Tuesday, 23 April 2024

Berita

Berita Utama

Pemda Kabupaten Lombok Barat Teken MoU dengan BP2MI, Tegaskan Komitmen Lindungi PMI

-

00.06 29 June 2021 2049

Pemda Kabupaten Lombok Barat Teken MoU dengan BP2MI, Tegaskan Komitmen Lindungi PMI

Lombok Barat, BP2MI (28/6) - Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menandatangani Nota Kesepakatan dengan Bupati Kabupaten Lombok Barat tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Barat. Kabupaten Lombok Barat merupakan kota/kabupaten ke-13 di Indonesia yang menandatangani nota kesepakatan dengan BP2MI sekaligus kota/kabupaten pertama di NTB. 

"Saat ini tercatat kurang lebih 12.901 warga Kabupaten Lombok Barat yang menjadi PMI di luar negeri, sekitar 12% dari jumlah PMI yang berasal dari provinsi Nusa Tenggara Barat, mayoritas bekerja di Malaysia, Arab Saudi, Hongkong, Taiwan dan Brunei Darussalam dengan jenis pekerjaan sebagai care giver, pekerja hospitality dan housekeeper," ujar Benny dalam sambutannya di Gedung Serba Guna Komplek Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (28/6/2021). 

Benny menyebutkan bahwa Provinsi NTB adalah provinsi terbesar ke-lima penempatan PMI ke luar negeri dan provinsi ke-empat terbesar pengiriman PMI tidak resmi. Bahkan disebutkan bahwa hingga bulan Juni 2021 ini UPT BP2MI Mataram sudah menerima 49 jenazah PMI dari luar negeri dan telah diantarkan sampai ke keluarganya. 

Oleh karena itu harapannya tidak ada lagi warga Indonesia khususnya warga NTB untuk tidak tergoda bujuk rayu calo untuk bekerja di negara lain tanpa proses yang sesuai prosedur. 

"Biasanya sindikat ini menggunakan kaki tangannya turun ke desa-desa, menawarkan pekerjaan yang katanya bagus, gaji yang tinggi serta semua biaya ditanggung. Tapi sesungguhnya biaya-biaya tersebut menjadi hutang dengan bunga yang sangat tinggi dan jika ada masalah dengan PMI, mereka tidak mau bertanggung jawab," ujar Benny.

Menurut Benny, kehadiran negara baru dapat dirasakan keberadaannya ketika para PMI yang keberangkatannya tidak resmi tersebut tersangkut masalah, contohnya lari dari majikan dan perusahaan. 

"Negara ini tidak hanya melindungi PMI yang berangkat secara resmi, tapi juga melindungi PMI yang tidak resmi, namun apa artinya perlindungan negara ketika mereka sudah mengalami peristiwa kekerasan dan eksploitasi di negara tempat mereka bekerja," tegas Benny. 

Benny menyebutkan dirinya dan jajaran BP2MI gencar bersosialisasi ke provinsi dan kabupaten se-Indonesia dengan harapan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri dengan cara-cara yang tidak benar, karena sebetulnya pemerintah Indonesia sudah mempersiapkan segala sesuatunya bagi warga negaranya untuk berangkat dan bekerja ke luar negeri. "Saat ini adalah era sinergi dan kolaborasi antara pusat dan daerah dalam upaya menghentikan praktik human trafficking di Indonesia," jelas Benny. 

PMI, lanjut Benny, adalah warga negara VVIP yang menyumbangkan devisa terbesar kedua setelah pemasukan negara dari sektor minyak dan gas (migas), yaitu sebesar 159,6 triliun rupiah.

"Dalam waktu dekat, atas perintah Presiden, saya bersama Menteri BUMN akan meluncurkan kebijakan pembebasan biaya penempatan. Selama ini pemerintah melihat orang yang ingin bekerja ke luar negeri sampai harus menjual harta benda milik keluarganya, seperti emas, hewan ternak, hingga meminjam uang ke rentenir, terjebak praktek ijon dan rente. Melalui kebijakan pembebasan biaya penempatan ini, PMI harus dibebaskan dari menjual harta kekayaan miliknya dan meminjam ke rentenir. Semua permodalan untuk berangkat bekerja ke luar negeri disiapkan oleh pemerintah Indonesia. Peminjaman ini harus dilakukan secara langsung oleh  PMI tanpa melalui pihak ketiga untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Calon PMI," lanjut Benny. 

Sementara itu, Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid, menyampaikan bahwa sudah merupakan kewajibanmya selaku pemerintah daerah untuk terus menerus melindungi PMI.

"Saya akan menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat mengundang seluruh kepala desa untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 serta Nota Kesepakatan tentang PMI ini karena mereka adalah garda terdepan di daerahnya sebagai perwakilan pemerintah daerah agar mencegah praktik perdagangan manusia," ungkap Fauzan. ** (Humas/ULV/LD)