G to G korea
PENGUMUMAN PENGEMBALIAN BERKAS PEKERJA MIGRAN INDONESIA PENEMPATAN G TO G KOREA SELATAN PERIODE AGUSTUS 2023 S.D MARET 2024
00.08
8 August 2024
6366
PENGUMUMAN
PENGEMBALIAN BERKAS PEKERJA MIGRAN INDONESIA PENEMPATAN G TO G KOREA SELATAN
PERIODE AGUSTUS 2023 S.D MARET 2024
NOMOR : PENG.2117/KWS1.DIT2/PP.02.06/VIII/2024
Sehubungan dengan pembatalan Standard Labor Contract (SLC) Calon Pekerja Migran Indonesia penempatan G to G Korea Selatan oleh Pemberi Kerja sebelum pengajuan visa dilakukan, berikut disampaikan hal:
- Sebanyak 60 Calon Pekerja Migran Indonesia pada daftar terlampir telah melakukan pemberkasan dokumen visa tetapi tidak dapat diproses karena CCVI ditolak dan SLC dibatalkan oleh pemberi kerja, wajib mengambil berkas yang telah disampaikan saat Pemberkasan oleh BP2MI;
- Pengembalian berkas dilakukan melalui jasa ekspedisi berasuransi ke alamat pribadi Calon Pekerja Migran Indonesia yang biaya pengirimannya dibebankan pada DIPA Direktorat Penempatan Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika, BP2MI;
- Pengembalian biaya visa dilakukan dengan pembukaan blokir tabungan BNI masing-masing oleh pihak BNI;
- Pengambilan berkas dilakukan dengan mengisi link berikut Formulir Pengambilan Berkas. Sebelum melakukan pengisian, silahkan untuk menyiapkan scan Surat Pernyataan Penarikan Berkas (format surat pernyataan terlampir dalam pengumuman ini) untuk diunggah pada link tersebut;
- Setelah melakukan pengisian link dimaksud, Tim BP2MI akan menginformasikan pengiriman berkas dan buka blokir BNI melalui email. Oleh sebab itu dimohon untuk memastikan email pada surat pernyataan telah ditulis dengan benar.
- Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang CCVI ditolak ataupun SLC dibatalkan namun namanya tidak ada pada lampiran pengumuman ini dapat bertanya ke email pemberangkatankorea@gmail.com dengan menginformasikan Nama, Tanggal Lahir, No ID dan alasan pengambilan berkas.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 8 Agustus 2024
An. Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika
Direktur Penempatan Pemerintah
TTD
Seriulina Tarigan
NIP. 196701071992032001
Lampiran:
1. Pengambalian Berkas PMI G to G Korea Periode Agustusn 2023 s.d Maret 2024.pdf
2. SURAT PERNYATAAN PENGAMBILAN BERKAS.pdf