Thursday, 29 May 2025
logo

G to G jepang

G to G jepang

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON TKI UNTUK JABATAN ASISTEN NURSE (ASISTEN KANGOSHI) DAN CALON TKI ASISTEN CAREWORKER (ASISTEN KAIGOFUKUSHISHI) KE JEPANG PROGRAM G TO G UNTUK PENEMPATAN TAHUN 2016

17.02 27 February 2015 162281
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON TKI  UNTUK JABATAN ASISTEN NURSE (ASISTEN KANGOSHI) DAN CALON TKI ASISTEN CAREWORKER (ASISTEN KAIGOFUKUSHISHI)
KE JEPANG PROGRAM G TO G UNTUK PENEMPATAN TAHUN 2016
 
Nomor : PENG. 102/PEN-PPP/II/2015
 
 
Sehubungan dengan pelaksanaan penempatan calon TKI  nurse ( kangoshi)  dan calon TKI careworker (kaigofukushishi)  ke Jepang Program Government to Government (G to G) dalam kerangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) untuk penempatan tahun 2016, bersama ini diberitahukan kepada calon TKI yang berminat bekerja ke Jepang dilakukan tahapan sebagai berikut:
 
A.PRA PENDAFTARAN
 
1. Pra pendaftaran calon TKI nurse dan calon TKI careworker dilakukan dengan mengunduh dan mengisi form 5 untuk pendaftar nurse/kangoshi atau form 6 untuk pendaftar careworker/kaigofukushishi dalam Bahasa Inggris, untuk mengisi form 5 dan form 6 dilakukan dengan mengklik link dibawah pengumuman ini.
 
2. Setelah calon  TKI mengisi form 5 atau form 6  dengan lengkap dan jelas, lalu dikirim melalui email dengan alamat email BP3TKI/UPTP3TKI, atau LP3TKI di masing-masing daerah (sebagaimana disebutkan dalam pengumuman ini) sesuai keinginan calon TKI mendaftar nantinya dengan Cc. ke BNP2TKI dengan alamat email dian.damayanti@bnp2tki.go.id, atau subbidtkki@gmail.com.
 
3.Pada pra pendaftaran ini, calon TKI diharapkan mengirim form 5 atau form 6 sebagaimana tersebut pada poin 2 sebagai tanda berminat bekerja ke Jepang, tanpa harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
 
4. Setelah dikirim ke email BP3TKI/UPTP3TKI, LP3TKI, Calon TKI  melakukan print out Form 5 atau 6 dan ditandatangani, yang nantinya sebagai bukti untuk mendaftar di  BP3TKI/UPTP3TKI atau LP3TKI atau Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDMK Kemkes, dengan melampirkan persyaratan.
 
5. Waktu Pra Pendaftaran 2 Maret – 29 Mei 2015
 
 
 
B. PENDAFTARAN  
 
I. Tempat Pendaftaran Calon TKI Nurse (Kangoshi)
 
Pendaftaran Calon TKI Nurse (Kangoshi) dilakukan di :
 
1. Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan (Pusrengun SDMK) Kementerian Kesehatan R.I
Jl. Hang Jebat III/F3 Lantai 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp.  : 021 -  725 8830  
Fax.   : 021 -  725 8618
Email : subbidtkki@gmail.com
     Atau pendaftaran secara online melalui website http://bppsdmk.kemkes.go.id/tkki/june/pendaftaran/ dengan melakukan upload dokumen persyaratan.
 
2.Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) atau Unit Pelaksana Teknis  Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (UPTP3TKI) atau  Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (LP3TKI) sebagaimana alamat dibawah ini.
 
