G to G korea
PENGUMUMAN STATUS KELENGKAPAN DOKUMEN CPMI YANG TERTUNDA PROSES PENGAJUAN VISA
00.12
30 December 2022
5754
PENGUMUMAN STATUS KELENGKAPAN DOKUMEN CPMI YANG TERTUNDA PROSES PENGAJUAN VISA
Nomor : PENG. 197 /KWS1.DIT2/PP.02.06/XII/2022
Diberitahukan kepada seluruh CPMI Program G to G Korea yang telah dipanggil pemberkasan periode s.d 30 Desember 2022, berikut disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencermatan oleh verifikator Direktorat Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika terhadap kelengkapan dokumen pengajuan visa CPMI Program G to G Korea, ternyata masih banyak ditemukan beberapa catatan pada kelengkapan maupun kondisi dokumen yang tidak sesuai ketentuan berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan visa ke Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia melalui Korea Visa Application Center (KVAC);
- Sehubungan hal tersebut, bersama ini disampaikan Daftar nama CPMI Program G to G Korea Selatan yang telah melaksanakan pemberkasan namun pengajuan visanya tertunda/belum bisa diajukan karena kelengkapan maupun kondisi dokumen yang tidak sesuai ketentuan berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan visa ke Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia melalui KVAC;
- Informasi daftar nama sebagaimana poin 2, diluar CPMI status dokumennya sudah apply visa, visa terbit, visa rejected, LB Cancellation, unfit, CCVI habis masa berlaku, dan Non Entry List. Pengecekan info status berkas dapat diakses melalui http://g2g.bp2mi.go.id/index.php/pemberkasan/monitoring;
- Bagi CPMI yang namanya masuk dalam daftar poin 2 namun merasa telah mengirimkan perbaikan/kekurangan kelengkapan dokumen pengajuan visa baik melalui pos atau email, bisa melakukan konfirmasi melalui tautan https://bit.ly/BuktiKirimBerkasCPMI
- Bagi CPMI yang terkendala perbaikan dokumen SKCK, Surat Ijin Keluarga, dan Hasil Psikologi, wajib mengirimkan dokumen fisik asli ke BP2MI Pusat melalui alamat:
- Direktorat Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika (Tim Pemberangkatan G to G Korea Selatan) Jl. MT Haryono Kav.52, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan, 12770.
- Untuk mempermudah identifikasi, CPMI harus melampirkan informasi pada amplop pengiriman sebagai berikut: nama lengkap, ID SLC serta tanggal dan lokasi MCU
- Perbaikan sertifikat TB/MCU dikoordinasikan oleh BP2MI ke Rumah Sakit terkait
- Bagi CPMI yang terkendala perbaikan dokumen fotokopi Ijazah legalisir maupun fotokopi KK legalisir (barcode), diperkenankan mengirimkan dokumen melalui email ke pemberangkatankorea@gmail.com. Pastikan berkas dimaksud, berformat PDF dan discan dengan jelas (tidak buram, dapat terbaca atau tidak terlipat meski 1 huruf/angka)
- Jika ada pertanyaan atau informasi lebih lanjut bisa disampaikan ke email pemberangkatankorea@gmail.com
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 29 Desember 2022
An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Seriulina Tarigan
NIP. 196701071992032001
Lampiran:
1. LAMPIRAN DAFTAR NAMA CPMI TIDAK LENGKAP DOKUMEN PENGAJUAN VISA.pdf