Saturday, 20 April 2024

Berita

Berita Utama

Sinergi dengan Komisi IX DPR RI, BP3MI Banten Gelar Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri di Tangerang

-

00.11 25 November 2022 962

Sinergi dengan Komisi IX DPR RI, BP3MI Banten Gelar Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri di Tangerang

Banten, BP2MI (25/11) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peluang Kerja ke Luar Negeri dan Pelindungan Menyeluruh kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai VVIP, bersama dengan Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Rizal.

Giat sosialisasi yang dihelat di Yayasan Pendidikan Islam Asdiqiyah pada Jumat (25/11/2022) ini, dihadiri sekitar 150 orang peserta yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat Kota Tangerang.

Plt. Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra sebagai narasumber memberikan penjelasan teknis yang lebih rinci mengenai peluang kerja ke luar negeri, termasuk sektor-sektor pekerjaannya, juga syarat untuk bekerja ke luar negeri.

“Melalui sosialisasi ini, kami memberikan informasi kepada masyarakat bukan untuk mengajak bekerja ke luar negeri, namun juga tidak melarang. Kami memfasilitasi, jadi semuanya adalah pilihan masing-masing, namun yang jelas harus memenuhi persyaratan sehingga dapat berangkat bekerja secara resmi, aman dan terdata di sistem BP2MI," ujar Dharma.

Senada dengan Dharma, Anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Rizal, dalam sambutannya mendorong masyarakat untuk cermat mencari Informasi peluang kerja luar negeri secara resmi.

“Warga masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri saya minta cermat dalam mencari informasi. Jangan sampe terbujuk oleh calo yang mengiming-imingi gaji yang tinggi namun sesampainya disana gaji bapak/ibu dipotong,” tutur Rizal.

Sementara itu, Plt. Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Hotma Victor Sihombing yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan tentang tugas dan tanggung jawab BP2MI yang dimandatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“BP2MI diberi kewenangan untuk melindungi pekerja migran Indonesia meliputi tiga hal pokok, yakni perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial. Mandat pelindungan ini berlaku bagi seluruh PMI tanpa membeda-bedakan PMI yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural. Hal ini bertujuan untuk menyejahterakan pekerja migran Indonesia,” tegas Hotma.

Selanjutnya, Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnaker Kota Tangerang, Sony Maulana memberikan dukungannya dan mengimbau warga Kota Tangerang yang ingin menjadi PMI, agar memiliki keahlian dan keterampilan.

“Saya mendukung apabila terdapat warga Kota Tangerang yang ingin bekerja di luar negeri, namun perlu memiliki keahlian dan keterampilan. Selain itu saya ingatkan juga, bekerjalah ke luar negeri sesuai prosedur.” tutup Sony. (Humas/BP3MI Banten)