Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Aceh Bersama Instansi Terkait Tangani Pekerja Migran Korban Human Trafficking

-

00.12 5 December 2022 701

BP3MI Aceh Bersama Instansi Terkait Tangani Pekerja Migran Korban Human Trafficking

Banda Aceh, BP2MI (5/12) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh bersinergi dengan berbagai instansi terkait dalam menangani pengaduan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banda Aceh yang menjadi korban human trafficking, bernama Reza. Penanganan tersebut bermula dari pengaduan yang diterima BP3MI Aceh pada Senin (28/11/2022) dari keluarga PMI Reza. 

Ayah kandung Reza melaporkan anaknya berangkat ke Kamboja, karena ditawarkan untuk bekerja di perusahaan game online, dan Reza bertugas sebagai operator dengan iming-iming gaji 10 hingga 15 juta rupiah. Faktanya, sesampainya di sana Reza tidak bekerja sebagai operator game online, melainkan dipaksa bekerja sebagai scammer atau penipu. 

Berdasarkan laporan tersebut, BP3MI Aceh segera menghubungi hotline Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk melaporkan kasus tersebut, serta berkonsultasi terkait langkah tepat dan cepat untuk menolong Reza keluar dari perusahaan. 

KBRI Phnom Penh menerima laporan dari BP3MI Aceh, dan melanjutkan laporan tersebut ke pihak Kepolisian Kamboja. Adapun KBRI Pnom Penh akan menindaklanjutinya dengan melaporkan ke Kepolisian Kamboja, selanjutnya korban melaporkan dirinya ke Hotline Human Trafficking Kamboja. Selanjutnya setelah polisi Kamboja mendapatkan laporan dari pihak KBRI dan korban, polisi akan menjemput korban dan akan mengembalikan korban ke perwakilan negaranya masing-masing. 

Proses konsultasi dan koordinasi antara BP3MI Aceh, korban, KBRI Phnom Penh, serta polisi Kamboja berlangsung selama tujuh hari kerja, hingga akhirnya Reza dan kedua temannya diselamatkan dari perusahaan tersebut.

Dari keterangan Reza kepada BP3MI Aceh, ia dan puluhan warga Indonesia lainnya dipaksa bekerja sebagai scammer atau penipu. Mereka dipaksa membujuk dan merayu warga Indonesia agar masuk dalam investasi bodong. Jika para korban menolak bekerja, mereka disiksa dan harus membayar denda yang besar. “Saya saja kalau mau dipulangkan harus bayar tebusan sebesar 35 juta rupiah,” ujar Reza. 

Parahnya lagi, jika para korban melawan, mereka diancam akan dijual ke perusahaan lain atau akan dibunuh. Hal yang paling menyedihkan, Reza dan teman-teman muslim lainnya dipaksa memakan makanan haram setiap harinya.

KBRI Phnom Penh menjelaskan bahwa terdapat ribuan orang yang mengalami kasus yang sama seperti Reza. Tidak hanya warga Indonesia, namun terdapat warga Filipina dan Vietnam.

Kepala BP3MI Aceh, Jaka Prasetiyono, mengungkapkan rasa syukurnya karena Reza dan teman-teman bisa diselamatkan. “Koordinasi dan konsultasi antar instansi terkait mempermudah proses penyelamatan Reza dan korban-korban lainnya,” tutur Jaka.

Namun, selain penanganan, Jaka juga mencoba melakukan pencegahan dengan berkoordinasi kepada Polda Aceh. ** (Humas/FM/BP3MI Aceh).