Monday, 20 May 2024

G to G jepang

G to G jepang

PENGUMUMAN INFORMASI FREQUENTLY ASKED QUESION (FAQ) TERKAIT PROGRAM G TO G JEPANG

00.06 27 June 2021 19839

PENGUMUMAN INFORMASI FREQUENTLY ASKED QUESION (FAQ)

TERKAIT PROGRAM G TO G JEPANG 

NOMOR: PENG. 150/KWS.1-DIT2/VI/2021

 

Sehubungan dengan pelaksanaan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia Kandidat Nurse (Kangoshi) dan calon Pekerja Migran Indonesia Kandidat Careworker (Kaigofukushishi) ke Jepang, Program Government to Government (G to G) dalam kerangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) bersama ini diberitahukan kepada calon PMI yang berminat bekerja ke Jepang informasi sebagai berikut :

A. DAFTAR FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ) TERKAIT PROGRAM G TO G JEPANG

Berikut daftar frequently asked question (FAQ) terkait Program G to G Jepang:

1. Apa itu program G to G Jepang?

  • Penempatan PMl oleh Pemerintah (G to G) yang dilakukan atas dasar perjanjian tertulis antara Pemerintah RI (BP2MI) dengan Pemerintah Jepang (JICWELS) dalam kerangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
  • PMI yang ditempatkan oleh Pemerintah ke Jepang adalah PMl yang bekerja pada pengguna berbadan hukum dan bukan bekerja pada pengguna perseorangan.

2. Siapa saja yang dapat melakukan pendaftaran program G to G Jepang?

  • Calon PMI yang dapat memenuhi kualifikasi minimal lulusan D3 Keperawatan dan berusia maksimal 35  tahun. Untuk posisi Kandidat Nurse minimal sudah memiliki pengalaman kerja 2 tahun terhitung mulai tanggal terbit STR.

3. Kapan proses pendaftaran G to G Jepang dibuka?

  • Proses pendaftaran dibuka pada tanggal 01 Februari sd 31 Mei di setiap tahunnya dan diumumkan melalui  Website resmi dan sosial media BP2MI.

4. Apa itu Kandidat Nurse ?

  • Kandidat Nurse akan bekerja sebagai asisten perawat di rumah sakit yang ada di Jepang.

5. Apa itu Kandidat Careworker?

  • Kandidat Careworker akan bekerja sebagai perawat orang tua di Panti Jompo/Lansia yang ada di Jepang.

6. Berapa Gaji Kandidat Nurse dan Kandidat Careworker (Kandidat kaigofukushishi) selama bekerja Jepang?

  • Range gaji Kandidat Nurse dan Kandidat Careworker adalah ¥100.000 ~ ¥200.000, jika di konversi dalam bentuk sekitar Rp. 20.000.000 sd Rp. 25.000.000.

7. Berapa lama masa kontrak Kerja Kandidat Nurse?

  • Lama kontrak kerja untuk Kandidat Nurse adalah 3 tahun.

8. Berapa lama masa kontrak Kerja Kandidat Careworker?

  • Lama kontrak kerja untuk Kandidat Careworker adalah 4 tahun.

9. Bagaimana cara membuka pengumuman terkait G to G Jepang di  website BP2MI?

  • Berikut cara membuka pengumuman program G to G Jepang :
  1. Buka website BP2MI pada link BP2MI.go.id
  2. Scroll ke bagian bawah, di sebelah kanan terdapat G to G Jepang
  3. Pada bagian G to G Jepang pilih tab pengumuman
  4. Pengumuman terkait program G to G Jepang dapat diakses pada laman tersebut

10. Bagaimana alur seleksi program G to G Jepang?

  • Berikut alur seleksi program G to G Jepang
  1. Registrasi online dan upload dokumen;
  2. Verifikasi dokumen pendaftaran;
  3. Tes keperawatan dan Psikotes;
  4. Interview aptitude test dan Japanese quiz;
  5. Medical Check Up dan Tes Sputum Tahap I;
  6. Matching Tahap I dan Matching Tahap II;
  7. Pelatihan Bahasa Jepang selama 6 bulan di Indonesia dan Penandatanganan Kontrak Kerja;
  8. Medical Check Up dan Tes Sputum Tahap II;
  9. Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) selama 3 hari;
  10. Pemberangkatan ke Negara Jepang; 
  11. Pelatihan Bahasa Jepang di Jepang selama 6 bulan;
  12. Orientasi Kerja dan belajar Ujian Nasional.

11. Bagaimana cara mendaftar  program G to G Jepang?

  • Berikut cara melakukan pendaftaran program G to G Jepang :
  1. Buka website G to G BP2MI pada link  http://g2g.bnp2tki.go.id/index.php
  2. Pilih tab G to G Jepang
  3. Pilih tab Pendaftaran reguler
  4. Isi data calon peserta dengan benar
  5. Upload dokumen yang dibutuhkan
  6. Klik registrasi

12. Apa saja Syarat Umum Pendaftaran Program G to G Jepang?

  • Syarat Umum calon PMI Careworker dan calon PMI Nurse
  1. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  2. Foto copy Paspor (jika ada);
  3. Foto copy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  4. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa;
  5. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan yang dilegalisir, yang di terbitkan oleh Polda, Polres/Poltabes yang ada di Kab/Kota setempat;
  6. Foto copy Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit / Puskesmas / Klinik yang terdaftar di Kementerian Kesehatan dan dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  7. Foto copy sertifikat kemampuan bahasa Jepang N5 setara JLPT yang dilegalisir dengan cap basah atau embose dan dikeluarkan oleh LPK /LKP/ lembaga kursus yang sudah memiliki ijin resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kemampuan Bahasa Jepang level N5 diwajibkan karena pada masa pelatihan 6 bulan di Indonesia harus lulus dengan level N4 dari Japan Foundation;
  8. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  9. Bagi wanita tidak pernah bertato, dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;
  10. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani diatas materai Rp. 10.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  11. Bagi CPMI yang dinyatakan lulus matching apabila mengundurkan diri, maka tidak dapat mengikuti program G to G ke Jepang selama 2 tahun;
  12. Membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon PMI sehingga calon PMI dikeluarkan dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Istri;
  13. Foto copy sertifikat kemampuan bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.

13. Apa saja syarat pendaftaran posisi Kandidat Nurse?

  • Syarat Khusus calon PMI Nurse (Kangoshi)
  1. Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei di tahun mendaftar;
  2. Pendidikan D3 Keperawatan atau D4 Keperawatan atau S1 Keperawatan + Ners;
  3. Pengalaman kerja 2 tahun, terhitung mulai tanggal terbit STR;
  4. Melampirkan Foto copy ijazah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  5. Melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dari  Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Kementerian Kesehatan R.I dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  6. Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun kumulatif per 31 Mei di tahun mendaftar;
  7. Mempunyai Sertifikat kemampuan bahasa Jepang N5 setara JLPT yang dilegalisir dengan cap basah atau embose dan dikeluarkan oleh LPK /LKP/ lembaga kursus yang sudah memiliki ijin resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

14. Apa saja syarat pendaftaran posisi Kandidat Careworker?

  • Syarat Khusus calon PMI Kandidat Careworker (Kaigofukushishi)
  1. Berusia maksimal sampai dengan 35 tahun per 31 Mei di tahun mendaftar;
  2. Pendidikan D3 Keperawatan atau D4 Keperawatan atau S1 Keperawatan;
  3. Melampirkan Foto copy ijazah pendidikan dan transkrip nilai dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  4. Mempunyai Sertifikat kemampuan bahasa Jepang N5 setara JLPT yang dilegalisir dengan cap basah atau embose dan dikeluarkan oleh LPK /LKP/ lembaga kursus yang sudah memiliki ijin resmi dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  5. Melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai Careworker (kaigofukushishi) di Jepang, ditandatangani diatas materai Rp.10.000,- diketik manual atau komputer.

15. Apakah Sertifikat Bahasa Jepang diwajibkan untuk mendaftar program G to G Jepang?

  • Iya, syarat wajib bagi calon PMI  program G to G Jepang yang ingin mendaftar  adalah harus memiliki sertifikat kemampuan bahasa Jepang level N5 setara JLPT / NAT-TEST/J-TEST dan bisa dari LPK/LKP yang terdaftar di Kemenaker atau  Kemendikbud.

16. Apakah untuk mendaftar program G to G Jepang harus melampirkan hasil MCU?

  • Untuk mendaftar Program G to G Jepang cukup melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik yang terdaftar di Kementerian Kesehatan, bukan hasil MCU.

17. Apakah calon peserta yang belum memiliki paspor boleh melakukan pendaftaran?

  • Boleh, calon PMI yang belum memiliki paspor tetap dapat melakukan pendaftaran. Tetapi pengajuan pembuatan Paspor dilakukan setelah Calon PMI dinyatakan lulus Ujian Keperawatan dan Psikotest. Dan sebelum masuk pelatihan Bahasa sudah harus memiiki paspor.

18. Apakah seluruh dokumen asli wajib dilampirkan saat pendaftaran?

  • Saat pendaftaran calon PMI cukup melampirkan hasil scan dokumen asli saja. Dokumen asli dapat dibawa pada saat proses verifikasi dokumen ke UPT BP2MI terdekat.

19. Apakah lulusan D3 Kebidanan boleh ikut mendaftar program G to G Jepang?

  • Tidak, pendidikan minimal calon peserta adalah D3 Keperawatan.

20. Apakah ada batasan umur untuk mendaftar program G to G Jepang?

  • Batasan umur untuk calon peserta program G to G Jepang adalah maksimal berusia 35 tahun per 31 Mei di tahun pendaftaran..

21. Adakah benefit selain gaji yang diterima Kandidat Nurse/Careworker selama bekerja di Jepang?

  • Benefit yang diterima Kandidat Nurse dan Kandidat Careworker berupa tunjangan dan bonus tahunan, asuransi kesehatan, asuransi keselamatan kerja dan pesangon pensiun.
  • Benefit lain yang diterima adalah apabila Kandidat Nurse dan Careworker yang sudah lulus Ujian Nasional dapat tinggal di negera Jepang sampai usia pensiun dan boleh membawa suami / istri dan anak ke Negara Jepang dari Indonesia, tetapi tidak boleh membawa orang tua dan kakak adik dan kerabat lain untuk tinggal bersama di Jepang.

22. Apakah Kandidat Nurse/Careworker pasti akan diangkat menjadi Nurse/Careworker?

  • Kandidat Nurse ataupun Kandidat Careworker dapat bekerja menjadi Nurse ataupun Careworker di Jepang apabila telah lulus Ujian Nasional Nurse atau Careworker.

23. Apakah BP2MI ada melakukan kerja sama dengan LPK bahasa Jepang untuk penempatan program G to G Jepang?

  • BP2MI tidak pernah melakukan kerjasama dengan LPK/LKP manapun. Untuk dapat mengikuti program G to G Jepang Calon PMI cukup mendaftarkan diri secara pribadi dengan login di website resmi BP2MI.

24. Apakah proses verifikasi dokumen harus dilakukan sesuai alamat KTP?

  • Proses verifikasi boleh dilakukan di UPT BP2MI terdekat dari domisili peserta. Tidak harus sesuai alamat KTP.

25. Berapa kali Kandidat Nurse dapat mengikuti Ujian Nasional?

  • Kandidat Nurse dapat mengikuti ujian nasional yang diadakan setiap tahun sebanyak tiga kali, yaitu setahun sekali, pada masa kontrak.

26. Berapa kali Kandidat Careworker dapat mengikuti Ujian Nasional?

  • Kandidat Careworker dapat mengikuti ujian nasional satu kali yaitu pada tahun ke empat saja, di tahun terakhir masa kontrak

27. SKCK jenis apa yang diperlukan untuk pendaftaran G to G Jepang?

  • SKCK yang digunakan adalah SKCK untuk bekerja yang di terbitkan oleh Polda, Polres/Poltabes yang ada di Kab/Kota setempat.

28. Apakah sertifikat level N5 setara JLPT dapat digantikan dengan sertifikat J-Test dan NAT-Test?

  • Bisa, sertifikat kemampuan bahasa Jepang level N5 setara JLPT, J-Test dan NAT-Test.

29. Apakah calon peserta wajib mengikuti minato-JF dan apakah sertifikat Minato JF diakui sebagai sertifikat level N5 setara JLPT?

