Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Optimalkan Akuntabilitas Kinerja, BP2MI Lakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan BP2MI tentang SAKIP

-

00.12 8 December 2022 1068

Optimalkan Akuntabilitas Kinerja, BP2MI Lakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan BP2MI tentang SAKIP

Jakarta, BP2MI (8/12) – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan Harmonisasi Rancangan Peraturan BP2MI tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan BP2MI. 

Dalam forum yang digelar di Swiss-Belresidences Kalibata, Kamis (8/12), turut hadir Tim Pokja IX  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sekretariat Kabinet, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum, menjelaskan urgensi dari harmonisasi Rancangan Peraturan BP2MI tersebut. 

“Urgensinya adalah untuk peningkatan akuntabilitas dan kinerja di lingkungan BP2MI. Regulasi ini sangat penting bagi peningkatan akuntabilitas dan kinerja di BP2MI,” ujar Yayuk, sapaannya akrabnya. 

Yayuk melanjutkan, proses harmonisasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari adanya bertentangan atau kontradiksi antara peraturan perundang undangan satu dengan lainnya. Adapun, Rancangan Peraturan BP2MI tersebut lahir dari prakarsa Biro Perencanaan dan Kerjasama BP2MI.

“Rancangan Peraturan BP2MI ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagai payung hukum, sehingga perlu diterbitkan peraturan turunan yang sebelumnya melalui pembahasan kementerian/lembaga terkait,” tuturnya.

Dengan adanya Rancangan Peraturan BP2MI tersebut, Ia berharap regulasi ini dapat dilaksanakan dan diimplementasikan sebagai payung hukum.

“Harapan kami, ini dapat dilaksanakan dan diimplementasikan sebagai payung hukum, dalam melakukan rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, dan review serta evaluasi kinerjanya, dimana aturan ini juga mengatur bagaimana evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang dilakukan aparat pengawas internal pemerintah di BP2MI, dalam hal ini adalah Inspektorat,” harap Yayuk. **(Humas/MSA/AH)