidik dimaksudkan juga  sebagai wujud kolaborasi antara BP2MI dengan lembaga lain.

"Satgas ini harus dibangun lintas lembaga, tidak hanya sekadar internal BP2MI saja. Agar kuat terjalin kolaborasi untuk pelindungan PMI. Jikalau masih terdapat dualisme dan ego sektoral, saya rasa perlu untuk direvisi UU nomor 18 tahun 2017 untuk memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)," tegas Hasto. 

Mantan Kepala PPATK sekaligus anggota dewan pengarah Satgas Sikat Sindikat, Yunus Husein, juga menegaskan bahwa kolaborasi ini sangat penting, bahkan ia menyarankan Kepala BP2MI perlu mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar perkara PMI diperlakukan sebagai perkara penting.

Narasumber dari pakar hukum, Prof. Satya Arinanto, Guru Besar Fakultas Hukum UI juga menjelaskan bahwa TPPO bukan saja tanggung jawab Satgas, tapi tanggung  jawab semua masyarakat Indonesia untuk mencegahnya.

"Perdagangan orang adalah perspektif perbudakan modern, bukan hanya di Indonesia namun lintas negara. Dan BP2MI bertugas di lini depan untuk mencegahnya," ungkap Prof. Satya. 

Sebagai penegas dari perspektif hukum, hadir pula Asisten Jaksa Agung, Narendra Jatna. Jatna menegaskan bahwa selain kejahatan kemanusiaan, TPPO juga merupakan kejahatan finansial, karena itu sudah pantas jika penyidikannya juga disertai penyidikan pencucian uang.

"Jadi jangan hanya TPPO-nya saja, tapi juga bisa dijerat dengan pencucian uangnya. Karena ada uang yang besar di balik ini, jangan hanya kejar pelaku, tapi kejar uangnya juga. Perlu adanya program whistle blower untuk pelaporan tindak pidana PMI. Agar pelapor, yaitu PMI yang takut saat melapor, tidak usah menjadi saksi dan identitasnya tetap dirahasiakan sampai kapanpun. Ini juga salah satu bentuk perlindungan bagi PMI," papar Narendra. ** (Humas/RMA)