Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

UPT BP2MI Yogyakarta Laksanakan Hapus Barang Milik Negara dengan Pemusnahan

-

00.06 15 June 2021 1605

UPT BP2MI Yogyakarta Laksanakan Hapus Barang Milik Negara dengan Pemusnahan.

Yogyakarta, BP2MI (15/6) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan  Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)  Yogyakarta melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang persediaan, pemusnahan BMN dilakukan di halaman kantor UPT BP2MI Yogyakarta, Senin (14/6/2021).  

Kegiatan tersebut dihadiri oleh segenap Pengelola Keuangan UPT BP2MI Yogyakarta, yang meliputi KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Petugas Pengelola BMN dengan disaksikan oleh segenap pegawai di lingkungan UPT BP2MI Yogyakarta.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga sebagai  Kepala UPT BP2MI Yogyakarta, Diah Andarini menyampaikan, kegiatan pemusnahan BMN berupa barang persediaan tersebut sebagai tindak lanjut dari terbitnya Surat Kepala BP2MI Nomor: B. 433/KA-SU/V/2021, tanggal 25 Mei 2021 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara berupa barang persediaan pada UPT BP2MI Yogyakarta.

“Barang persediaan yang dimusnahkan tersebut antara lain kartu KTKLN dengan jumlah 1.226 unit, Overlaminate HDP 600 sejumlah 15 unit, dan Overlaminate HDP 5000 sebanyak 60 unit, dengan total nilai BMN yang dihapuskan Rp 204.006.035,” ujar Diah disela proses pemusnahan.

Diah menambahkan, alasan utama BMN tersebut dihapuskan karena sejak Presiden Jokowi menghapuskan KTKLN dan diganti menjadi E-KTKLN, membuat kartu fisik dan suppllies KTKLN sudah tidak dapat digunakan dan masuk kategori usang. Setelah proses pemusnahan dengan dibakar ini akan diikuti dengan pelaporan kepada pejabat Eselon I BP2MI dan akan terbit SK penghapusan BMN.* (Humas/UPT BP2MI Yogyakarta/NR)