Saturday, 27 July 2024

Berita

Berita Utama

Pemulangan 104 Pekerja Migran Indonesia Deportasi oleh BP3MI Kaltara

-

00.07 26 July 2024 58

Pemulangan 104 Pekerja Migran Indonesia Deportasi oleh BP3MI Kaltara

Nunukan, BP3MI (23/7) –  Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Konsulat Republik Indonesia (RI) Tawau, Malaysia kembali memfasilitasi pemulangan 104 Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Selasa (23/7/2024) menggunakan Kapal Fery Nunukan Express.

Tiba pukul16.30 waktu setempat, mereka langsung digeser ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia. Setelah itu dilanjutkan dengan wawancara dan makan bagi para Pekerja Migran Indonesia yang terdiri dari 76 orang laki-laki, 20 orang perempuan, empat orang anak-anak laki, dan empat orang anak perempuan.

Kepala BP3MI Kaltara Nunukan, Kombes Pol F. Jaya Ginting, mengatakan Standar Operational Prosedure (SOP), penjemputan dilakukan dengan prokes ketat sampai penempatan mereka di rumah ramah Pekerja Migran Indonesia. Setibanya di Nunukan, sebanyak 104 PMI akan melalui tahap pengecekan dokumen keimigrasian dan pemeriksaan bea cukai.

"Mereka ini berasal dari Kalimantan Utara (54 orang), Sulawesi selatan (25 orang), Nusa Tenggara Timur (14 Orang), Nusa Tenggara Barat (3 Orang), Sulawesi Barat (5 orang), Sulawesi Utara (1 Orang), Sulawesi Tenggara (1 orang), dan Sulawesi Tengah (1 orang)," papar Ginting.

Adapun pemulangan dilakukan oleh pihak pemerintah Malaysia karena para WNI sebelumnya terlibat berbagai kasus hukum di wilayah Sabah-Malaysia, seperti pelanggaran keimigrasian dengan masuk wilayah Malaysia secara tidak sah (55 kasus), tinggal melebihi batas izin tinggal overstay (37 kasus), dan kasus-kasus kriminal lainnya (12 kasus). ** (Humas/BP3MI Kalimantan Utara).