Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Perluas Minat Kerja ke Luar Negeri, Anggota DPR RI: Budaya Merantau Harus Merambah ke Negara Lain

-

00.10 18 October 2022 740

Perluas Minat Kerja ke Luar Negeri, Anggota DPR RI: Budaya Merantau Harus Merambah ke Negara Lain

Agam, BP2MI (18/10) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang berkolaborasi dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Sosialisasi Peluang Kerja ke Luar Negeri dan Pelindungan Menyeluruh kepada PMI sebagai VVIP" di Kantor Kecamatan Ampek Koto, Agam, Sumatera Barat, Selasa (18/10).

Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, menyampaikan, para peserta sosialisasi yang mayoritas adalah wali nagari (setara dengan kepala desa) di Kabupaten Agam dapat menyebarkan informasi terkait peluang kerja di luar negeri kepada warganya masing-masing. Harapannya, untuk memperluas minat bekerja ke luar negeri dan mencegah adanya penempatan PMI secara nonprosedural.

“Semoga budaya merantau warga Minang, khususnya masyarakat Ampek Koto, jangan hanya dilakukan di Indonesia saja, tapi juga merambah ke negara-negara lain di luar negeri, sehingga bisa menjadi pahlawan devisa bagi negara dan keluarga," ujar Ade.

Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Devriel Sogia, mengingatkan, sesuai dengan Undang-undang, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, baik di dalam negeri dan luar negeri.

“Jangan takut untuk memberikan izin bagi keluarga yang ingin bekerja ke luar negeri. Jika dilakukan dengan prosedur yang sesuai, maka pelindungan yang diberikan bagi calon PMI akan dirasakan secara menyeluruh, yaitu sebelum, selama, dan setelah mereka bekerja di luar negeri,” jelas Devriel yang sebelumnya pernah bekerja sebagai Atase Ketenagakerjaan di Suriah, Taiwan, dan Singapura.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat, Bayu Aryadhi, menitikberatkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terdapat pasal yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengambil peran dalam pelindungan dan pemberdayaan PMI. "Jika ada warga yang ingin bekerja ke luar negeri, pemerintah daerah wajib untuk mendata dan memantau keadaan mereka," papar Bayu. 

Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muhamad Lutfi A. R.; dan Camat Ampek Koto, Ricky Eka Putra sebagai narasumber bagi para peserta sosialisasi. * (Humas/LDA/CLN)