PENGUMUMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA PROGRAM G TO G PERAWAT BATCH I TAHUN 2021 YANG TELAH MENANDATANGANI MASTER PERJANJIAN KERJA DAN PERJANJIAN PENEMPATAN
PENGUMUMAN
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA
PROGRAM G TO G PERAWAT BATCH I TAHUN 2021
YANG TELAH MENANDATANGANI MASTER PERJANJIAN KERJA
DAN PERJANJIAN PENEMPATAN
Nomor Peng. 78 /KWS3.DIT2/PP.02.04/IX/2022
Memperhatikan Pasal 13 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia, maka Calon Pekerja Migran Indonesia sebelum bekerja wajib memiliki dokumen pemeriksaan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberitahukan hal – hal sebagai berikut:
1. Paska penandatanganan master Perjajian Kerja dan Perjanjian Penempatan oleh 5 (Lima) Calon Pekerja Migran Indonesia program G to G Perawat Jerman Batch I Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam lampiran I pengumuman ini, maka CPMI wajib melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai tarif paket, meliputi:
a. Pemeriksaan Fisik dan Jiwa Sederhana
b. Laboratorium, terdiri dari: Darah Rutin;Urin Rutin;Tes Kehamilan;Kimia Klinik (SGOT,SPGT, Glukosa Sewaktu, Ureum dan Kreatin);Sereologi (TPHA, VDRL dan HBsAg)
c. Radiologi (foto Thorax PA)
2. Pemeriksaan Kesehatan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagai Sarana Kesehatan Pemeriksaan Calon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran II pengumuman ini.
3. Mengingat aplikasi Sistem Pemeriksaan Kesehatan (SIK) belum terintegrasi dengan SISKOP2MI maka Calon Pekerja Migran Indonesia harus mengunggah dokumen pemeriksaan kesehatan dalam SISKOP2MI.
4 Apabila dokumen lainnya seperti Paspor, Sertifikat Vaksin Booster, dan Sertifkat Vaksin Campak/MMR/MR belum diunggah dalam SISKOP2MI wajib dilakukan sekaligus agar semua dokumen kelengkapan penempatan PMI dapat didokumentasikan dalam SISKOP2MI.
5 Biaya Pemeriksaan Kesehatan Pekerja Migran Indonesia program G to G Perawat Jerman dapat direimburse melalui GIZ/Triple Win dengan mengirimkan bukti asli pembayaran sebagai bentuk pertanggungjawaban ke email: triplewin.indo@giz.de
6. Bersamaam dengan proses pemeriksaan kesehatan, Tim GIZ/Triple Win memfasilitasi pengajuan pengurusan visa kerja di Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta. Untuk tanggal dan waktu kelengkapan pengambilan finger print dan foto wajah di Kedutaan akan diinformasikan kemudian.
7. Jika ada kendala dapat disampaikan melalui email Direktorat Penempatan Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah: kawasan3.pp.ertim@bp2mi.go.id
Demikian untuk menjadikan perhatian, semoga sukses dan terima kasih.
Jakarta, 21 September 2022
Direktur Penempatan Pemerintah
Kawasan Eropa dan Timur Tengah
TTD
Dra. Dyah Rejekiningrum, M.M.
NIP. 19661223 199303 2 001
Tembusan Yth :
- Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah;
- Kepala Pusdatin BP2MI;
- Kepala PPSDM BP2MI;
- Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI, Kemnaker;
- Kepala BP3MI di seluruh Indonesia.
Lampiran:
1. Peng 78_Pengumuman.pdf
2. Lampiran I_Daftar Nama CPMI Batch I telah tanda tangan PK dan PP.pdf
3. Lampiran II_Daftar Fasilitas Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan RI.pdf