Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Jadi Narasumber Dalam Pertemuan Gugus Tugas TPPO, Kepala UPT BP2MI Wilayah Lampung Paparkan Strategi Pelindungan PMI

-

00.06 23 June 2022 951

Jadi Narasumber Dalam Pertemuan Gugus Tugas TPPO, Kepala UPT BP2MI Wilayah Lampung Paparkan Strategi Pelindungan PMI

Bandar Lampung, BP2MI (23/6) – Guna memaksimalkan koordinasi dalam upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Lampung, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Lampung menghadiri pertemuan Gugus Tugas TPPO Provinsi Lampung, Kamis (23/6).

Kegiatan bertema “Bergerak dan Bersuara untuk Pencegahan dan Penanganan TPPO di Provinsi Lampung” yang dinisiasi oleh Perkumpulan DAMAR – LadA DAMAR ini menghadirkan peserta dari berbagai stakeholder yang tergabung dalam Gugus Tugas sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 24 Tahun 2020.

Kepala UPT BP2MI Wilayah Lampung, Ahmad Salabi yang hadir sebagai narasumber mengungkapkan apresiasinya atas pertemuan ini. 

“Kami sangat mengapresiasi LadA DAMAR atas diadakannya pertemuan ini, isu-isu mengenai permasalahan PMI utamanya penanganan TPPO sudah sepatutnya dilakukan kajian atau penelitian yang implikasinya dapat menunjang pengambilan keputusan serta pembangunan yang berkelanjutan di masa depan,” tutur Salabi di Hotel Emersia Bandar Lampung.

Selanjutnya, Salabi menyambung mengenai peta persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lampung dan strategi yang dikembangkan BP2MI untuk pelindungan PMI asal Lampung.

“Sesuai 9 Program Prioritas BP2MI, salah satunya disebutkan pada poin pertama adalah pemberantasan mafia penempatan ilegal PMI ke luar negeri, pemberantasan ini menjadi fokus utama tahun pertama implementasi Rencana Strategis BP2MI 2020-2024, karena pengiriman ilegal ini menjadi akar permasalahan timbulnya permasalahan lainnya seperti gaji tidak dibayar bahkan eksploitasi dan penyiksaan,” ujar Salabi.

Adapun upaya preventif terus dilakukan UPT BP2MI Wilayah Lampung, bekerjasama dengan stakeholder terkait melalui diseminasi informasi, pelaksanaan layanan mobile service di daerah rawan penempatan illegal, serta pendekatan melalui komunitas dan kelembagaan lainnya.

Terhangat, yang juga menjadi bahan diskusi pada pertemuan ini oleh Kejaksaan, yakni penanganan terhadap sembilan orang Calon PMI yang diduga hendak diberangkatkan secara nonprosedural ke Singapura oleh SPA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Tengah yang berperan sebagai calo, serta LW, seorang petugas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). 

Lebih lanjut, proses hukum sudah berjalan di persidangan sebanyak tiga kali, yang juga menghadirkan UPT BP2MI Wilayah Lampung sebagai Saksi Ahli. Pada persidangan selanjutnya, Kejaksaan akan berupaya untuk memperjuangkan pemenuhan hak restitusi bagi para korban.

 “Apa yang telah saya sampaikan tadi, tentunya tidak bisa berjalan lancar bila hanya dijalankan oleh jajaran BP2MI. Gotong royong menjadi modal besar bagi kita untuk melindungi PMI. Kritik membangun, saran dan dukungan kami butuhkan dari segala pihak. Pintu untuk memberikan saran akan selalu terbuka,” tutup Salabi di akhir kegiatan. **(Humas/UPT BP2MI Wilayah Lampung)