Friday, 26 September 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kalimantan Barat Koordinasi Pemulangan Empat Jenazah Pekerja Migran Indonesia Lewat PLBN Entikong

-

00.09 23 September 2025 11

BP3MI Kalimantan Barat Koordinasi Pemulangan Empat Jenazah Pekerja Migran Indonesia Lewat PLBN Entikong, Jumat (19/9/2025)

Entikong, KemenP2MI (23/9) - Helpdesk Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Sanggau di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, melakukan monitoring pemulangan empat jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia, pada Jumat (19/9/2025). Salah satu jenazah yang dipulangkan berinisal K, berasal dari Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan laporan Balai Polisi Bintangor, Malaysia, jenazah tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (11/9/2025) pukul 13.00 waktu setempat yang disebabkan karena sakit. Berdasarkan dari surat pernyataan Bapak R kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, menyatakan bahwa K datang untuk bekerja sebagai buruh kasar di perkebunan kelapa sawit Bapak R dalam beberapa bulan terakhir.

Beberapa hari sebelumnya, K mengeluh sakit kepala dan pegal-pegal badan. R juga sempat berencana untuk membawanya berobat ke klinik terdekat, tetapi ia menolak dan meminta untuk dibelikan obat saja. Pada Kamis (11/9/2025), sepupu K menemukan K telah meninggal dunia dan memberitahukan kepada R. Setelahnya R segera pergi ke tempat kejadian, kemudian langsung melaporkan kematian K ke Kantor Polisi Bintangor. Selanjutnya, jenazah K dikirim dan disemayamkan di Rumah Duka Wan Siew Sarikei. Sementara itu, dalam surat pernyataannya, R juga menyatakan selama almarhum bekerja di perkebunan sawit miliknya, almarhum belum didaftarkan permit kerjanya.

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Ahmad Fadlin, mengatakan bahwa kematian Pekerja Migran Indonesia tanpa memliki izin bekerja ini merupakan sebuah kondisi yang sangat memprihatinkan.

“Hal ini sungguh sangat disayangkan bahwa almarhum selama bekerja belum dilengkapi dengan dokumen penting seperti izin bekerjanya. Saya harap ke depannya tidak ada lagi Pekerja Migran Indonesia yang berangkat kerja ke luar negeri tanpa dokumen yang lengkap,” ungkap Fadlin.

R selaku pemberi kerja dan pihak keluarga almarhum memberitahukan bahwa ia telah menunjuk WAN SIEW COFFIN SERVICE SDN. BHD. untuk mengurus pemulangan jenazah ke kampung halamannya yaitu di Kabupaten Lombok Timur. Hal itu perlu dilakukan karena adanya surat pernyataan dari pihak keluarga yang meminta agar jenazah K dipulangkan dan menolak dilakukannya autopsi terhadap jenazah. Perjalanan jenazah ditempuh dari Bintangor menuju Sarikei hingga Entikong pada tanggal 18 September 2025 melalui jalur darat. Selanjutnya, dari Entikong menuju Pontianak menggunakan jalur darat pada tanggal 19 September 2025. Pemulangan dilanjutkan pada tanggal 20 September 2025 dari Jakarta menuju Mataram menggunakan jalur udara. ** (Humas/BP3MI Kalimantan Barat)