KemenP2MI, BRIN, dan Stakeholder Terkait Susun Indeks Pelindungan Optimal bagi Pekerja Migran Indonesia
-

Penyusunan Indeks Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Selasa, (3/7/2025) di Kemayoran, Jakarta
Jakarta, KemenP2MI (02/07) — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta para pemangku kepentingan terkait, tengah merancang Indeks Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai upaya memperkuat sistem pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dari pra-pemberangkatan hingga masa penempatan di negara tujuan.
Kegiatan yang digelar selama dua hari, Selasa hingga Rabu (02-03/07/2025) di Jakarta, bertujuan untuk membangun sistem pelindungan yang lebih terukur dan berbasis indikator yang jelas. Staf Khusus KemenP2MI, Ahsanul Minan, menjelaskan bahwa indeks ini akan mengukur tiga aspek utama, yaitu pemberangkatan, pelindungan, dan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
"Indeks ini tidak hanya menjadi tolok ukur pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tetapi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas mereka secara menyeluruh. Kami juga melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari lembaga pemerintah hingga mitra pelindungan di luar negeri," ujar Minan.
Kepala Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama KemenP2MI, Triyono, menambahkan bahwa penyusunan indeks melibatkan pembobotan yang mempertimbangkan berbagai masukan penting dari kementerian, lembaga, hingga organisasi non-pemerintah (NGO).
"Masukan dari berbagai pihak sangat berarti bagi kami. Kami ingin indeks ini komprehensif dan dapat diterapkan sebagai panduan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di seluruh tahapan migrasi," ungkap Triyono.
Lebih lanjut Triyono menegaskan, indeks yang sedang disusun ini akan menjadi acuan pelayanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh, dari pra-pemberangkatan, pemberangkatan, hingga pasca-penempatan.
"Kami ingin pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia bukan hanya seremonial, tetapi benar-benar terukur dan memberikan manfaat nyata," tegasnya.
Dari sisi teknis, perwakilan BRIN, Moch Nurhasim, memaparkan bahwa indeks ini akan dibangun berdasarkan pemetaan beberapa dimensi utama, seperti administrasi, keamanan, dan akses sosial.
"Setiap dimensi memiliki subdimensi yang spesifik. Salah satunya adalah layanan hukum yang menjamin adanya dukungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan dan pemenuhan hak-haknya," terang Nurhasim.
Senada dengan itu, praktisi akademis dari Universitas Indonesia, Farhan, menekankan pentingnya proses pembobotan yang proporsional agar setiap aspek pelindungan mendapatkan porsi yang adil dalam pengukuran indeks.
"Indeks ini diharapkan menjadi alat ukur yang objektif dalam menilai kualitas tata kelola pelindungan Pekerja Migran Indonesia sekaligus menjadi rujukan dalam perbaikan kebijakan di masa mendatang," ujar Farhan.
Dengan penyusunan Indeks Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini, KemenP2MI berharap dapat menghadirkan sistem pelayanan yang lebih efektif, terstandarisasi, dan mampu meningkatkan kualitas pelindungan Pekerja migran Indonesia di setiap tahapan migrasi. **(Humas/EMR)