Saturday, 27 July 2024

Berita

Berita Utama

Sinergi dengan Komisi IX DPR RI, BP3MI Sulses imbau masyarakat berangkat bekerja secara prosedural

-

00.11 28 November 2023 445

Sinergi dengan Komisi IX DPR RI, BP3MI Sulses imbau masyarakat berangkat bekerja secara prosedural

Makassar, BP2MI (28/11) – Dalam upaya membumikan Peran strategis Masyarakat sipil dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI bekerja sama dengan komisi IX DPR RI menggelar Sosialisasi bertajuk "Peran Serta Masyarakat dalam Program Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia", di Sans Hotel Lynt Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (18/11/2023).

Kegiatan Sosialisasi turut dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Aliyah Mustika Ilham, SE. M.A.P, Subkoordinator Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri disnaker Kota Makassar, Rizka Mahardika, S.Sos dan BP2MI diwakili Analis Tenaga Kerja BP3MI Sulawesi Selatan, Santy Cesilia Isbasatu.

Gelaran yang dihadiri 100 peserta Srikandi Pemuda Pancasila ini bertujuan untuk memberikan informasi dan motivasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya,  agar berangkat ke Luar Negeri tujuan bekerja  secara prosedural serta memastikan diri berangkat dengan aman.

Subkoordinator Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Rizka Mahardika dalam paparannya menjelaskan Pekerja Migran Indonesia bisa bekerja keluar Negeri dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur agar dapat berangkat secara legal atau prosedural.

Sementara itu. Hj. Aliyah Mustika Ilham menyampaikan kepada warga bahwa untuk bekerja ke luar negeri secara aman terdapat jalur program pemberangkatan bagi Pekerja Migran Indonesia yaitu program G to G dan P to P.

“Berangkatlah secara prosedural bukan dengan illegal. Saat ini sudah ada aplikasi bernama siapkerja bagi para CPMI. Siap Kerja yaitu portal induk yang sekaligus merupakan sebuah ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah.”, ungkap Aliyah.

Analis Tenaga Kerja BP3MI Sulawesi Selatan. Santy Cesilia  menyampaikan bahwa bekerja ke Luar Negeri adalah hak warga Negara Indonesia, tetapi hendaklah berangkat secara prosedural agar aman dan terlindungi oleh Negara.

“Cari informasi sebanyak banyaknya untuk bekerja ke Luar Negeri. Mengenai Negara tujuan, jabatan dan dokumen apa saja yang diperlukan. Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar dan BP3MI Sulawesi Selatan senantiasa bersinergi bekerja sama dalam pelindungan kepada para Pekerja Migran Indonesia,” tutup Santy. (Humas BP3MI Sulawesi Selatan)