Karding: Komisi IX DPR Dukung Cabut Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi, Beri Catatan soal Pelindungan
-

Karding: Komisi IX DPR Dukung Cabut Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi, Beri Catatan soal Pelindungan
Jakarta, KemenP2MI (28/4) - Pemerintah Indonesia bersiap mencabut moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi setelah Komisi IX DPR memberikan dukungan dengan sejumlah catatan. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia harus disertai jaminan pelindungan maksimal bagi tenaga kerja Indonesia.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX hari ini, Senin (28/4/2025), Menteri Karding menyampaikan, ada syarat penting yang harus dipenuhi Arab Saudi seperti perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, serta hak-hak PMI yang terintegrasi dengan hukum Arab Saudi dan standar internasional.
"Saya bersyukur teman-teman Komisi IX mengapresiasi dan memberi dukungan serta beberapa catatan untuk tema yang kami sampaikan. Soal moratorium Arab Saudi dan kesimpulan-kesimpulannya juga dapat diteruskan, karena itu kan kita melanjutkan SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal)," kata Karding saat ditemui usai rapat di DPR, Senin (28/4/2025).
Karding menekankan bahwa pencabutan moratorium akan dibarengi dengan penerapan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), sebuah platform digital yang terintegrasi dengan sistem ketenagakerjaan Indonesia dan Arab Saudi. Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi, mengurangi praktik ilegal, dan melindungi hak-hak PMI.
"Kami tidak akan pernah membuka kalau tidak ada jaminan pelindungan itu. Kami juga telah membentuk tim reaksi cepat dan cyber patroli untuk menindak calo dan perusahaan yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal," tegas Karding.
Kolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri, organisasi internasional, serta komunitas masyarakat Indonesia di luar negeri juga akan diperkuat untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif. Harapan besar dari pencabutan moratorium ini adalah perbaikan tata kelola penempatan PMI sekaligus pengurangan drastis pekerja migran ilegal. Karding menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik nonprosedural. ** (Humas)