Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Upayakan Pelindungan Awak Kapal Migran, BP3MI Aceh dan Ombudsman Koordinasikan Pelindungan Menyeluruh

-

00.12 16 December 2022 487

Upayakan Pelindungan Awak Kapal Migran, BP3MI Aceh dan Ombudsman Koordinasikan Pelindungan Menyeluruh

Banda Aceh, BP2MI (16/12) – Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Jaka Prasetiyono, memenuhi undangan rapat dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh terkait koordinasi pencegahan maladministrasi pelayanan dan pelindungan terhadap awak kapal pekerja migran asal Aceh pada Jumat (16/12/2022). Latar belakang dari upaya sinergi ini karena adanya informasi terkait permasalahan pelayanan publik bagi awak kapal asal Aceh yang bekerja bagi kapal asing.

Direktur Rumoh Transparansi, Crisna Akbar, menyampaikan, masih banyak praktik perbudakan terhadap awak kapal baik di kapal perikanan maupun kapal niaga. “Mekanisme pemberkasan hingga pemberangkatan saat ini belum sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, mulai dari penerbitan izin untuk perusahaan perekrut hingga pengawasan ketika awak kapal berada di atas kapal asing,” ujar Crisna.

Banyak awak kapal yang berasal dari Aceh, lanjut Crisna, yang mengalami berbagai permasalahan ketika bekerja di kapal asing. “Permasalahannya mulai dari dokumen yang tidak sesuai dengan aturan, kekerasan saat bekerja, dan gaji yang tidak dibayarkan sesuai dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL). Untuk itu, harus ada perbaikan tata kelola bagi pekerja migran tersebut," pungkasnya.

Kepala BP3MI Aceh, Jaka Prasetiyono, menjelaskan, untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai awak kapal seharusnya sudah masuk dalam pelindungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Namun pada praktiknya, berbagai perizinan yang harus disiapkan oleh calon awak kapal bukan berasal dari BP2MI sehingga sulit untuk mengontrol permasalahan yang banyak dialami oleh awak kapal di kapal berbendera asing. Data akurat jumlah PMI sebagai awak kapal perikanan dan niaga saja tidak diketahui. Wajar saja perlindungan bagi awak kapal masih sangat lemah. Harus ada perbaikan tata kelola penempatan, khususnya bagi awak kapal,” papar Jaka.

Kepala Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Aceh, Sepriady Utama, mengatakan, koordinasi antar lembaga terkait permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran awak kapal sangat dibutuhkan agar dapat tercipta suatu rancangan upaya-upaya pencegahan.

“Isu pelanggaran HAM bagi awak kapal pekerja migran masih tergolong baru, tapi penting dicermati dan ditangani. Menyosialisasikan informasi mekanisme bekerja sebagai awak kapal kepada calon awak kapal ataupun lembaga pencetak supply adalah langkah awal dilaksanakannya pencegahan,” jelas Sepriady.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, berujar, isu pekerja migran awak kapal, baik kapal perikanan maupun niaga, merupakan isu pelayanan publik yang belum pernah dicermati khusus oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh. “Ombudsman RI akan fokus menangani permasalahan tersebut melalui narahubung pada Pemerintah Daerah untuk memastikan perjanjian kerja sama dengan kepala daerah dapat segera dilakukan. * (Humas/BP3MI Aceh/FM)