II. Tempat Pendaftaran Calon TKI Careworker (Kaigofukushishi)
 
Pendaftaran Calon TKI Careworker (Kaigofukushishi) dilakukan oleh BP3TKI/UPTP3TKI atau LP3TKI di masing-masing daerah sebagai berikut:
 
1.   BP3TKI Banda Aceh
      Jl. Soekarno-Hatta  No.17 Banda Aceh
      Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh
      Telp                  : (0651) 7410355, 636959
      Fax                   : (0651) 49186
      Alamat email     : bp3tki_aceh@ymail.com
     
2.   BP3TKI Medan
      Jl. Mustofa No 15/121 Medan
      Telp                  : (061) 77808329
      Fax                   : (061) 6611732
      Alamat email     : medan@bnp2tki.go.id
 
3.   BP3TKI Pekanbaru
      Jl. Tamansari Gg. Tamansari I Kel. Tangkerang Selatan Pekanbaru 28282
      Telp                  : (0761) 31374, 37544, 38894, 7079765
      Fax                   : (0761) 34479
      Alamat email     : bp3tki_pekanbaru@yahoo.co.id
4.   BP3TKI Tanjung Pinang
      Jl. Nusantara Km. 13 Tanjung Pinang – Kepulauan Riau
      Telp                  : (0771) 7004553
      Fax                   : (0771) 8038621
      Alamat email     : penempatan.tjg@gmail.com
 
5.BP3TKI Padang
               Jl. Rasuna Said No:91 Padang, Sumatera Barat.
Telp                 :  (0751) 444757
Fax                  : 0751-444707
Alamat email     : lp3tkipadang@gmail.com
 
6.BP3TKI Palembang
Jl. Dwikora II No: 1220 Palembang, Sumatera Selatan  30137
Telp/Fax           : (0711) 359404, 312062
Alamat email     : palembang@bnp2tki.go.id
 
7.BP3TKI Lampung
Jl. Untung Suropati No: 21 A Labuhan ratu, Bandar Lampung
Telp.                : (0721) 774385
Fax                  : -
Alamat email     : lampung@bnp2tki.go.id
 
8.   BP3TKI Serang
Jl. Ciwaru Raya Kompleks Depag. No: 2 Serang Banten
Telp                  : (0254) 204970
Fax                   : (0254) 207963    
Alamat email     : bp3tki_serang@yahoo.com
 
9.   BP3TKI Ciracas, Jakarta
      Jl. Pengantin Ali No: 1, Ciracas, Jakarta Timur
      Telp                  : (021) 87781840
      Fax                   : (021) 87781841
      Alamat email     : bp3tki.jkt@gmail.com
 
10. BP3TKI Bandung
Jl. Soekarno Hatta No: 587 Kiara Condong, Bandung 40234
Telp/Fax           : (022) 5204091
Alamat email     : bp3tkibdg@yahoo.com
 
 
11. BP3TKI Semarang
Jl. Kalipepe III/64 Pundak Payung,  Semarang jawa Tengah 50236
Telp                 : (024) 70799273
Fax                  : (024) 76481772, 7477273
Alamat email     : semarang@bnp2tki.go.id
 
12. BP3TKI Yogyakarta
Jl. Sambisari 311A Juwangen Purwomartani Kalasan  – Sleman Yogyakarta
Telp/Fax            : (0274) 497403
Alamat email     : yogya@bnp2tki.go.id
 
13. UPT P3TKI Surabaya
Jl. Jagir Wonokromo No: 358 Surabaya, Jawa Timur 60244
Telp                  : (031) 8415858
Fax                   : (031) 8411445
Alamat email     : uptp3tki_sby@yahoo.com
 
14. BP3TKI Denpasar Bali
Jl. Danau Tempe No. 29 Sidakarya, Denpasar, Bali
Telp                  : (0361) 4721057
Fax                  : (0361) 4721099
Alamat email     : bp3tki.bali@gmail.com
 
15. BP3TKI Mataram
Jl. Adi Sucipto No. 9 Mataram, Nusa Tenggara Barat
Telp                  : (0370) 642240, 633797
Fax                   : (0370) 639712
Alamat email     : bp3tki.mataram@gmail.com
 
