KRITERIA PEMBATALAN STANDARD LABOUR CONTRACT (SLC) OLEH PEMBERI KERJA
PENGUMUMAN
KRITERIA PEMBATALAN STANDARD LABOUR CONTRACT (SLC)
OLEH PEMBERI KERJA
NOMOR: PENG. 015 /KWS1.DIT2/PP.02.06/I/2023
Berdasarkan surat dari HRD Korea Nomor. EPS-305 terkait kriteria pembatalan Standard Labour Contract (SLC) oleh pemberi kerja, maka perlu kami sampaikan kriteria baru tersebut:
Kriteria Pembatalan SLC oleh Pemberi Kerja untuk PMI Reguler (Baru)
- Entry Delay (Keterlambatan Masuk)
Jika calon pekerja tidak segera melengkapi dokumen pengajuan CCVI lebih dari 1 bulan dari tanggal penandatanganan SLC, seperti tidak melakukan pembaruan paspor yang masa berlakunya kurang dari 1 tahun. Maka, jika ada permintaan pembaruan paspor yang kami sampaikan melalui pengumuman, atau CPMI menyadari bahwa masa berlaku paspor kurang dari 1 tahun, CPMI agar segera melakukan pembaruan paspor, kemudian hasil scan paspor baru tersebut disampaikan ke BP2MI melalui email pemberangkatankorea@gmail.com dengan menyertakan identitas diri (ID EPS dan Nama Lengkap)
- Entry Delay due to Covid-19 (Keterlambatan ketibaan di Korea karena Covid-19)
Jika calon pekerja tidak tiba di Korea disebabkan oleh Covid-19 atau adanya pembatasan pergerakan karena Covid-19 sebelum keberangkatan. Maka, sangat disarankan agar CPMI menjaga kesehatan dan protokol kesehatan untuk mencegah terpapar Covid-19.
Kriteria Pembatalan SLC oleh Pemberi Kerja untuk PMI Re-eentry
- Entry Delay (Keterlambatan Masuk)
- Jika pekerja tidak tiba di Korea lebih dari 2 bulan sejak tanggal penerbitan CCVI. Maka, PMI Re-entry harus terus memantau pengumuman panggilan pemberkasan pada situs BP2MI (https://www.bp2mi.go.id/gtog-korea/pengumuman) setelah melakukan lapor diri pada fitur E-LARICEKATAN pada situs http://g2g.bp2mi.go.id/
- Jika pekerja tidak melengkapi dokumen pengajuan CCVI lebih dari 1 bulan sejak melakukan lapor diri kepulangan dari Korea, seperti tidak melakukan pembaruan paspor yang masa berlakunya kurang dari 1 tahun. Selain memantau pengumuman pembaruan paspor, khusus PMI Re-entry akan dikirimkan email oleh BP2MI (pemberangkatankorea@gmail.com) ke email pribadi PMI yang didaftarkan saat melakukan lapor diri di fitur E-LARICEKATAN untuk melakukan pembaruan paspor. Maka PMI diharapkan tidak mengabaikan email pribadinya.
- Entry Delay due to Covid-19 (Keterlambatan ketibaan di Korea karena Covid-19)
Jika pekerja tidak tiba di Korea yang disebabkan oleh Covid-19 atau adanya pembatasan pergerakan karena Covid-19 sebelum keberangkatan. Maka, sangat disarankan agar PMI menjaga kesehatan dan protokol kesehatan untuk mencegah terpapar Covid-19.
- Giving up job or losing contact before returning home (mengundurkan diri atau tidak dapat dihubungi sebelum kembali ke Indonesia
Jika pekerja telah menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri dari kontrak kerja atau tidak dapat dihubungi sebelum meninggalkan Korea (tidak ada catatan kepulangan dan tidak melakukan lapor diri di fitur E-LARICEKATAN atas ketibaannya di Indonesia)
Berdasarkan kriteria-kriteria tersebut, HRD Korea menekankan terkait beberapa hal sebagai berikut:
- Pekerja yang masa berlaku paspornya kurang dari 1 tahun agar segera melakukan pembaruan paspor untuk keperluan pengajuan CCVI.
- Bagi pekerja yang tidak berangkat ke Korea setelah 2 bulan CCVI diterbitkan, maka pemberi kerja dapat membatalkan SLC, serta pekerja tidak dapat berproses untuk bekerja di Korea selama 1 tahun.
- Pembatalan yang disebabkan oleh Covid-19 hanya berlaku bagi mereka yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau adanya pembatasan perjalanan karena Covid-19 sebelum keberangkatan. Maka, bagi seluruh PMI Reguler maupun Re-entry, harap persiapkan keberangkatan secepat mungkin.
BP2MI menghimbau agar seluruh PMI yang telah mendapatkan panggilan Preliminary Education, pemberkasan dokumen Visa dan Medical Check-Up (MCU) agar hadir pada kegiatan tersebut dan tidak mengajukan izin kecuali sangat mendesak, mengingat konsekuensi pembatalan sebagaimana telah disampaikan. Selain itu, perlu kami sampaikan kembali bahwa masa berlaku CCVI hanya 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang. Begitu pula masa berlaku visa hanya 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 20 Januari 2023
An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Seriulina Tarigan
NIP. 196701071992032001
Lampiran: