Saturday, 31 May 2025
logo

Berita

Berita Utama

Gelar Diskusi, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan ASAF dan Jajaran BP2MI Pusat Sambangi UPT BP2MI Wilayah Jawa Timur

-

00.01 31 January 2022 1447

Gelar Diskusi, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan ASAF dan Jajaran BP2MI Pusat Sambangi UPT BP2MI Wilayah Jawa Timur

Surabaya, BP2MI (31/1) - Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika (ASAF) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Agustinus Gatot Hermawan beserta jajaran, menggelar diskusi dengan pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Wilayah Jawa Timur.

Digelar di Kantor UPT BP2MI Wilayah Jawa Timur, Senin (31/1/2022), Gatot beserta jajaran BP2MI Pusat berdiskusi mengenai pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam kesempatan tersebut, Gatot memaparkan lahirnya UU No.18 Tahun 2017 yang berdampak terhadap perubahan fundamental dalam penempatan dan pelindungan PMI.

"Dengan terbitnya UU No.18 Tahun 2017, terdapat perubahan fundamental, salah satunya bahwa PMI tidak direkrut, tapi mendaftar. Kemudian negara tidak memobilisasi, tetapi memfasilitasi. Lalu pemerintah mengeluarkan pembebasan biaya penempatan. Artinya bahwa proses layanan penempatan, tentu sekarang harus mengacu kepada undang-undang yang baru," ujarnya.

Gatot melanjutkan, salah satu yang menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah adalah biaya pelatihan. Namun muncul persoalan karena daerah sampai saat ini masih minim dalam hal kesanggupan menanggung biaya pelatihan. Menanggulangi hal tersebut, BP2MI membangun kerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI), dengan meluncurkan Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Direktur Penempatan Non Pemerintah Kawasan ASAF, Devriel Sogia, berterima kasih kepada pegawai UPT BP2MI Wilayah Jawa Timur yang telah melakukan pelayanan dengan optimal di tengah situasi Covid-19.

"Terima kasih atas waktunya, atas semangatnya dalam melakukan pelayanan. Saya mengerti kondisi saat ini sangat tidak memungkinkan untuk kita bisa melakukan pelayanan secara maksimal, terus Covid-19 juga. Bapak ibu semuanya tidak bisa Work from Home (WFH) juga karena pelayanan. Jadi terima kasih sekali atas pengorbanan waktunya untuk bisa melakukan pelayanan," pungkas Devriel.

Tenaga Profesional Kepala BP2MI, Hengki Irawan, turut menegaskan perubahan fundamental atas lahirnya UU No.18 Tahun 2017.

"Memang semua negara prinsip dasarnya harus aktif dalam melayani. Artinya kesadaran publik yang menginginkan atau mengharapkan layanan, dia yang mendatangkan diri. KTP pun begitu setelah 17 tahun dia akan datang ke dinas. Itu juga berlaku di Undang Undang No.18 Tahun 2017, PMI mau bekerja dia datang ke dinas," tegas Hengki.

Turut hadir Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan ASAF, Lismia Elita; Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Amerika dan Pasifik (APIK), Seriulina Br. Tarigan; Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Wilayah Jawa Timur, Happy Mei Ardeni. **(Humas/MSA/TDW/Aff)