16. BP3TKI Pontianak
Jl. Urat Badawi No: 82 B. Pontianak, Kalimantan Barat.
Telp                  : (0561) 741564
Fax                   : (0561) 735244
Alamat email     : bp3tki.pontianak@gmail.com
 
17. BP3TKI Banjar Baru
Jl. Rosela I No. 17, Simpang 4 Sei Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan  70714
Telp                  : (0511) 4781638
Fax                   : (0511) 4782352   
Alamat email     : bp3tki.banjarbaru@gmail.com
 
18. BP3TKI Nunukan
Jl. Tien Soeharto No. 49 Nunukan, Kalimantan Timur
Telp/Fax            : (0556) 21018
Alamat email     : bp3tkinunukan@yahoo.com
 
19. BP3TKI Makassar
Jl. Pacinang Raya N0. 104  Tello Baru, Makassar, Sulawsi Selatan
Telp                  : (0411) 442322, 425038
Fax                   : (0411) 425039
Alamat email     : makasar@bnp2tki.go.id
 
20.BP3TKI Manado
      Jl. Babe Palar No. 96 Manado, Sulawesi Utara 95115
      Telp.                 : (0431) 856977
      Fax                   : (0341) 864309
      Alamat email     : bp3tki.manado@bnp2tki.go.id
 
21. BP3TKI Kupang
Jl. Perintis Kemerdekaan I No.6 Oebufu, Kupang, Nusa
Tenggara Timur
Telp                  : (0380) 825355
      Fax                   : (0380) 839653
      Alamat email     : bp3tki.kupang.penempatan@gmail.com
 
22.LP3TKI Palu
Jl. Swadaya No: 80, Palu, Sulawesi Tengah
Telp/Faks                   : (0451) 481132
Email                :  -
 
23.LP3TKI Kendari
Jl. Kancil Lorong Ganesha  No: 1, Anduonohu, Kendari,
Sulawesi Tenggara
Kendari
      Telp/Faxs                   : (0401) 3195094
      Email                : lp3tki kendari@yahoo.co.id      
 
24.LP3TKI Gorontalo
Jl. Rambutan Kel Hunan gobotu, Kec. Dungingi, Kota Gorontalo, Sulawesi Utara
Telp/Fax           : (0435) 824878
Email                :  -
 
C.  WAKTU PENDAFTARAN
 
Waktu pendaftaran calon TKI nurse (kangoshi) dan calon TKI careworker (kaigofukushishi) pada tanggal 2 Maret – 3 Juni 2015.
 
 
 
D.  PERSYARATAN
 
Pendaftaran calon TKI careworker/kaigofukushishi dan calon TKI nurse/kangoshi  diperuntukkan bagi calon TKI yang belum pernah bekerja di Jepang dalam program Indonesia Jepang Economic Partnership Agreement (IJEPA) atau Program G to G.
 
Persyaratan pendaftaran calon TKI nurse dapat dilihat melalui website  www.bppsdmk.kemkes.go.id, atau www.bnp2tki.go.id  atau datang langsung ke Pusrengun SDMK,  Kemkes Jl. Hang Jebat III/F3 Lantai 6, Kebayoran baru,  Jakarta Selatan atau di 24  BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI  seluruh Indonesia.  
 
Berkas lamaran yang disampaikan ke Pusrengun SDMK, Kementerian Kesehatan atau 24 BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
 
Syarat Khusus calon TKI Careworker(Kaigofukushishi)
 
  1. Berusia 21 sampai dengan 35 tahun per 31 Juli 2015 atau telah lulus serendah-rendahnya D3 Keperawatan.
  2. Melampirkan foto copy ijasah pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose.
  3. Melampirkan foto copy transkrip nilai pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose.
  4. Melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai careworker/ kaigofukushishi di Jepang, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer.
 
