Thursday, 28 March 2024

Berita

Berita Utama

RDP dengan Komisi IX DPR, BP2MI Bahas Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan JKN PMI

-

00.12 7 December 2022 957

RDP dengan Komisi IX DPR, BP2MI Bahas Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan JKN PMI

Jakarta, BP2MI (7/12) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam rapat yang digelar Rabu (7/12) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI tersebut, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan pembagian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab berbagai lembaga, dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan JKN bagi PMI.

“Kementerian Ketenagakerjaan RI menyusun NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria). Tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI, menyusun norma dan standar mengenai NSPK. BP2MI tugasnya melakukan pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial, tahapan pelaksanaan penempatan awak kapal niaga migran,” ujar Benny.

Selanjutnya, Benny turut mengusulkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2018 terkait perluasan manfaat, memperluas kanal pembayaran ke luar negeri, dan melakukan sosialisasi masif kepada PMI. Adapun terkait usulan perluasan manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para PMI, ia menjabarkan beberapa contohnya.

“Misalnya pelatihan vokasi bagi calon PMI, kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), santunan bagi PMI yang sakit bisa disisihkan sedikit, pemberdayaan bagi PMI purna bisa disodaqohkan dari yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, program pencegahan penempatan PMI secara non-prosedural, sosialisasi penempatan dan pelindungan PMI, dan sebagainya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Andie Megantara, menuturkan pemerintah telah menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres), yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, dalam rangka optimalisasi program jaminan ketenagakerjaan dan program jaminan kesehatan nasional. Ia menyebutkan, untuk Inpres Nomor 1 Tahun 2022, disebutkan spesifik terdapat penugasan untuk PMI, baik bagi DJSN maupun Kepala BP2MI.

“Kepala BP2MI telah mengeluarkan Instruksi Kepala BP2MI Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pekerja Migran Indonesia, yang diterbitkan pada 28 April Tahun 2022, yang mengamanatkan kepada para Deputi, Direktur dan Kepala BP3MI, salah satunya untuk berkoordinasi dengan pelaksana penempatan PMI mengenai kewajiban PMI yang ditempatkan, untuk menjadi peserta aktif selama 6 bulan di luar negeri,” tutur Andie.

Selanjutnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyebutkan bahwa dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan instruksi presiden bagi 19 kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur, serta 514 bupati dan walikota.

“Isi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 itu, instruksi Presiden kepada 19 kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur dan 514 bupati dan walikota. Yang isinya adalah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Anggoro.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengutarakan tindaklanjut yang akan dilakukan BPJS Kesehatan terkait optimalisasi peningkatan kepesertaan JKN KIS.

“Maka rencana tindaklanjut yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, adalah terus berkoordinasi dengan BP2MI baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memperoleh data PMI melalui pertukaran data terkait data PMI beserta anggota keluarga, untuk memastikan keaktifan anggota keluarga yang masih di Indonesia,” tuturnya.**(Humas/MSA/MIF)