Wednesday, 24 April 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Padang Dampingi Proses Klarifikasi Kasus Indikasi Penipuan Terhadap Calon Pekerja Migran

-

00.09 29 September 2021 1045

UPT BP2MI Padang Dampingi Proses Klarifikasi Kasus Indikasi Penipuan Terhadap Calon Pekerja Migran

Padang, BP2MI (29/9) – Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Padang dan UPT BP2MI Pekanbaru melakukan pendampingan kasus indikasi penipuan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang mengaku sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berkantor di Pekanbaru, Riau terhadap dua orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Sumatera Barat. Setelah ditelusuri dan berkoordinasi dengan UPT BP2MI Pekanbaru, diketahui bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam bentuk Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).

Perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindak penipuan kepada beberapa CPMI asal Sumatera Barat dengan cara meminta sejumlah uang dan menjanjikan akan diberangkatkan untuk bekerja di beberapa negara penempatan seperti Singapura, New Zealand, Turki, dan negara lainnya.

Diketahui bahwa pemilik perusahaan sebelumnya juga pernah menjalani hukuman karena tersandung kasus yang sama namun dengan nama perusahaan yang berbeda. Menurut keterangan CPMI, uang yang diberikan akan digunakan untuk biaya proses penempatan dan dijanjikan akan diberangkatkan pada April 2021. Namun, setelah uang di bayarkan dari pihak perusahaan tidak ada kejelasan mengenai kapan para CPMI akan diberangkatkan. Akhirnya, CPMI tersebut melaporkan kasus tersebut ke kantor UPT BP2MI Padang pada awal Juli 2021.

Menindaklanjuti pengaduan, UPT BP2MI Padang berkoordinasi dengan UPT BP2MI Pekanbaru. Selanjutnya, dengan difasilitasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, CPMI dan pimpinan perusahaan dipertemukan guna melakukan musyawarah secara kekeluargaan dengan tujuan agar perusahaan bersedia mengembalikan uang kepada CPMI. Namun, pertemuan tidak membuahkan hasil dan CPMI memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum dengan meminta bantuan pendampingan kepada UPT BP2MI Padang.

Melalui surat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, pihak Polda Sumatera Barat melakukan klarifikasi yang dilaksanakan, Rabu (28/9/2021) di ruangan Bagwassidik Polda Sumatera Barat. Dari hasil klarifikasi dengan pihak perusahaan, disimpulkan bahwa perbuatan terlapor telah memenuhi unsur pidana dan pihak pelapor  dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan jalur kekeluargaan dengan tujuan pengembalian uang.

Pada kesempatan tersebut, terlapor mengembalikan uang para CPMI masing-masing Rp 1 juta dan membuat pernyataan tertulis akan melunasi dalam jangka waktu maksimal 2 minggu. Pernyataan tertulis tersebut ditandatangani terlapor, pelapor, dan disaksikan oleh kuasa hukum dan perwakilan dari UPT BP2MI Pekanbaru dan UPT BP2MI Padang.

Kepala UPT BP2MI Padang, Bayu Aryadhi, menyampaikan bahwa sudah menjadi tugas UPT BP2MI Padang membantu penyelesaian kasus tersebut. “Ini adalah salah satu langkah nyata UPT BP2MI Padang dalam pemberantasan sindikat pengiriman ilegal pekerja migran secara non-prosedural. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai agar CPMI yang dirugikan segera dikembalikan haknya,” ujar Bayu.

Lebih lanjut, Sub-Koordinator Pelindungan dan Pemberdayaan UPT BP2MI Padang, Valerie Christie Faisal, mengingatkan untuk para CPMI yang berencana akan bekerja ke luar negeri agar mencari informasi terkait informasi dan peluang kerja keluar negeri melalui sumber yang benar seperti Dinas Tenaga Kerja setempat atau bisa langsung ke kantor UPT BP2MI agar kejadian seperti ini tidak terulang.

Sementara itu, korban yang berinisial UP dan RD menyampaikan rasa terimakasih kepada BP2MI yang telah membantu proses klarifikasi kasus indikasi penipuan. “Terima kasih kepada UPT BP2MI Padang, UPT BP2MI Pekanbaru, dan pihak yang berwajib yang telah membantu hingga proses klarifikasi ini bisa berjalan dengan baik,” ucap UP. * (Humas/UPT BP2MI Padang/exo)