Syarat Khusus calon TKI nurse (kangoshi)
 
  1. Berusia 23 sampai dengan 35 tahun per 31 Juli 2015 atau telah lulus serendah-rendahnya D3 Keperawatan dan telah memiliki pengalaman kerja minimal komulatif 2 tahun sejak tanggal kelulusan atau telah lulus S1 Keperawatan + Ners dan telah memiliki pengalaman kerja minimal komulatif 1 tahun.
  2. Melampirkan foto copy ijasah pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 Keperawatan atau S1 + Ners dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose.
  3. Melampirkan foto copy transkrip nilai pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 Keperawatan atau S1 + Ners dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose.
  4. Melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kemkes/MTKI dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose.
 
  1. Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif per 31 Agustus 2015 (lulusan D3 Keperawatan) atau sekurang-kurangnya 1 tahun per 31 Agustus 2015 (lulusan S1 + Ners).
 
Syarat Umum calon TKI careworker dan calon TKI nurse
 
  1. Foto copy KTP yang masih berlaku;
  2. Foto copy Paspor sekurang-kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun ke depan;
  3. Foto copy Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
  4. Foto copy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
  5. Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa;
  6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  7. Asli Medical Check up dengan hasil Fit yang masih berlaku dan tidak cacat fisik yang mengganggu dalam bekerja, dan bagi wanita tidak dalam keadaan hamil;
  8. Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 Cm sebanyak 6 (enam) lembar;
  9. Bagi wanita tidak pernah bertato dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;
  10. Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  11. Membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon TKI sehingga calon TKI dikeluarkannya dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
  12. Foto copy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.
 
Catatan :
1.  Untuk ijazah dan Transkrip Nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Penerjemah yang berstatus tersumpah dan fotokopinya dapat dilegalisir oleh Lembaga Penerjemah.
2.  Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang difotokopi.
3.  Data pada KTP, Paspor, Ijazah dan Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir harus sama, apabila terdapat perbedaan maka dapat dilakukan revisi pada dokumen yang dianggap paling benar.
4.  Semua fotokopi dalam ukuran normal dan menggunakan kertas A4.
 
F.  Jenis Jenis Pemeriksaan MEDICAL CHECK UP
 
Medical check Up dilaksanakan di sarana pemeriksaan kesehatan TKI yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dengan jenis-jenis pemeriksaan kesehatan sebagai berikut: 
 
(1) PHYSICAL REPORT
     a. Height
     b. Weight
     c. Color Vision
     d. Blood Pressure
     e. Visual Acuity
     f. Audiometry
 
(2) EPIDEMIC DISEASE
     a. Hepatitis
            - HBs Ag
     b. Syphilis
            - VDRL
 
(3) LABORATORY REPORT
         a. Urinalyst
                - Urine Glucose
                - Urien Protein
                - Urien Blood
         b. Liver Function
                 - Serum GOT
                 - Serum GPT
         c. T-Cholestrol
         d. Anemia
                 - Hemotocrit
         e. Blood Type
                 - ABO
                 - RH
         f.  Chest X-Ray
                 - Finding
 
(4) EXAM FOR POSITITIVES
           a. Hepatitis
                 - Hbe Ag
                 - Hbe Ab
          b. Sypilis
                 - TPHA
          c. Chest P.A-Finding
(5) EEG
 
(6) TREADMILL
 
 
G. TAHAPAN PROSES SELEKSI        
 
1.  Penyampaian Berkas Lamaran
 
Berkas lamaran calon TKI nurse (kangoshi) dimasukkan dalam stofmap warna biru, dihalaman muka ditulis nama, alamat, nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail (para calon TKI harus memiliki alamat e-mail karena diperlukan pada saat proses matching). Berkas lamaran disampaikan langsung oleh calon TKI ke Pusrengun SDMK, Kementerian Kesehatan atau ke 24 BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI di seluruh Indonesia.
 
