Friday, 19 April 2024

Berita

Berita Utama

BP3MI Sumatera Utara Selenggarakan Rakor Sinergitas Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

-

00.10 19 October 2022 1759

BP3MI Sumatera Utara Selenggarakan Rakor Sinergitas Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural

Medan, BP2MI (19/10) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan 33 instansi dan lembaga terkait, tentang Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural, bertempat di Hotel Cambridge, Medan, Sumatera Utara, Senin (17/10/2022) dan Selasa (18/10/2022).

Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika, Agustinus Gatot Hermawan dalam sambutannya menyatakan apresiasinya atas rakor ini, yang dapat meningkatkan sinergitas pelindungan PMI khususnya daerah Sumatera Utara.

“Ada perubahan fundamental dengan bergantinya dasar hukum sesuai Undang-Undang 18 Tahun 2017, dimana dulu kita sebut TKI yang lebih bercitra negatif, diganti dengan istilah PMI yang lebih humanis,” ungkapnya.

Gatot juga menekankan bahwa, Negara tidak memaksa warganya untuk bekerja ke luar negeri, namun jika warga memilih bekerja ke luar negeri, maka negara akan mengupayakan pelindungan.

Kepala BP3MI Sumatera Utara, Siti Rolijah, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh instansi yang bersedia hadir dalam kegiatan Rakor Pelayanan Pelindungan terhadap PMI ini. Ia menyatakan bahwa, kegiatan ini berlangsung sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Tujuan kegiatan ini adalah menyatukan persepsi, dalam rangka memberi pelindungan menyeluruh kepada PMI. Kelak harapannya akan dibentuk Satuan Tugas Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural,” pungkasnya.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Adithia Perdana Barus, memaparkan bahwa pihak Imigrasi telah melakukan upaya-upaya pencegahan PMI nonprosedural dalam hal dokumen perjalanan warga Indonesia keluar negeri. Dalam hal ini, paspor, sebagai identitas diri di dalam maupun luar negeri.

“Kita telah melakukan publikasi, di kanal pribadi maupun media nasional dalam rangka mengimbau dan mengedukasi, agar warga Indonesia jangan sampai menjadi pekerja migran Ilegal,” ujar Adithia.

Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Antonius Butar Butar, memaparkan tugas fungsi yang telah dilakukan Disnaker Kota Medan, di antaranya melayani pendaftaran Kartu Pencari Kerja (AK-1) yang dilakukan secara daring. Pemerintah Kota Medan juga melakukan pelayanan Rekomendasi Paspor Calon PMI (CPMI), baik mandiri maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan target pelayanan 1-2 hari, dengan menggunakan tanda tangan elektronik. 

“Disnaker Kota Medan juga turut menyebarluaskan informasi Job Order Government to Government (G to G), baik di media sosial maupun papan pengumuman. Data PMI yang dilayani di Disnaker Kota Medan pada tahun 2020 sebanyak 300 PMI, menjadikan Kota Medan nomor 4 kantong PMI di Sumatera Utara,” jelas Antonius.

Kasubdit IV Renakta Dit. Reskrim Polda Sumatera Utara, AKBP R. Feriana Gultom, memaparkan peran Polri dalam pencegahan dan penegakan hukum terkait pelindungan PMI.

“Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menyatakan Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.

Asisten Deputi Koordinator Hukum Internasional, Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Brigjen TNI Dr. Arudji Anwar, menyampaikan mandat Perpres 73 Tahun 2022 agar terwujudnya Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintah di bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang dilaksanakan oleh Kementrian/Lembaga.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menyampaikan gambaran umum kasus WNI. Menurut data, statistik kasus WNI dari tahun ke tahun selalu meningkat.

“Pada tahun 2022 triwulan III, kasus WNI sudah mencapai 31.040, jumlah kasus sudah melebihi tahun 2021. Perlu adanya penguatan langkah-langkah pencehagan sejak dari daerah,” pungkas Judha. ** (Humas/BP3MI Sumatera Utara/Nanda)