Sunday, 8 June 2025
logo

Berita

Berita Utama

Jalankan Mandat UU 18/2017, Bupati Bole Bolango Mantap Anggarkan Biaya Pelatihan CPMI

-

00.03 14 March 2022 1553

Jalankan Mandat UU 18/2017, Bupati Bole Bolango Mantap Anggarkan Biaya Pelatihan CPMI

Manado, BP2MI (12/3) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut) menyambangi Bupati Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, Hamim Pou, terkait pembahasan rencana penandatanganan kerja sama dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan yang dilakukan di Aryaduta Manado pada Sabtu (12/3/2022) ini, didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango, Isak Nihoma, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Bone Bolango, Roswaty Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala UPT BP2MI Wilayah Sulut, Hendra Makalalag, memaparkan tentang amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya pasal 41 yang menyebutkan tentang tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal pelindungan PMI.
 
“Pasal tersebut menjelaskan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon PMI. Oleh karena itu, BP2MI selalu mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan mandat dari UU agar para pemuda yang berminat untuk bekerja ke luar negeri bisa mendapatkan dukungan sepenuhnya dari pemerintah daerah asalnya,” jelas Hendra.

Hendra menjelaskan, saat ini peluang kerja di negara-negara kawasan Eropa dan Asia Timur, khususnya Jepang dan Jerman bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Bone Bolango. “Jepang dan Jerman saat ini sedang membuka peluang kerja sebagai nurse dan perawat lansia atau care worker bagi PMI melalui program Government to Government (G to G) dan Specified Skilled Worker (SSW),” jelas Hendra.

Gaji yang ditawarkan, lanjut Hendra, cukup fantastis, yaitu mulai dari Rp 20 juta per bulan dengan persyaratan yang terbilang mudah. Program SSW membutuhkan kandidat dengan usia minimal 18 tahun, pendidikan minimal SMA atau SMK, memiliki kemampuan berbahasa Jepang setara N4, dan memiliki sertifikat kemampuan sesuai bidang yang dilamar.

Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menyambut baik hal tersebut dan berkomitmen untuk mendukung BP2MI dalam hal penempatan dan pelindungan PMI, khususnya yang berasal dari Bone Bolango.

“Peluang kerja ke luar negeri yang dipaparkan ini adalah peluang baik yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, karena dapat membantu untuk mengurangi tingkat pengangguran dan menyejahterakan ekonomi keluarga PMI dan juga daerah,” imbuh Hamim.

Hamim menambahkan, sebagai bentuk keseriusannya, ia mantap untuk melakukan kerja sama dengan BP2MI dalam hal penempatan dan pelindungan PMI. Terkait pembiayaan pendidikan dan pelatihan calon PMI juga akan segera ditindaklanjuti.

“Pembiayaan pendidikan dan pelatihan akan kami anggarkan pada APBD perubahan tahun 2022 dengan implementasi awal sekitar 10 hingga 20 pemuda daerah yang akan dibiayai pelatihannya oleh Pemda Bone Bolango. Jadi, implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, khususnya pasal 41, akan segera kami terapkan di Bone Bolango,” ungkap Hamim. * (Humas/UPT BP2MI Wilayah Sulut/CLN)