Berkas lamaran calon TKI careworker (kaigofukushishi) dimasukkan ke dalam stofmap warna kuning, dihalaman muka ditulis nama, alamat, dan nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail (para calon TKI harus memiliki alamat e-mail karena diperlukan pada saat proses matching). Berkas lamaran disampaikan langsung oleh calon TKI ke ke 24 BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI di seluruh Indonesia.
 
          Berkas lamaran yang masuk akan dilakukan seleksi administrasi mengenai kelengkapan dan keabsahan persayaratan pendaftaran.
 
  1. Tes Tertulis Kemampuan Keperawatan
 
Para calon TKI nurse/kangoshi dan calon TKI careworker/kaigofukushishi harus mengikuti tes tertulis kemampuan keperawatan, dengan jadwal waktu dan tempat akan ditentukan kemudian di Jakarta atau ditempat lain.
 
Biaya tes tertulis kemampuan keperawatan ditanggung oleh calon TKI nurse/kangoshi dan TKI careworker/kaigofukushishi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
 
  1. Tes Psikologi  
 
Tes psikologi yaitu tes untuk mengetahui seberapa besar minat, kepribadian, inteligensi, moral dan komitmen dari calon TKI Nurse (kangoshi) dan calon TKI Careworker (Kaigofukushishi) terhadap program ini.
 
 
Untuk mendapatkan calon yang berkualitas maka setiap calon yang telah memenuhi syarat administratif akan dilakukan psikotes  yaitu berupa tes minat dan tes kepribadian, ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar minat yang ditunjukkan oleh calon pedaftar terhadap program penempatan Nurse dan careworker ke Jepang Program G to G, calonTKI mendaftar karena keinginan pribadi atau tidak. Sedangkan tes kepribadian dilakukan untuk mengetahui tingkat kematangan diri dalam diri setiap pendaftar, untuk mengetahui seberapa besar tingkat kemandirian, penyesuaian terhadap lingkungan kerja nantinya, kemampuan dia untuk bekerja dibawah tekanan, kestabilan emosinya, kedisiplinan, kemauan terhadap melayani orang lain, moralitas, komitmen, dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Dengan demikian nantinya dapat diketahui sedari awal para pendaftar yang memiliki kualifikasi terbaik.
 
Tes psikologi dilaksanakan oleh BNP2TKI kepada calon TKI Nurse (Kangoshi) dan calon TKI careworker (kaigofukushishi) setelah tes tertulis   kemampuan keperawatan. Tes psikologi akan dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan jadwal waktu dan tempat akan ditentukan kemudian di Jakarta atau ditempat lain dengan biaya ditanggung oleh calon nurse atau calon careworker sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pada lembaga psikologi yang ditetapkan.
 
4.Interview, Japanese Quiz, dan Aptitude Test
 
Para calon TKI nurse dan TKI careworker yang lulus seleksi administrasi, lulus tes tertulis kemampuan keperawatan dan memenuhi syarat psikologis diharuskan mengikuti Interview, Japanese Quiz dan Aptitude Test oleh Japan International Corporation Welfare Services (JICWELS) dan Interview oleh institusi pengguna rumah sakit atau panti lansia, waktu dan tempat pelaksanaan akan ditentukan kemudian di Jakarta atau ditempat lain.
Pada saat interview dengan JICWELS,  calon TKI akan diminta menandatangani pernyataan bersedia untuk diambil gambarnya melalui video.
 
Selama proses seleksi tersebut diatas JICWELS akan membagikan password dan nomor ID kepada masing-masing calon TKI nurse dan TKI careworker untuk pelaksanaan proses matching melalui website JICWELS.  
 