  • Tidak wajib, namun dengan mengikuti minato-JF Calon PMI dapat belajar bahasa Jepang secara mandiri yang akan menjadi nilai tambah. Calon PMI dapat belajar mandiri level 1 dengan meng-klik https://minato-jf.jp
  • Sertifikat Minato tidak bisa diakui sebagai sertifikat kemampuan bahasa level N5 setara JLPT. Sehingga untuk dapat mendaftar para Calon PMI diwajibkan mengikuti kursus di LPK/LKP yang terdaftar di Kemenaker atau Kemendikbud.

30. Apa yang harus dilakukan calon peserta jika ijazah tidak memiliki versi Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia?

  • Calon peserta dapat menggunakan jasa penerjemah tersumpah (sworn translator) untuk menerjemahkan ijazah menjadi Bahasa Inggris atau Bahasa Indonesia.

31. Bagaimana perhitungan pengalaman kerja 2 tahun untuk Kandidat Nurse?

  • Pengalaman kerja dihitung dari mulai calon peserta bekerja sebagai perawat setelah mendapatkan STR.

32. Selama Pelatihan Bahasa Jepang di Indonesia hal apa saja yang diperoleh oleh calon peserta ?

  • Selama pelatihan bahasa Jepang, calon peserta mendapatkan allowance sebesar US $10 setiap hari dan mendapatkan makan sehari 3x sehari serta mendapatkan tempat tinggal di asrama.

33. Berapa biaya yang dikeluarkan oleh calon pendaftar apabila ingin mengikuti Program G to G Jepang ?

  • Untuk dapat mengikuti Program G to G Jepang, Calon peserta hanya mengeluarkan biaya sebagai berikut: Psikotest sebesar Rp. 250.000,-, BPJS Ketanagakerjaan untuk Nurse sebesar Rp. 532.000,- (3 tahun), dan Careworker Rp. 694.000,- (4 tahun). Selebihnya untuk biaya Medical Check Up dan Test Sputum Tahap I dan Tahap II, biaya Apply Visa dan Tiket Pesawat ke Jepang serta Biaya Pelatihan Bahasa Jepang baik di Indonesia maupun di Jepang semua akan ditanggung Pemerintah Jepang jika calon peserta dinyatakan Lulus dan berangkat ke Negara Jepang. Sedangkan untuk biaya Kemampuan Keperawatan dibiayai oleh Kementerian Kesehatan sedangkan untuk biaya OPP dibiayai oleh BP2MI.

34. Apabila Calon Peserta yang sudah memiliki sertifikat JLPT N4 dan N3 bisa mengikuti Program G to G Jepang ?

  • Calon peserta yang sudah memiliki sertifikat JLPT N4 dan N3 diperbolehkan mengikuti Program G to G Jepang, tetapi bagi yang sudah memiliki sertifikat JLPT N4 tidak boleh mengikuti Pelatihan Bahasa Jepang selama 6 bulan di Indonesia, dan yang memiliki sertifikat JLPT N3 tidak boleh mengikuti Pelatihan Bahasa Jepang baik di Indonesia maupun di Jepang. Tetapi para calon peserta yang memiliki sertifikat JLPT N4 dan N3 wajib mengikuti OPP selama 3 hari bersamaan dengan calon peserta lainnya yang mengikuti pelatihn Bahasa Jepang di Indonesia.

35. Untuk dokumen ijazah apakah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Lulus ?

  • Pada saat mendaftar dokumen ijazah diperbolehkan digantikan sementara dengan Surat Keterangan Lulus. Tetapi pada saat proses Verifikasi Dokumen, Ijazah sudah harus ada untuk diverifikasi oleh petugas verifikator di UPT BP2MI.

 

B. LAYANAN INFORMASI PENEMPATAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA (CPMI) PROGRAM G TO G KE JEPANG

Bagi para CPMI yang ingin menanyakan informasi terkait Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dapat menghubungi layanan informasi G to G Jepang melalui:

  1. Layanan email :  gtogJepang@bnp2tki.go.id
  2. Layanan Facebook Page :  Program G to G Jepang

Demikian pengumuman ini disampaikan, bilamana terjadi kesalahan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. 

 

Jakarta, 23 Juni 2021

Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah

Kawasan Asia dan Afrika

 

TTD.

 

Drs. Dwi Anto, M.Si

NIP. 19650304 199103 1 001



Lampiran: