Thursday, 25 April 2024

Berita

Berita Utama

Sosialisasikan Program Pelindungan PMI, BP3MI NTT Ajak Kepala Desa dan Lurah Optimalkan Tugas dan Tanggung jawab

-

00.12 19 December 2022 464

Sosialisasikan Program Pelindungan PMI, BP3MI NTT Ajak Kepala Desa dan Lurah Optimalkan Tugas dan Tanggung jawab

Kupang, BP2MI (19/12) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur turut mensukseskan kegiatan Rapat Koordinasi Pelindungan PMI dengan mengundang para Camat, Kepala Desa/Lurah serta instansi terkait melalui penyampaian materi pada kegiatan yang digelar di aula Kantor Bupati Ende, Selasa (13/12/2022).

Kegiatan dengan tema Optimalisasi peran Pemerintah Desa dalam Pelindungan dan penanganan masalah PMI serta pengurangan pengangguran di Kabupaten tersebut dilaksanakan oleh pihak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ende sebagai salah satu bagian tindak lanjut MoU antara Kepala BP2MI dengan Bupati Ende.

Kepala BP3MI NTT Siwa, yang menyampaikan materi Pola Migrasi, Kebijakan dan Optimalisasi Peran Desa dalam Penanganan masalah PMI, menekankan pada optimalisasi lima tugas serta tanggung jawab Desa sesuai mandat Undang-Undang nomor 18 tahun 2017.

“Tugas serta tanggungjawab Desa tersebut adalah menerima dan memberikan informasi permintaan Pekerjaan dari instasi yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, melakukam verifikasi data serta pencatatan CPMI, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan CPMI, pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI serta Pemberdayaan kepada CPMI/PMI dan keluarganya”, terang Siwa.

Lebih lanjut, Siwa juga menjelaskan pola migrasi tenaga kerja yang benar melalui lima skema penempatan PMI, kasus yang terjadi akibat pola migrasi yang salah dan terobosan BP2MI yang   telah berjalan serta kegiatan yang perlu dilaksanakan oleh Desa;

“Adapun kegiatan yang perlu diselenggarakan oleh Desa adalah kampanye penyadaran publik tentang migrasi tenaga kerja yang benar, pendataan, monitor, pengawasan dan pengendalian lalu lintas warga Desa melalui kebijakan lokal serta kwalitas pelayanan di Desa”, tutup Siwa. (Humas/BP3MI NTT)