PENGUMUMAN PANGGILAN PEMBERKASAN DOKUMEN DAN MEDICAL CHECK UP II TANGGAL 3 JUNI 2022
PENGUMUMAN
PANGGILAN PEMBERKASAN DOKUMEN DAN MEDICAL CHECK UP II
NOMOR : PENG. 73 /KWS1.DIT2/PP.02.06/V/2022
Berdasarkan dengan entry list yang disampaikan oleh HRD Korea, dengan ini diberitahukan kepada seluruh CPMI Program G to G ke Korea yang nama-namanya ada dalam daftar terlampir wajib hadir pemberkasan dan Medical Check Up II pada hari Jumat, 3 Juni 2022 pada pukul 08.00 di Rumah Sakit yang ditunjuk (jadwal dan daftar terlampir). Permohonan pembatalan dan penundaan pemberkasan dengan alasan penting dan mendesak hanya dapat disampaikan selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022 dengan mengirimkan email ke g2g.korsel.pemberangkatan@bp2mi.go.id. Apabila tidak hadir pada jadwal tersebut tanpa pengajuan permohonan sebelumnya, maka dianggap mengundurkan diri dari program ini. Bagi PMI yang tidak hadir pada panggilan preliminary education sebelumnya, namun namanya termasuk ke dalam entry list, agar melakukan konfirmasi penjadwalan kembali ke PPSDM jika masih ingin melanjutkan proses penempatan G to G Korea Selatan.
Adapun persyaratan pemberkasan adalah sebagai berikut:
- Seluruh PMI wajib mengisi formulir biodata peserta pemberkasan pada tautan terlampir (https://forms.gle/m1DoJUV2ZfopGRNJA) paling lambat tanggal 1 Juni 2022;
- Sebelum pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, disarankan agar berpuasa minimal 10 jam sebelumnya (diperbolehkan minum air putih);
- Apabila hasil MCU dinyatakan unfit, maka PMI yang bersangkutan akan dihubungi langsung oleh RS Pemeriksa atau BP2MI;
- Biaya yang disiapkan untuk apply visa dan MCU pada saat kegiatan Pemberkasan Dokumen sebesar:
- Visa dan admin KVAC: Rp. 1.104.000,- (tunai)
- MCU II: Rp. 850.000,- (nontunai);
- Membawa bukti sertifikat vaksin 1, 2, dan 3 hasil download asli dari aplikasi peduli lindungi, dicetak berwarna 1 halaman 1 sertifikat vaksin (masing-masing dicetak 2 lembar) dan mengisi form pendataan vaksin melalui link berikut https://forms.gle/PW3XW8FZReekCCcC8 sebagaimana pengumuman yang telah disampaikan sebelumnya;
- Bagi PMI yang paspornya belum dikumpulkan sebelumnya, maka wajib membawa paspor asli dengan masa berlaku minimal 1 tahun, serta fotokopi berwarna 3 lembar, dan bagi PMI yang pernah memperpanjang paspornya, maka paspor lamanya wajib dibawa;
- Membawa SKCK (asli) yang dikeluarkan Polda setempat, masa berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan;
- Membawa (asli) dan 3 lembar fotokopi yang dilegalisir: Kartu Keluarga, ijazah terakhir, Surat Ijin Orang tua/Wali/Suami /Istri yang diketahui lurah atau kepala desa;
- Diwajibkan membawa 2 lembar materai 10.000 untuk surat kesiapan dan kesediaan karantina dan permohonan pembelian stamp visa, serta membawa 1 buah map berwarna hijau;
- Membawa pasfoto berwarna terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 3.5 cm x 4.5 cm latar belakang putih, full face terlihat telinga sebanyak 5 lembar;
- Pada saat melakukan Pemberkasan Dokumen, PMI wajib mengenakan kemeja lengan panjang putih, celana panjang hitam, serta berdasi;
- Membawa Hasil Pemeriksaan Psikologi dan diserahkan kepada panitia penyelenggara di masing-masing tempat Pemberkasan Dokumen;
- PMI Reguler wajib mengunduh SLC masing-masing melalui akun EPS, sedangkan PMI Re-entry menyiapkan SLC yang diberikan oleh user, kemudian dibawa ketika panggilan penerbangan;
- Tempat penyelenggaraan Pemberkasan Dokumen dan Medical Check Up tidak menyediakan fasilitas fotokopi;
- Wajib mengunduh dan mencetak seluruh formulir berikut (tidak perlu diisi):
- Formulir agreement for facility quarantine (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih;
- Formulir Consent to Isolation (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih);
- Formulir E-9 (cetak dengan kertas ukuran A4 warna putih);
- Formulir Pengajuan Visa (cetak dengan kertas ukuran A4 warna kuning).
- Seluruh PMI wajib mentaati protokol kesehatan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.
Jakarta, 30 Mei 2022
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 30 Mei 2022
Deputi Penempatan dan Pelindungan
Kawasan Asia dan Afrika
TTD
A. Gatot Hermawan, SH, MH
NIP.196609031993121001
Lampiran:
1. (Reentry)_formulir_agreement_for_facility_quarantine.pdf
2. (Reguler)_Formulir_Agreement_for_Facility_Quarantine.pdf
3. Consent_to_Isolation_Form_2022.pdf
4. Formulir_Pengajuan_Visa_(Print_Warna_Kuning).pdf
5. Formulir_Pernyataan_E9.pdf
6. Pengumuman Pemberkasan 3 Juni 2022.pdf