Berita Utama
BP3TKI Lampung Fasilitasi Kepulangan TKI Sakit Meningitis
09.12
4 December 2017
1753
BP3TKI Lampung, Bandar Lampung, (29/11) – BP3TKI Lampung fasilitasi kepulangan TKI Mariam yang mengidap penyakit infeksi atau radang selaput otak (Meningitis) yang telah dideritanya sejak bekerja di Taiwan setelah menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk, Bandar Lampung menuju rumahnya di Lampung Timur.
Mariam dirawat di RSUD menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan atas koordinasi pihak BP3TKI Lampung dan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur. Pulangnya Mariam untuk rawat jalan pada Rabu sore (29/11) didampingi suaminya, Zainal Arifin, pihak keluarga serta perwakilan BP3TKI Lampung, Pengelola Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Lampung, Ulfa Mubarika dan M. Rizaldy dengan ambulan ke Desa Bandar Agung, Lampung Timur setelah dokter pada Rabu pagi mengajukan opsi rawat jalan.
Kepulangan Mariam ini atas pernyataan dokter RSUD Abdul Muluk bahwa tidak ada perubahan signifikan apabila terus dirawat inap karena setelah dilakukan rontgen, terlihat adanya pengecilan pada otak. Organ dalam lain seperti paru-paru tidak ada masalah, karena yang terkena adalah syaraf di otak. Sejak awal kepulangannya ke Indonesia tanggal 30 September 2017 lalu, Mariam sudah lumpuh total, tidak dapat merespon, tidak bisa bicara, tidak dapat mengunyah/makan, tangan dan kakinya kaku terlipat ke dalam tidak dapat diluruskan.
Sejatinya, setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Mariam ditangani oleh petugas yang ada di Common Use Lounge (CUL) BNP2TKI untuk dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, Zainal Arifin tidak menghendaki Mariam untuk dirujuk sehingga selanjutnya menandatangani surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Perka BNP2TKI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemulangan TKI-B. Di tengah kekalutan penanganan Mariam saat itu, Zainal khawatir dan enggan jika istrinya harus dirawat lagi karena keluarga merasa tidak mampu menanggung biaya rumah sakit.
Sebagai informasi, BNP2TKI memiliki kerja sama dengan Markas Besar Kepolisian RI, terkait pelayanan kedokteran dan kesehatan Kepolisian bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Para TKI yang tiba dari luar negeri dalam keadaan sakit fisik dan kejiwaan atau TKI meninggal di negara penempatan, dapat langsung dirujuk ke RS Polri baik untuk kepentingan perawatan medis biasa (rawat jalan), rawat inap, atau otopsi jenazah. Adapun sumber pembiayaaan perawatannya dapat dibebankan kepada swasta dalam hal ini Konsorsium Asuransi TKI/PPTKIS atau bahkan Pemerintah.
TKI Mariam jatuh sakit sekitar satu tahun di awal masa kontrak kerja di Taiwan sebagai perawat orang tua. Mariam berangkat bekerja sejak November tahun 2015. Pada Juli tahun 2017, Mariam masuk ICU selama satu minggu di rumah sakit Cathay General Hospital Hsinchu dalam kondisi telah memburuk. Kemudian berlanjut dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar yaitu rumah sakit Linkou Chang Gung Memorial Hospital, Taipei dan dirawat inap selama 2 bulan di sana. Karena pihak dokter rumah sakit menyatakan bahwa tidak ada perkembangan, maka pihak rumah sakit menyarankan untuk melepas alat-alat yang dipasang pada tubuh Mariam dengan syarat ada persetujuan dari pihak keluarga. Suami Mariam, Zainal Arifin kemudian difasilitasi pihak agensi untuk berangkat ke Taiwan untuk mendampingi Mariam dan memberikan kuasa terhadap tindakan medis yang perlu dilakukan selanjutnya.
Berdasarkan keterangan Zainal, biaya pengobatan Mariam selama di Taiwan mencapai 97.000 NT. Ia menuturkan bahwa rekan-rekan pekerja migran di Taiwan melakukan aksi solidaritas untuk penggalangan dana hingga terkumpul mencapai 60.000 NT dan langsung diberikan kepadanya untuk biaya rumah sakit. Selain bantuan berupa uang tunai, rekan-rekan komunitas pekerja migran di Taiwan juga memberikan bantuan berupa barang untuk kebutuhan perawatan Mariam. “Sampai majikan dari kawan-kawan TKI juga banyak yang ikut menyumbang karena kasian dengan kondisi istri saya,” ungkap Zainal.
