BP3MI Sumut dan Yayasan Srikandi Lestari Gelar Audiensi, Bahas Sosialisasi Migrasi Aman dan Pencegahan Pekerja Migran Nonprosedural
-

BP3MI Sumut dan Yayasan Srikandi Lestari Gelar Audiensi, Bahas Sosialisasi Migrasi Aman dan Pencegahan Pekerja Migran Nonprosedural, (17/7/2025)
Medan, KP2MI, (17/7) — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara menerima kunjungan audiensi dari Yayasan Srikandi Lestari Kabupaten Langkat di Kantor BP3MI Sumut, Kamis (17/07/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam peningkatan literasi migrasi aman dan pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural.
Kedatangan Yayasan Srikandi Lestari disambut langsung oleh Kepala BP3MI Sumatera Utara, Harold Hamonangan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti, menyampaikan keprihatinannya terhadap masih rendahnya pemahaman masyarakat, khususnya di wilayah Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, tentang tata cara bekerja ke luar negeri secara resmi.
“Banyak masyarakat yang mengira bahwa keberangkatan ke luar negeri menggunakan pesawat terbang sudah otomatis legal. Padahal, proses legal membutuhkan kelengkapan dokumen seperti kontrak kerja dan visa kerja, yang sering kali tidak dimiliki,” ujar Sumiati.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BP3MI Sumut mengapresiasi inisiatif Yayasan Srikandi Lestari. Ia menekankan bahwa Kabupaten Langkat merupakan salah satu daerah yang cukup tinggi dalam hal pengiriman Pekerja Migran Indonesia, baik secara prosedural maupun nonprosedural.
“Melalui audiensi ini, kami berharap bisa membangun kerja sama strategis dalam menekan angka keberangkatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural, khususnya dari Langkat. Kami juga mendorong peran aktif organisasi masyarakat dalam menyosialisasikan jalur resmi kepada warga,” ungkapnya.
Pertemuan ditutup dengan komitmen awal untuk menjajaki kegiatan sosialisasi bersama di tingkat desa. Salah satu usulan yang mengemuka adalah mendorong kepala desa agar menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) terkait pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat edukasi dan kesadaran hukum bagi calon pekerja migran di daerah tersebut. **(Humas/BP3MI Sumut).