Sunday, 23 March 2025
logo

Berita

Berita Utama

Atur CPMI Ilegal Asal Jateng dan NTB Masuk Malaysia, Pasutri di Tanjungpinang Ditangkap di Kepri

-

00.02 12 February 2025 448

Atur CPMI Ilegal Asal Jateng dan NTB Masuk Malaysia, Pasutri di Tanjungpinang Ditangkap di Kepri

Jakarta, KP2MI (12/2) - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial C dan N pelaku penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia ditangkap Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri). 

Pasutri tersebut ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepri, pada Minggu (9/2/2025). Petugas juga mengamankan Ardi Nour Rofiq (20) dan Humaidi Aria Putra (23), dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) korban kedua pelaku yang diatur masuk Malaysia untuk bekerja secara ilegal. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasutri C dan N memfasilitasi dua korbannya ini mulai dari pengurusan VISA di Batam.

Merujuk pada keterangan BP3MI Kepri, Selasa (12/2/2015), awalnya kedua korban Rofiq dan Putra dipanggil ke Batam untuk menyerahkan paspor guna dibuatkan VISA oleh pasutri tersebut pada Minggu, (19/1/2025). 

Setelahnya kedua korban diperbolehkan pulang ke kampung halamannya masing-masing hingga dipanggil kembali oleh pasutri tersebut untuk memulai proses pemberangkatan.

Rofiq kemudian berangkat dari kediamannya di Jepara, Jawa Tengah menuju Batam dengan diatur pelaku pasutri tinggal di Hotel 77 Nagoya. Sementara Putra dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditempatkan menginap di kawasan Kecamatan Sungai Jodoh, Batam. 

Setelahnya kedua korban diminta untuk menaiki kapal feri menuju Tanjungpinang, yang kemudian bertemu pasutri tersebut tinggal sementara di kediaman kedua pelaku di kawasan Jalan Cendrawasih, Tanjungpinang pada Jumat, (7/2/2025). 

Setelah mendapat kabar paspor kedua korban telah selesai, pasutri itu kemudian mengantar Rofiq dan Putra ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang untuk menuju Malaysia menggunakan kapal feri pada Minggu (9/2/2025).  

Namun, upaya mereka berhasil terendus petugas BP3MI Kepri saat proses cek in keberangkatan. Petugas mendapati adanya kejanggalan mengenai pengurusan VISA kedua korban selama tiga bulan di Batam dan prosedur keberangkatan di Tanjungpinang. 

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas BP3MI Kepri menyerahkan kedua korban kepada Satreskrim Polres Tanjungpinang guna dimintai keterangan lebih lanjut. 

Sementara terhadap pasutri C dan N, Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penangkapan berdasarkan penegakan hukum perkara penempatan pekerja migran Indonesia ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).* (Humas)