Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Gerak Masif Kepala BP3MI Kalimantan Barat Perangi TPPO

-

00.03 8 March 2024 285

Gerak Masif Kepala BP3MI Kalimantan Barat Perangi TPPO

BP2MI, Pontianak (8/4) – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat, Kombes Pol. Wawan Tri Kartika, S.I.K., M.H didapuk sebagai narasumber Materi “Fasilitasi Lintas Sektoral Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah di Kalimantan Barat” dalam kegiatan Koordinasi Penanganan Perdagangan Orang (Human Trafficking) dan Pemantauan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis (7/3/2024)

Dalam paparannya, Kombes Pol. Wawan menjelaskan tugas dan fungsi BP2MI sesuai dengan Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. BP3MI Kalimantan Barat menyampaikan beberapa capaian kinerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta sinergi dan kolaborasi dengan pihak terkait dalam melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama tahun 2023.

Hadir dalam kegiatan ini Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Lembaga/Instansi Vertikal, TNI-POLRI, Organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi, Kota, dan Kabupaten Wilayah Kalimatan Barat.

Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan ini antara lain Mendorong Kementerian Sosial RI untuk membangun Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) di Kalimantan Barat,  serta memfasilitasi pemulangan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO) yang berasal dari luar Kalimantan Barat ke daerah asalnya. Menyediakan mortuary refrigerator atau lemari pendingin jenazah sebagai tempat menyimpan jenazah PMIB dan WNI KPO selama di RSUD Dr. Soedarso dan RS daerah rujukan lainnya.

Di samping itu dalam pertemuan juga dibahas mengenai kemungkinan peningkatan alokasi anggaran secara khusus terkait penanganan PMIB dan WNI KPO pada OPD teknis di bidang Sosial, Ketenagakerjaan, dan Kesehatan baik melalui dana APBN maupun APBD. Mendorong Optimalisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Melalui Nota Kesepakatan antara BP2MI dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta membentuk Satuan Tugas Penanganan dan Pemulangan PMIB dan WNI-M KPO. Dari sisi penegakan hukum diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait lainnya untuk lebih intensif meningkatkan upaya preventif terhadap sindikat penempatan PMI non prosedural.**(Humas/BP3MI Kalbar)