TKI Mariam diberangkatkan oleh PT. Nusa Sinar Perkasa (NSP) sebagai perawat orang tua ke negara Taiwan. Namun, setelah 9 bulan bekerja, majikan meninggal dunia, kemudian Mariam berganti majikan. Pada majikan yang baru, ia bekerja merawat orang tua, membersihkan rumah, dan membantu usaha kue (industri rumah tangga) dari anak majikan. Menurut pengakuan Zainal, Mariam sempat mengeluh kelelahan bekerja, sangat kurang istirahat, tidur lewat tengah malam, dan ingin berhenti karena tidak kuat lagi bekerja. Namun, majikan tidak mengizinkan karena masih dalam masa kontrak kerja. Setelah menjalani 6 bulan bekerja di majikan yang baru, Mariam mengeluh sakit batuk dan demam tinggi. Sejak saat itu, kondisinya kian memburuk lalu masuk ICU dan didiagnosa penyakit radang selaput otak.
Meningitis adalah radang pada membran yang menyelubungi otak dan sumsum tulang belakang, yang secara kesatuan disebut meningen. Radang dapat disebabkan oleh infeksi disebabkan virus, bakteri, atau juga mikroorganisme lain, dan walaupun jarang dapat disebabkan oleh obat tertentu. Meningitis dapat menyebabkan kematian karena radang yang terjadi di otak dan sumsum tulang belakang sehingga kondisi ini diklasifikasikan sebagai kedaruratan medis. Sistem saraf dan otak bisa rusak pada beberapa kasus. Tiga gejala meningitis yang patut diwaspadai adalah demam, sakit kepala, dan leher yang terasa kaku (https://id.wikipedia.org/wiki/Meningitis).
Kepala BP3TKI Lampung, Mangiring Hasoloan Sinaga menjelaskan bahwa tercatat telah terdapat 3 kasus TKI asal Provinsi Lampung yang dipulangkan karena menderita sakit infeksi selaput otak di tahun 2017 ini. Dua orang telah difasilitasi pemulangannya ke daerah asal dan satu orang masih dalam penanganan di Taipei, ketiganya adalah TKI yang bekerja di Taiwan. “Jenis penyakit ini mulai patut diwaspadai bagi TKI negara penempatan Taiwan karena pada saat berangkat belum ada vaksin Meningitis pada sarana kesehatannya”, tambah Sinaga. (ULf)
Mariam dirawat di RSUD menggunakan fasilitas dari BPJS Kesehatan atas koordinasi pihak BP3TKI Lampung dan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur. Pulangnya Mariam untuk rawat jalan pada Rabu sore (29/11) didampingi suaminya, Zainal Arifin, pihak keluarga serta perwakilan BP3TKI Lampung, Pengelola Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Lampung, Ulfa Mubarika dan M. Rizaldy dengan ambulan ke Desa Bandar Agung, Lampung Timur setelah dokter pada Rabu pagi mengajukan opsi rawat jalan.
Kepulangan Mariam ini atas pernyataan dokter RSUD Abdul Muluk bahwa tidak ada perubahan signifikan apabila terus dirawat inap karena setelah dilakukan rontgen, terlihat adanya pengecilan pada otak. Organ dalam lain seperti paru-paru tidak ada masalah, karena yang terkena adalah syaraf di otak. Sejak awal kepulangannya ke Indonesia tanggal 30 September 2017 lalu, Mariam sudah lumpuh total, tidak dapat merespon, tidak bisa bicara, tidak dapat mengunyah/makan, tangan dan kakinya kaku terlipat ke dalam tidak dapat diluruskan.
Sejatinya, setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Mariam ditangani oleh petugas yang ada di Common Use Lounge (CUL) BNP2TKI untuk dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, Zainal Arifin tidak menghendaki Mariam untuk dirujuk sehingga selanjutnya menandatangani surat pernyataan sebagaimana diatur dalam Perka BNP2TKI Nomor 16 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemulangan TKI-B. Di tengah kekalutan penanganan Mariam saat itu, Zainal khawatir dan enggan jika istrinya harus dirawat lagi karena keluarga merasa tidak mampu menanggung biaya rumah sakit.
