Friday, 8 August 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Jawa Timur dan Komisi IX DPR RI Edukasi Warga Tulungagung Tentang Migrasi Aman

-

00.08 4 August 2025 3

BP3MI Jawa Timur dan Komisi IX DPR RI Edukasi Warga Tulungagung Tentang Migrasi Aman

Tulungagung, KP2MI (4/8) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur bersama anggota Komisi IX DPR RI menggelar sosialisasi mengenai peluang kerja di luar negeri dan pentingnya migrasi aman. Kegiatan ini berlangsung di Aula PT Mutiara Bahari Alamria, Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jawa Timur, pada Senin (4/8/2025), dan diikuti oleh sekitar 200 peserta, terdiri atas calon Pekerja Migran Indonesia dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Mutiara Bahari Alamria serta masyarakat umum.

"Tulungagung memiliki potensi pengiriman Pekerja Migran Indonesia yang cukup tinggi di Jawa Timur. Banyak masyarakat yang rela bekerja di luar negeri demi kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami bagaimana cara bermigrasi secara aman,” ujar anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono.

Menurut Heru, dengan keterbatasan lapangan pekerjaan di dalam negeri, bekerja ke luar negeri menjadi salah satu alternatif yang menjanjikan. Selain berpenghasilan lebih baik, masyarakat juga dapat meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja.

Kepala BP3MI Jawa Timur, Gimbar Ombai Helawarnana, menegaskan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap informasi penempatan kerja luar negeri yang disampaikan oleh perorangan. Ia menyampaikan bahwa hanya ada lima skema penempatan kerja resmi ke luar negeri, yaitu:

  1. Private to Private (P to P) melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),
  2. Government to Government (G to G) melalui kerja sama antar pemerintah,
  3. Government to Private (G to P) melalui kerja sama antara pemerintah Indonesia dan perusahaan pengguna di negara penempatan,
  4. Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), dan
  5. mandiri (perseorangan), seperti Specified Skilled Worker (SSW), Special Placement Program to Taiwan (SP2T), dan penempatan profesional.

“Selain kelima skema itu, tidak ada pihak lain yang berhak menempatkan seseorang untuk bekerja di luar negeri,” tegas Gimbar dalam paparannya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang benar terkait alur dan prosedur migrasi yang legal, sehingga tidak terjebak dalam praktik penipuan atau jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). * (Humas/BP3MI Jawa Timur/CLN)