5.Medical Check Up  
 
Bagi calon nurse dan calon careworker yang  telah lulus seleksi administrasi, tes tertulis kemampuan keperawatan  dan persyaratan psikologis serta Interview, Japanese Quiz dan Aptitude Test oleh JICWELS dan Interview oleh rumah sakit atau panti lansia, serta setelah mendapatkan informasi langsung dari JICWELS (penjelasan JICWELS sebelum pelaksanaan interview), dan sudah mantap atas pilihannya untuk bekerja ke Jepang, diharuskan melakukan medical check up di lembaga pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan dengan biaya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar oleh calon TKI nurse atau careworker kepada lembaga pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan, jika yang bersangkutan FIT (bagi wanita tidak sedang hamil) dapat mengikuti proses matching, sedangkan yang tidak FIT dinyatakan gugur dari proses seleksi.
 
Biaya medical check up akan diganti oleh Pemerintah Jepang bilamana calon TKI hasilnya fit, memenuhi syarat, matching, lulus ujian bahasa Jepang/JLPT minimal level N4 dan berangkat bekerja ke Jepang.
 
 
6.Proses Matching  
 
Bagi calon TKI nurse dan calon TKI careworker yang hasil medical check up nya FIT dapat mengikuti proses selanjutnya yaitu proses matching yang diselenggarakan oleh JICWELS sebagai berikut:
 
1.Calon TKI membuka website JICWELS dengan password dan ID yang diberikan, untuk mengetahui daftar rumah sakit atau panti lansia yang meminta dan jumlah permintaan.
2.Calon TKI melakukan analisa data rumah sakit atau panti lansia antara lain dari sisi domisili/lokasi, besarnya institusi, gaji pokok, tunjangan, fasilitas yang diberikan asrama, perpustakaan, kesempatan belajar, hari libur, cuti, perlindungan dan sebagainya.
3.Setelah itu calon TKI memilih 10 (sepuluh) institusi rumah sakit atau panti lansia yang sesuai dengan keinginannya untuk dikirim ke JICWELS melalui website dengan daftar pilihan yang disusun sesuai dengan urutan prioritas dari nomor 1 sampai dengan nomor 10 (Preference Order List). 
4.Calon TKI akan mendapatkan laporan hasil preference order list  (Report) bilamana anda saling memilih atau cocok (matching) maka diterbitkan letter of consent, bila setuju maka di klik Agree dan bila tidak setuju Disagree, selanjutnya mengikuti proses matching kedua. Bilamana hasil report belum matching maka akan keluar daftar penilaian dari masing institusi dengan klasifikasi nilai A,B,C dan D.
5.Bagi yang Disagree dan belum matching dapat melakukan proses matching kedua yaitu melakukan pilihan rumah sakit atau panti lansia sebanyak-banyaknya 20 institusi atau sisa institusi yang belum terpenuhi permintaannya dan mengirim ke website JICWELS (Preference Order List).
6.Bilamana hasilnya matching akan keluar letter of consent, bila sesuai maka pilih Agree bila tidak sesuai pilih Disagree artinya tidak menyetujui atau mengundurkan diri dan bagi calon TKI yang tidak matching dinyatakan gugur.
 
 
 
H.  PELATIHAN BAHASA JEPANG
 
Calon TKI nurse dan TKI careworker yang telah matching diharuskan mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan 6 (enam) bulan di Jepang, kecuali bagi calon TKI yang sudah memiliki sertifikat kemampuan bahasa Jepang level 1 atau level 2  (berdasarkan sertifikat yang ditentukan  Pemerintah Jepang).
 
Pelatihan bahasa Jepang dilaksanakan selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan 6 (enam) bulan di Jepang. Pelatihan bahasa Jepang di Indonesia diikuti oleh calon TKI yang telah matching. Peserta pelatihan bahasa Jepang di Indonesia dan di Jepang diasramakan dengan  biaya pelatihan, asrama (akomodasi dan konsumsi) ditanggung oleh Pemerintah Jepang  dan calon TKI selama mengikuti pelatihan di Indonesia dan di Jepang mendapat allowance sebesar US $ 10 per orang per hari.
 
