Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Awali Tahun 2023, BP2MI Bahas Upaya Maksimal Pembebasan Biaya Penempatan Bagi PMI

-

00.01 2 January 2023 2669

Awali Tahun 2023, BP2MI Bahas Upaya Maksimal Pembebasan Biaya Penempatan Bagi PMI

Jakarta, BP2MI (2/1) – Mengawali awal tahun 2023, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) selenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim), di ruang rapat lantai 2, Kantor BP2MI Jakarta, Senin (2/1/2022).

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, soroti Peraturan Badan (Perban) Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menurutnya perlu dikaji dan di revisi. 

Benny mengingatkan sejarah terbentuknya Perban tersebut adalah amanat dari pasal 30 ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, yaitu “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan”.

“Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang PMI yang bagaimana yang dimaksud. Sektor apa? Penempatan negara mana saja? Apakah ada cluster khusus yang ditentukan? Dan sebagainya. Maka dari itu, BP2MI memulai pembebasan biaya di 10 jabatan tertentu, yaitu Pengurus rumah tangga; Pengasuh bayi; Pengasuh lanjut usia (lansia); Juru Masak; Supir Keluarga; Perawat Taman; Pengasuh Anak; Petugas Kebersihan; Petugas ladang/perkebunan; serta Awak Kapal Perikanan Migran,” ujarnya.

Lanjut Benny dalam paparannya, dari situasi dan kondisi dunia pada masa pandemi pada tahun 2020-2021, tidak memungkinkan bagi pemberi kerja untuk menanggung biaya penempatan PMI. Maka Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kepka BP2MI) Nomor 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI, serta Kredit Tanpa Agunan (KTA) BNI, menjadi solusi bagi implementasi Perban 09/2020 yang belum optimal pelaksanaannya.

“Perban 09 ini pada dasarnya bersifat mulia bagi PMI, karena menghindarkan PMI dari akal-akalan pihak-pihak yang ingin memeras PMI dengan sengaja. Maka dari itu, dalam revisi ini, jangan sampai salah tulis, dan meninggalkan ambiguitas dalam pembebanan biaya penempatan dalam poin-poin kajian revisi Perban 09,” jelas Benny dalam merunut terbentuknya Perban 09 Tahun 2020 tersebut.

Dalam pertemuan bersama untuk membahas revisi Perban 09/2020 dengan Kementerian/Lembaga, Benny juga turut menyesalkan beberapa lembaga yang masih belum dapat berpihak sepenuhnya kepada PMI, dengan masih membebankan komponen biaya penempatan kepada Calon PMI (CPMI).

“Jika usaha kita sudah maksimal dalam memperjuangkan pembebasan biaya penempatan bagi PMI ini, tapi masih ada yang belum setuju, maka tidak ada jalan lain, kita adakan konferensi pers tentang keberpihakan kita, serta terbuka kepada publik, siapa saja yang masih belum bisa sepenuhnya komitmen dengan pembebasan biaya penempatan,” ungkapnya.

Selain pembahasan intens tentang pembebasan biaya penempatan bagi PMI, Benny juga turut mencermati beberapa hal yang kurang optimal dalam kinerja BP2MI tahun 2022, seperti birokrasi yang berbelit, tindak lanjut dari penanganan kasus, serta pemetaan modus para calo, maupun oknum PMI itu sendiri yang nakal.

“Mudah-mudahan awal tahun 2023 ini menambah semangat kita, menguatkan ikhtiar dalam melindungi PMI, serta memulai tradisi baru, bahwa segala keputusan dan pembahasan yang kita lakukan, publik harus tahu bahwa kita di pihak mereka,” pungkas Benny menutup Rapim awal tahun 2023 ini. (Humas/MJV/BJG)