Sunday, 4 May 2025
logo

G to G korea

G to G korea

DAFTAR PMI YANG AKAN MENJALANI PROSES PENGAJUAN VISA SELAMA MASA PANDEMIK VIRUS COVID-19 BAGI PMI G TO G KE KOREA SELATAN

00.05 4 May 2020 7281

PENGUMUMAN

NOMOR: PENG.156/PEN-PPP/V/2020

 

Diberitahukan kepada PMI Program G to G ke Korea Selatan yang namanya tercantum pada lampiran pengumuman ini yang sedang berproses untuk pengajuan visa dengan penerapan penambahan persyaratan pengajuan visa bekerja ke Korea Selatan sesuai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum Korea Selatan, bahwa:

  1. Pemohon visa baru diwajibkan untuk melampirkan Medical Certificate dan Consent to Quarantine;
  2. Medical Certificate harus dibuat dalam kurun waktu 48 jam sebelum waktu pengajuan visa;
  3. Selama pengajuan permohonan visa, akan dilakukan wawancara tentang kesehatan dll. Lama proses pengajuan visa minimal 14 hari dan akan diputuskan hasilnya. Harap mengaktifkan selalu nomor handphone yang sudah dituliskan di Formulir Health Condition Report masing-masing.

Sebagaimana diketahui, bahwa dengan berlakunya ketentuan tersebut meskipun saat ini seluruh proses penempatan dihentikan sementara namun guna efektivitas waktu tunggu yang belum dapat diprediksi saat ini maka nama PMI yang tersebut pada lampiran baik PMI Reguler yang telah menyelesaikan Preliminary Education atau PMI Committed Worker yang telah menyelesaikan pemberkasan dan telah keluar CCVI-nya wajib mengikuti aturan baru di atas.

 

Dari 3 (tiga) formulir yang wajib dipenuhi saat ini, maka berikut disampaikan ketentuan yang akan dilakukan oleh BP2MI bersama tim sarana kesehatan (Rumah Sakit) yang memeriksa PMI pada saat Preliminary Education, antara lain:

  1. Untuk Formulir Health Condition Report, PMI telah membuat dan mengirimkan via pos sesuai pengumuman pertama (terkait pengumuman Format Baru Pengajuan Visa Selama Masa Pandemik Virus Covid-19 Bagi Pmi G To G Ke Korea Selatan dengan Nomor: PENG.116/PEN-PPP/IV/2020 tertanggal 13 April 2020).
  2. Untuk Medical Certificate, formatnya ada beberapa langkah yang harus dilakukan PMI, antara lain:
    • Silahkan melakukan cek suhu tubuh dengan termometer pribadi (bila ada) atau melakukan pemeriksaan suhu tubuh di Puskesmas terdekat sesuai jadwal yang ada di lampiran, kemudian kirimkan foto hasil pemeriksaan suhu tubuh PMI melalui aplikasi Whatsapp ke nomor +62 811-895-019 (dr. Selvi) atau +62 812-8007-7775 (Ibu Ida) dari Tim Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta. Mohon untuk jujur menyampaikan hasil yang didapat untuk memudahkan proses selanjutnya. Jadwal pemeriksaan suhu tubuh masing-masing PMI yang akan segera diajukan visanya dapat dilihat di lampiran pengumuman ini.
    • Di hari yang sama setelah PMI mengirimkan hasil pemeriksaan suhu tubuh maka tim dari Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta akan melakukan sesi wawancara melalui video call di aplikasi Zoom, Google Duo atau Whatsapp (silahkan download salah satu aplikasi) sesuai nomor handphone PMI yang telah disampaikan pada saat Preliminary Education, sehingga diminta kepada PMI untuk selalu mengaktifkan nomor handphonenya.
    • Apabila ada perbedaan terkait nomor hanphone, silahkan informasikan kepada kami disesuaikan dengan nomor hanphone yang tertulis di Formulir Health Condition Report masing-masing melalui alamat email atau fanpage facebook kami.
    • Hasil wawancara tersebut akan menjadi dasar dibuatnya medical certificate (sertifikat kesehatan) bagi PMI.
  3. Untuk Consent to Quarantine, akan disiapkan oleh tim kami sehingga memudahkan proses pemberkasan untuk pengajuan visa dan memangkas waktu tunggu pengiriman dokumen oleh PMI.

Apabila menemui kendala silahkan untuk bertanya melalui alamat email pemberangkatankorea@gmail.com atau melalui fanpage facebook kami di @penempatankorea.g2g. Seluruh pertanyaan akan direspon dengan cepat oleh petugas kami.

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

 

Jakarta, 4 Mei 2020

Direktur

Pelayanan Penempatan Pemerintah

ttd

Ir. Arini Rahyuwati, MM
NIP. 19610230 198703 2 001



Lampiran:
1. DATA PMI YANG AKAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN VCAL GEL 5 (utk pengumuman).pdf