FORMAT BARU PENGAJUAN JAMINAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PMI PROGRAM G TO G KE KOREA SELATAN
PENGUMUMAN
Nomor: PENG. 409 /PEN-PPP/VII/2019
FORMAT BARU
PENGAJUAN JAMINAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PMI PROGRAM G TO G KE KOREA SELATAN
Diberitahukan kepada seluruh CPMI dan PMI Program G to G ke Korea yang sedang mengikuti proses penempatan oleh BNP2TKI, disampaikan bahwa terkait pelaksanaan pengajuan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dilakukan sendiri oleh CPMI dan PMI Program G to G ke Korea Selatan melalui website g2g.bnp2tki.go.id.
Terkait dengan hal tersebut, mulai per 13 Juni 2019, seluruh CPMI Program G to G ke Korea yang akan mengikuti Preliminary Education wajib melakukan proses pengajuan kode billing dan pembayaran jaminan sosial sebelum penempatan secara mandiri di website g2g.bnp2tki.go.id dan bagi seluruh PMI yang akan melaksanakan pemberangkatan ke Korea Selatan wajib melakukan proses pengajuan kode billing dan pembayaran jaminan sosial selama dan sesudah penempatan. (teknis proses pengajuan dilampirkan dalam pengumuman ini).
Dengan adanya layanan baru ini diharapkan CPMI dan PMI akan mendapat pelayanan perlindungan secara maksimal dan tepat waktu sesuai pilihan pengajuan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Demi kelancaran proses pembayaran asuransi pra/sebelum penempatan, bila PMI menemukan hambatan dapat menghubungi Call Center KITCC di nomor 0852-1202-6061.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 15 Juli 2019
Direktur
Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
Ir. Arini Rahyuwati, M.M.
NIP. 19610203 198703 2 001
Lampiran:
1. TAHAPAN CREATE KODE BPJS 2019.pdf