Selama pelaksanaan pelatihan 6 bulan di Indonesia akan dilakukan medical check up kedua, bilamana hasilnya UNFIT dinyatakan gugur tidak dapat melanjutkan pelatihan, dan bilamana hasilnya FIT akan diminta menandatangani perjanjian kerja.
 
Pada waktu akhir pelatihan bahasa Jepang di Indonesia akan dilakukan tes oleh Pelaksana Pelatihan Bahasa Jepang, bilamana hasil tes lulus  setara N4 maka calon TKI berangkat untuk mengikuti pelatihan bahasa Jepang 6 bulan di Jepang, sedangkan  yang tidak lulus setara N4 walaupun sudah matching dan menandatangani kontrak kerja dinyatakan gugur dan tidak bisa berangkat ke Jepang untuk mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Jepang.
 
 
I.  MEDICAL CHECK UP ULANG
 
     Sebelum masa berakhirnya pelatihan bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan di Indonesia calon TKI diharuskan melakukan medical checek up ulang, bilamana hasilnya FIT dan lulus ujian bahasa Jepang akan diberangkatkan dan bilamana hasilnya UNFIT atau tidak lulus ujian akan dibatalkan. Diminta selama pelatihan bahasa Jepang para calon TKI nurse dan TKI careworker harus selalu menjaga kesehatan. Biaya medical check up ulang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ditanggung oleh TKI dan akan diganti oleh Pemerintah Jepang bilamana hasilnya fit, memenuhi syarat, lulus ujian bahasa Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang.
 
 
 
 
 
J.  KONTRAK KERJA, ASURANSI, KTKLN DAN PRE DEPARTURE ORIENTATION
 
Para TKI harus mengerti dan memahami isi kontrak kerja dan penjelasan dari JICWELS,  maka jika menyetujui kontrak kerja TKI nurse dan TKI careworker menandatangani kontrak kerja yang diketahui oleh BNP2TKI, kontrak kerja tersebut telah ditandatangani terlebih dahulu oleh institusi rumah sakit atau panti lansia dan diketahui JICWELS.
 
TKI nurse dan TKI careworker membayar biaya asuransi perlindungan TKI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk pertanggungan perlindungan TKI selama masa pra dan purna penempatan, sedangkan selama masa penempatan bekerja di Jepang diasuransikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jepang.
 
BNP2TKI menerbitkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan memberikan kepada TKI yang sudah memenuhi persyaratan dengan biaya gratis.
 
TKI nurse dan TKI careworker diharuskan mengikuti Pre Departure Orientation (PDO) selama 3 (tiga) hari, dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)  yang ditanggung oleh TKI.
 
O. PEMBERANGKATAN KE JEPANG
 
Pemberangkatan  TKI nurse dan TKI careworker ke Jepang antara lain ditentukan berdasarkan terbitnya visa kerja  dari Imigrasi Jepang melalui Imigrasi di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, oleh karena itu jika TKI nurse dan TKI careworker  tidak pernah bermasalah baik di Indonesia maupun di Jepang maka visa kerja dapat diterbitkan, jika calon TKI nurse dan calon TKI careworker pernah bermasalah baik di Indonesia maupun di Jepang maka kemungkinan tidak dapat diterbitkan visa kerja untuk TKI nurse dan TKI careworker, dengan demikian TKI yang tidak terbit visa kerjanya dinyatakan gugur.
 
