Friday, 26 September 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sulawesi Tenggara Temui Wagub Sulawesi Tenggara Bahas Sinergitas

-

00.08 12 August 2025 251

BP3MI Sulawesi Tenggara Temui Wagub Sulawesi Tenggara Bahas Sinergitas

Kendari, KemenP2MI (11/08) – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara, La Ode Askar melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara, Hugua pada Senin (11/08/2025). Kunjungan ini dilakukan kembali dalam rangka audiensi untuk menggambarkan kondisi terkait dengan pekerja migran secara umum.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wagub Sulawesi Tenggara ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Pemprov Sulawesi Utara, Abdul Rajab.

La Ode Askar mengawali pertemuan dengan pembahasan status pinjam pakai gedung Pemerintah Provinsi yang sementara digunakan oleh BP3MI Sulawesi Tenggara. La Ode mengharapkan pihak Pemprov dapat meminjamkan gedung tersebut dengan status pinjam permanen. 

Pokok pembahasan selanjutnya, yakni rapat sinergitas dengan seluruh stakeholder se-Sulawesi Tenggara. Rapat ini membahas kolaborasi dalam pelindungan pekerja migran.

“Kita akan hadirkan stakeholder yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelindungan se-Sulawesi Tenggara. Beberapa hal nantinya akan dibahas yang berkaitan dengan komitmen tiap stakeholder untuk memberikan pelindungan sesuai dengan kapasitasnya,” ungkap La Ode.

Wagub Hugua sangat merespons baik pengajuan status pinjam permanen dari BP3MI Sulawesi Tenggara. Hugua menilai bahwa rapat ini merupakan momentum yang tepat untuk menyamakan persepsi.

“Kita harap ada kesepakatan yang dilahirkan untuk pelindungan pekerja migran kita,” tutur Hugua.

Berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya yang dilakukan pada bulan April 2025, Hugua menyampaikan keseriusan Pemprov Sultra dalam memprioritaskan persoalan pekerja migran.

“Oleh karenanya pertemuan ini menghasilkan beberapa poin yang di antaranya kebijakan untuk memprioritaskan pelindungan pekerja migran serta kolaborasi dalam penyebarluasan informasi. Persoalan pekerja migran harus ditangani secara bersama sama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Antara pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota mesti memahami fungsi dan perannya masing-masing,” lanjut Hugua.

Sebagai instansi teknis, Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara mengungkapkan akan terus menjalin koordinasi antar instansi untuk memastikan fungsi pelindungan berjalan secara komprehensif sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. ** (Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara)