Thursday, 1 May 2025
logo

Berita

Berita Utama

Kementerian P2MI Lantik 61 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

-

00.04 29 April 2025 85

Kementerian P2MI Lantik 61 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Jakarta, KemenP2MI (29/4) — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 61 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula KH. Abdurrahman Wahid, Jakarta, pada Senin (28/04/2025). 

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut melalui mekanisme seleksi berdasarkan kebutuhan instansi. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi, namun tetap memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam hal profesionalisme, dedikasi, dan integritas dalam pelayanan publik.

Kegiatan ini menjadi tahapan akhir dari proses rekrutmen PPPK yang telah melalui seleksi nasional pada tahun 2024 lalu. Pelantikan ini dipimpin oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia KP2MI, Riswan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur karena KP2MI menjadi kementerian pertama yang melaksanakan pengangkatan PPPK di tahun 2025.

“Satu kesyukuran kita bahwa KP2MI merupakan yang pertama dari seluruh kementerian dan lembaga yang ada yang mengangkat PPPK di tahun ini. Saya mengucapkan selamat kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dilantik hari ini,” ujar Riswan.

Riswan menekankan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan penanda dimulainya amanah besar yang kini diemban para pegawai. Mereka diharapkan mampu bekerja dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Dengan dilantiknya saudara-saudara, berarti secara resmi sudah menjadi bagian dari keluarga besar Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tambah Riswan.

Melalui pelantikan ini, KP2MI berharap kehadiran PPPK akan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia, sejalan dengan visi misi kementerian dalam menciptakan tata kelola migrasi tenaga kerja yang aman, tertib, dan bermartabat. ** (Humas/NRA/MIT)