P.  BIAYA PENEMPATAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH JEPANG
 
Biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Jepang dalam pelaksanaan penempatan TKI nurse dan TKI careworker ke Jepang program G to G (Economic Partnership Agreement - EPA) adalah :
 
  1. Biaya tiket penerbangan dan airport tax dari Jakarta menuju ke Jepang.
  2. Biaya apply visa kerja di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
  3. Biaya pelatihan bahasa Jepang, Akomodasi dan konsumsi.
  4. Biaya medical check up dan biaya medical check up ulang, jika TKI memenuhi syarat dan berangkat.
  5. Allowance/tunjangan bagi TKI nurse dan careworker selama mengikuti pelatihan bahasa Jepang sebesar US $ 10 / hari.    
P.BIAYA PENEMPATAN YANG DITANGGUNG TKI
 
Biaya penempatan yang ditanggung oleh TKI nurse dan TKI careworker yang dinyatakan matching dan berangkat bekerja ke Jepang adalah sebagai berikut:
 
 
BIAYA PENEMPATAN TKI NURSE DAN CAREWORKER KE JEPANG
TAHUN 2016
 
 
Nomor
 
Kegiatan
 
Biaya
 
Keterangan
 
 
1.
 
 
TesTertulis Kemampuan Keperawatan
 
Rp. 250.000,-
 
Bagi Calon TKI Nurse dan Careworker yang memenuhi syarat
 
 
2.
 
 
Tes Psikologi
 
Rp. 250.000,-
 
Bagi Calon TKI Nurse dan Careworker yang telah mengikuti tes kemampuan keperawatan
 
 
3.
 
 
Medical Check Up (MCU)
 
Rp. 1.000.000,- *)
 
Bagi Calon TKI Nurse dan Careworker yang lulus tes psikologi dan mengikuti seleksi JICWELS melakukan MCU. Biaya MCU akan diganti bilamana Calon TKI matching, mengikuti pelatihan dan lulus N5...  dan berangkat mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Jepang
 
 
4.
 
Medical Check Up (MCU) ulang
 
Rp. 500.000,- **) Bagi Calon TKI Nurse dan Careworker yang matching dan mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Indonesia dan lulus ujian bahasa Jepang atau lulus N5.... Biaya MCU akan diganti bilamana Calon TKI matching dan berangkat mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Jepang.
 
 
5.
 
 
Biaya Asuransi Perlindungan Pra dan Purna Penempatan
 
Rp. 100.000,-
 
Bagi calon TKI yang sudah menandatangani kontrak kerja
 
 
6.
 
 
Biaya Pre Departure Orientation (PDO) selama 3 (tiga) hari.
 
 
Rp. 600.000,-
 
Bagi calon TKI yang sudah menandatangani kontrak kerja
 
 
 
 
Biaya Total Bagi TKI yang berangkat bekerja ke Jepang
 
 
Rp. 1.200.000,-
 
*)**) Biaya medical check up Rp. 1.500.000,-  diganti/dikembalikan oleh Pemerintah Jepang kepada TKI yang berangkat.
 
 
 
 
 
 
 
Q.PROSES PENEMPATAN    
 
Selama proses pelaksanaan penempatan TKI Nurse (Kangoshi) dan TKI Careworker (Kaigofukushishi) dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, dan selanjutnya dapat dipantau/diakses melalui website www.bnp2tki.go.id, www.bppsdmk.depkes.go.id, dan www.jicwels.jp
 
 
R.KETENTUAN PROGRAM
 
Program ini hanya berlaku bagi para calon TKI nurse dan calon TKI careworker yang belum pernah bekerja di Jepang sebagai nurse atau careworker dalam program G to G (EPA).
 
          Demikian pengumuman ini disampaikan, bilamana terjadi kesalahan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
 
 
Jakarta,  27  Pebruari 2015
                                                                       
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah    
 
ttd
 
R. Haryadi Agah W, S.IP    
NIP.19590607 198803 1002    

Tembusan Kepada Yth:
1.    Kepala BNP2TKI (sebagai laporan);
2.    Deputi Bidang Penempatan;
3.    Kepala Pusat Rengun SDMK, Badan PPSDMK Kemenkes;
4.    Kepala BP3TKI, UPTP3TKI, LP3TKI di Seluruh Indonesia.

Lampiran:
1. Form_5_dan_Form_6_Tahun_2016.pdf