Menggali Informasi untuk Rumusan Regulasi, DPRD Kab. Muna Barat Sambangi BP3MI Sulawesi Tenggara
-

Menggali Informasi untuk Rumusan Regulasi, DPRD Kab. Muna Barat Sambangi BP3MI Sulawesi Tenggara.
Kendari, KemenP2MI (27/05/2025) – BP3MI Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperlihatkan eksistensinya dalam menggalang mitra kerja dari berbagai unsur yang membutuhkan kolaborasi. Salah satunya dengan menerima kunjungan kerja pimpinan DPRD Muna Barat ke kantor BP3MI Sulawesi Tenggara dalam rangka perumusan regulasi mengenai pelindungan pekerja migran yang sedang disusun oleh DPRD Kabupaten Muna Barat.
Tim dipimpin oleh Wakil Ketua I, La Ode Aca dan didampingi oleh perwakilan dari beberapa Fraksi di DPRD Muna Barat. Dalam kunjungan yang beranggotakan 8 orang tersebut, tim mengemban tujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai tugas dan fungsi BP3MI Sultra dan bagaimana korelasi yang dapat disinergikan dengan pemerintahan Kabupaten Muna Barat di tengah banyaknya warga yang diketahui bekerja ke Malaysia secara tidak resmi.
Di awal pertemuan, Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar memberikan gambaran umum tentang instansi yang ia pimpin, serta lebih lanjut menjelaskan perubahan nomenklatur dari BNP2TKI hingga menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), struktur organisasi, serta tugas dan fungsi pusat yang berjenjang hingga daerah.
La Ode Askar juga menjelaskan, Pemda Muna Barat sudah menandatangani MoU dengan BP2MI pada tahun 2023. BP3MI Sultra pun telah melakukan sosialisasi, pelindungan, pemulangan, serta pemberdayaan telah dilakukan di Kabupaten Muna Barat.
“Pemerintah tidak memobilisasi warganya untuk ke luar negeri, tapi pemerintah memberikan fasilitasi warganya yang mau bekerja ke luar negeri. Untuk itu, sebagai wujud dari implementasi UU 18 Tahun 2017, KemenP2MI melalui BP3MI Sultra menyebarluarkan promosi mengenai peluang kerja keluar negeri, serta mengedukasi warga agar tidak mudah terkena bujuk rayu oleh penyalur ilegal yang mengekploitasi pekerja migran. Sudah beberapa warga muna barat yang dideportasi dan dicegat perbatasan. Itu karena kurangnya pemahaman tentang aturan,” ujar La Ode Askar.
Menanggapi hal tersebut, La Ode Aca mengatakan, pihaknya akan mengundang BP3MI Sultra untuk memasifkan sosialisasi di Muna Barat, karena masih banyak masyarakat yang belum tahu informasi tersebut.
Sementara itu, Anggota DPRD, I Gede Angga mengungkapkan beberapa fenomena warga Muna Barat asal Bali yang sudah bekerja di Jepang.
"Tiap tahun ada warga Muna Barat yang berangkat kerja ke Jepang, katanya melalui LPK di Bali. Mereka ikut kursus, lalu berangkat lewat Bali dan sudah banyak yang kembali," jelas I Gede.
Mendengar informasi tersebut, BP3MI Sultra akan melakukan kroscek dan merencanakan kegiatan pemberdayaan pekerja migran Indonesia purna bagi pekerja migran Indonesia dari Jepang.
La Ode Askar menegaskan, warga Muna Barat tercacat sering masuk dalam daftar deportasi dan pihak BP3MI Sultra mengharapkan, DPRD bisa mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi pemulangan ke depannya.
"Kami surati pemda yang warganya dideportasi. Untuk saat ini kami masih bisa tanggulangi, namun saat operasional sudah habis, maka kami berharap pemda dapat turun tangan memfasilitasi pemulangan. Karena dalam UU 18 Tahun 2017, ada tugas pemerintah kabupaten untuk melakukan fasilitas pemulangan," jelas La Ode Askar.** (Humas/BP3MI Sultra)