BP3MI Sulawesi Tenggara Gelar Sharing dan Diskusi Bersama Forkopimda Konawe Selatan
-

Sharing dan Diskusi Bersama Antara BP3MI Sultra dengan Forkopimda Konawe Selatan
Konawe Selatan, KemenP2MI (7/5) – Dalam upaya membangun sinergi lintas sektor serta memperkuat jejaring kelembagaan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan sharing dan diskusi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kerja Bupati Konawe Selatan, sebagai bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Konawe Selatan.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si., dan H. Wahyu Ade Pratama Imran, S.H., serta jajaran Forkopimda seperti Kajari Konawe Selatan, Kapolres, Dandim, Danlanud, Danlanal, dan perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi BP3MI Sultra, yang kini berada di bawah naungan Kementerian Pemberdayaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), untuk memperkenalkan tugas, fungsi, dan ruang lingkup kerja instansi yang baru mengalami transformasi kelembagaan tersebut.
Meskipun diskusi berlangsung dalam suasana santai dan terbuka, sejumlah isu strategis turut mencuat, khususnya mengenai pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, S.H., mengangkat persoalan maraknya warga yang berangkat ke luar negeri tanpa dokumen resmi dengan dalih kunjungan wisata. Ia juga menyoroti faktor terbatasnya lapangan kerja di dalam negeri yang mendorong masyarakat untuk mencari peluang kerja di luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan edukasi dan pelindungan terhadap calon PMI. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah kerja sama dengan seluruh kantor imigrasi di Sulawesi Tenggara, di mana hanya warga yang memiliki dokumen kontrak kerja resmi yang akan diberikan rekomendasi pembuatan paspor sebagai calon PMI.
“Kita telah sepakat bahwa hanya yang memiliki dokumen kontrak kerja yang bisa direkomendasikan untuk pembuatan paspor PMI,” ungkap La Ode.
Terkait PMI yang telah berada di luar negeri, La Ode menjelaskan bahwa pihaknya dapat melakukan identifikasi bila terdapat laporan deportasi atau masalah hukum yang melibatkan warga asal Sultra, selama keberangkatan mereka tercatat dalam sistem BP3MI.
Upaya penyebarluasan informasi dan edukasi mengenai prosedur migrasi kerja yang aman dan legal juga terus dilakukan. Namun demikian, La Ode mengakui bahwa masih banyak warga yang nekat berangkat secara non-prosedural karena faktor ekonomi.
Perwakilan dari Lanud, Rusman, menambahkan pengalamannya saat bertugas di Pontianak, di mana mobilitas warga Indonesia ke Malaysia sangat tinggi dan sulit dipantau legalitasnya. “Selama enam tahun di sana, lalu lintas warga ke Malaysia sangat padat. Sulit dibedakan mana yang legal dan mana yang tidak,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari BIN menekankan pentingnya pelindungan PMI dalam konteks keamanan nasional dan proteksi terhadap warga negara Indonesia di luar negeri.
Kegiatan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun pemahaman bersama antara BP3MI Sultra dan para pemangku kepentingan di Konawe Selatan. Diharapkan ke depan, sinergi yang terbentuk dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BP3MI secara lebih efektif dan fleksibel. **(Humas BP3MI Sulawesi Tenggara)