Bersama Kementerian/Lembaga Terkait, KP2MI Bahas Rancangan Permen/Badan tentang Pelayanan Kepulangan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
-

Bersama Kementerian/Lembaga Terkait, KP2MI Bahas Rancangan Permen/Badan tentang Pelayanan Kepulangan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Pekerja Migran Ind
Jakarta, KemenP2MI (21/8) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Rapat Pembahasan Antar Kementerian Rancangan Peraturan Menteri/Badan tentang Pelayanan Kepulangan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum KP2MI, Wahyudi Putra, bahwa menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 166 Tahun 2024, tugas dan fungsi pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh KP2MI/BP2MI.
"Kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi adalah titik awal pelayanan Pekerja Migran Indonesia. Perlu mengatur hal pelayanan ini dalam satu aturan agar dipahami bersama untuk kemudian dilaksanakan di lapangan," jelas Wahyudi.
Harapannya, lanjut Wahyudi, dengan peraturan ini nantinya mekanisme-mekanisme pelayanannya menjadi jelas.
"Perlu kita bahas bersama karena kami juga tidak dapat bekerja sendiri. Perlu dukungan semua pihak, baik itu masyarakat, kementerian/lembaga, hingga komunitas terkait," ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Direktorat Pemberdayaan KP2MI, Achmad Syaifudin Rahadhian yang siap menerima seluruh masukan terkait rancangan peraturan ini.
"Hal pelayanan kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi di KP2MI berada di bawah Direktorat Pemberdayaan. Kami berharap semua masukan dalam rapat ini dapat menguatkan rancangan peraturan ini," jelas Achmad.
Hadir pula Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Seriulina Tarigan dan Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga KP2MI, Hadi Wahyuningrum. Masing-masing memberikan gambaran umum bagaimana pentingnya pelayanan kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi bagi Pekerja Migran Indonesia.
Beberapa masukan juga diberikan oleh kementerian/lembaga terkait yang hadir dalam rapat ini, mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Kementerian Kesehatan, Polri, Himpunan Psikologi Indonesia, Ikatan Psikologi Klinis Indonesia, IOM, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Kementerian Luar Negeri, BPJS Kesehatan, Komnas Perempuan, Kementerian Dalam Negeri, hingga BP3MI yang hadir secara daring.
Perencana Ahli Madya Kementerian PPA, Ratih Rachmawati mengungkapkan pentingnya proses pemantauan atau pengawasan oleh pemberintah desa, agar warganya berangkat secara prosedural untuk menghindari masalah saat bekerja di luar negeri.
Disampaikan pula oleh Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, pentingnya perlindungan bukan hanya kepada Pekerja Migran Indonesia, tapi juga kepada anak dan keluarganya yang ditinggalkan untuk bekerja ke luar negeri.
"Pekerja Migran Indonesia bekerja ke luar negeri tentu harapannya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan meningkatkan ekonomi desa, tapi ternyata banyak juga yang tidak berhasil. Perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan menjadi penting. Lalu hal penting lainnya adalah mengenai data. Kami siap berbagi data yang kami miliki dan integrasikan dengan KP2MI sebagai sumber rujukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Agustinus.
Hal ini ditanggapi okeh Kepala Biro Hukum, Wahyudi yang mengungkapkan pentingnya kolaborasi dengan seluruh pihak dalam hal pelindungan Pekerja Migran Indinesia.
"Mudah-mudahan kolaborasi kita bukan hanya dari sisi program, tetapi juga dari sisi pendataan agar kita dapat memberikan program-program pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia secara tepat sasaran," ungkap Wahyudi. ** (Humas/MIT/EMR)