Sunday, 25 May 2025
logo

G to G jerman

G to G jerman

PENGUMUMAN DESAIN PASPOR REPUBLIK INDONESIA TERBARU (TANPA KOLOM TANDA TANGAN PEMEGANG PASPOR) DAPAT DILAKUKAN PENAMBAHAN TANDA TANGAN PADA HALAMAN PENGESAHAN OLEH KEPALA KANTOR/PEJABAT IMIGRASI REPUBLIK INDONESIA  UNTUK PERMOHONAN PROSES VISA PADA KEDUTAAN REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI JAKARTA BAGI KANDIDAT CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G JERMAN

00.08 22 August 2022 450

PENGUMUMAN

DESAIN PASPOR REPUBLIK INDONESIA TERBARU

(TANPA KOLOM TANDA TANGAN PEMEGANG PASPOR)

DAPAT DILAKUKAN PENAMBAHAN TANDA TANGAN PADA HALAMAN PENGESAHAN

OLEH KEPALA KANTOR/PEJABAT IMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

 UNTUK PERMOHONAN PROSES VISA

PADA KEDUTAAN REPUBLIK FEDERAL JERMAN DI JAKARTA

BAGI KANDIDAT CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PROGRAM G TO G JERMAN

 

Nomor : Peng    65   /KWS3.D2/PP.02.04/VIII/2022

Memperhatikan perkembangan saat ini terkait desain Paspor Republik Indonesia terbaru (Tanpa Tanda Tangan Pemegang Paspor) sebagaimana  Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia  nomor M.HH-01.GR.01.03.01 tahun 2019 tentang Spesifikasi Tehnis Pengamanan Khusus Paspor  Baru dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dengan ini diberitahukan hal – hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Surat Edaran  Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Penerapan Tanda Tangan Pemegang Paspor Republik Indonesia, disebutkan Kepala Divisi Keimigrasian agar memerintahkan  kepada Seluruh Kepala Kantor Imigrasi di Wilayah Kerjanya untuk mengakomodir permohonan penerapan tanda tangan  pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan bagi pemegang paspor Republik Indonesia tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement)  oleh Kepala Kantor /Pejabat imigrasi.
  2. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah berkoordinasi dengan Advisor Program Triple Win GIZ untuk Indonesia dan Timor Leste terkait layanan pengajuan proses visa kerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia program G to G Perawat di Jerman dan telah direspon bahwa Instansi Pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang dalam kerangka kerjasama memutuskan bahwa Warga Negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan standar dengan penambahan tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas Imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa kerja pada Kedutaan Republik Federal Jerman di Jakarta.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut bagi Calon Pekerja Migran Indonesia program G to G Perawat Jerman terutama Batch I tahun 2021 agar meneliti kembali  paspor Republik Indonesia yang dimiliki, jika tidak ada kolom tanda tangan bagi pemegang paspor Republik Indonesia untuk segera melakukan pengesahan tanda tangan pemegang paspor di halaman 4 atau 5 yang disebut sebagai halaman endorcement ke Otoritas Imigrasi Indonesia (Kepala Kantor / Pejabat Imigrasi).
  4. Apabila ada kendala dapat disampaikan melalui Direktorat Penempatan Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah, BP2MI dengan email: kawasan3.pp.ertim@bp2mi.go.id

Demikian untuk menjadikan perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Jakarta, 22 Agustus 2022

Direktur Penempatan Pemerintah

Kawasan Eropa dan Timur Tengah

TTD

Dra. Dyah Rejekiningrum, MM.

NIP. 19661223 199303 2 001



Lampiran:
1. Peng No 65_22 Agustus 2022.pdf