Sebagai informasi, BNP2TKI memiliki kerja sama dengan Markas Besar Kepolisian RI, terkait pelayanan kedokteran dan kesehatan Kepolisian bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Para TKI yang tiba dari luar negeri dalam keadaan sakit fisik dan kejiwaan atau TKI meninggal di negara penempatan, dapat langsung dirujuk ke RS Polri baik untuk kepentingan perawatan medis biasa (rawat jalan), rawat inap, atau otopsi jenazah. Adapun sumber pembiayaaan perawatannya dapat dibebankan kepada swasta dalam hal ini Konsorsium Asuransi TKI/PPTKIS atau bahkan Pemerintah.
TKI Mariam jatuh sakit sekitar satu tahun di awal masa kontrak kerja di Taiwan sebagai perawat orang tua. Mariam berangkat bekerja sejak November tahun 2015. Pada Juli tahun 2017, Mariam masuk ICU selama satu minggu di rumah sakit Cathay General Hospital Hsinchu dalam kondisi telah memburuk. Kemudian berlanjut dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar yaitu rumah sakit Linkou Chang Gung Memorial Hospital, Taipei dan dirawat inap selama 2 bulan di sana. Karena pihak dokter rumah sakit menyatakan bahwa tidak ada perkembangan, maka pihak rumah sakit menyarankan untuk melepas alat-alat yang dipasang pada tubuh Mariam dengan syarat ada persetujuan dari pihak keluarga. Suami Mariam, Zainal Arifin kemudian difasilitasi pihak agensi untuk berangkat ke Taiwan untuk mendampingi Mariam dan memberikan kuasa terhadap tindakan medis yang perlu dilakukan selanjutnya.
Berdasarkan keterangan Zainal, biaya pengobatan Mariam selama di Taiwan mencapai 97.000 NT. Ia menuturkan bahwa rekan-rekan pekerja migran di Taiwan melakukan aksi solidaritas untuk penggalangan dana hingga terkumpul mencapai 60.000 NT dan langsung diberikan kepadanya untuk biaya rumah sakit. Selain bantuan berupa uang tunai, rekan-rekan komunitas pekerja migran di Taiwan juga memberikan bantuan berupa barang untuk kebutuhan perawatan Mariam. “Sampai majikan dari kawan-kawan TKI juga banyak yang ikut menyumbang karena kasian dengan kondisi istri saya,” ungkap Zainal.
TKI Mariam diberangkatkan oleh PT. Nusa Sinar Perkasa (NSP) sebagai perawat orang tua ke negara Taiwan. Namun, setelah 9 bulan bekerja, majikan meninggal dunia, kemudian Mariam berganti majikan. Pada majikan yang baru, ia bekerja merawat orang tua, membersihkan rumah, dan membantu usaha kue (industri rumah tangga) dari anak majikan. Menurut pengakuan Zainal, Mariam sempat mengeluh kelelahan bekerja, sangat kurang istirahat, tidur lewat tengah malam, dan ingin berhenti karena tidak kuat lagi bekerja. Namun, majikan tidak mengizinkan karena masih dalam masa kontrak kerja. Setelah menjalani 6 bulan bekerja di majikan yang baru, Mariam mengeluh sakit batuk dan demam tinggi. Sejak saat itu, kondisinya kian memburuk lalu masuk ICU dan didiagnosa penyakit radang selaput otak.
Meningitis adalah radang pada membran yang menyelubungi otak dan sumsum tulang belakang, yang secara kesatuan disebut meningen. Radang dapat disebabkan oleh infeksi disebabkan virus, bakteri, atau juga mikroorganisme lain, dan walaupun jarang dapat disebabkan oleh obat tertentu. Meningitis dapat menyebabkan kematian karena radang yang terjadi di otak dan sumsum tulang belakang sehingga kondisi ini diklasifikasikan sebagai kedaruratan medis. Sistem saraf dan otak bisa rusak pada beberapa kasus. Tiga gejala meningitis yang patut diwaspadai adalah demam, sakit kepala, dan leher yang terasa kaku (https://id.wikipedia.org/wiki/Meningitis).
Kepala BP3TKI Lampung, Mangiring Hasoloan Sinaga menjelaskan bahwa tercatat telah terdapat 3 kasus TKI asal Provinsi Lampung yang dipulangkan karena menderita sakit infeksi selaput otak di tahun 2017 ini. Dua orang telah difasilitasi pemulangannya ke daerah asal dan satu orang masih dalam penanganan di Taipei, ketiganya adalah TKI yang bekerja di Taiwan. “Jenis penyakit ini mulai patut diwaspadai bagi TKI negara penempatan Taiwan karena pada saat berangkat belum ada vaksin Meningitis pada sarana kesehatannya”, tambah Sinaga. (ULf)