Friday, 26 September 2025
logo

Berita

Berita Utama

Manfaatkan Limbah Pabrik Kertas, BP3MI Banten Gandeng Desa Tegal Maja Lakukan Pemberdayaan

-

00.08 9 August 2025 496

Manfaatkan Limbah Pabrik Kertas, BP3MI Banten Gandeng Desa Tegal Maja Lakukan Pemberdayaan

Serang, KP2MI (9/8) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten melaksanakan kegiatan pemberdayaan kepada 20 Purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya di Desa Tegal Maja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Digelar Rabu (6/8) hingga Sabtu (9/8), BP3MI Banten mengakomodir konsep recycle dalam pengolahan limbah menjadi kerajinan tangan yang bukan hanya bermanfaat dan bernilai jual, tapi juga aman untuk digunakan dalam penggunaan sehari hari dan juga ramah lingkungan.

“Prinsip utama pemberdayaan hari ini yaitu 3R (Reduce, Reuse, Recycle), yaitu mengurangi produksi sampah, menggunakan kembali barang, dan mendaur ulang material, dengan pengurangan sebagai prioritas utama,” ujar Penyuluh Hukum Ahli Muda, Tulus Setyo Nugroho.

Selain dibekali pelatihan, para peserta pemberdayaan juga mendapatkan materi pendukung untuk berwirausaha dari beberapa stakeholder yang terlibat, antara lain Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Serang, Bank Negara Indonesia, dan Juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten.

Kepala Desa Tegal Maja, M. Iksan yang juga merupakan pekerja migran purna G To G Korea Selatan dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah Desa sangat mendukung Program Pemberdayaan masyarakat Desa baik yang dilakukan Pemerintah daerah maupun kementerian pusat.

"Program pemberdayaan seperti ini merupakan bukti negara hadir untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dan yang terpenting adalah keberlanjutan usaha para peserta pasca kegiatan" ungkapnya.

Usaha BP3MI Banten dalam menggandeng desa untuk kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Pekerja Migran Indonesia Purna dan keluarga selaras dengan Program Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yaitu Desa Migran Emas, dimana salah satu syarat penentuan Desa Migran Emas adalah desa tersebut memiliki komitmen untuk melaksanakan program atau kegiatan penempatan, pelindungan, promosi, dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia dan keluarga **(Humas/BP3MI Banten)