G to G korea
PENGUMUMAN PERMINTAAN PEMBAHARUAN PASPOR
00.06
6 June 2022
6139
PENGUMUMAN
PERMINTAAN PEMBAHARUAN PASPOR
NOMOR: PENG. 85 /KWS1.DIT2/PP.02.06/VI/2022
Berdasarkan informasi yang disampaikan HRD Korea, bahwa sejumlah 99 PMI (daftar nama terlampir) wajib untuk memperbaharui dokumen berupa paspor dan segera mengirimkannya. Berikut ketentuan yang harus diikuti:
- Scan paspor (berwarna) yang telah diperbaharui dengan hasil scan yang jelas, dan tidak buram, serta melampirkan see page/ halaman perbaikan identitas pada paspor (bila ada);
- Kirimkan hasil scan paspor melalui link berikut https://forms.gle/ND75bp2MgoKdVvU98;
- Jika nama PMI dalam lampiran sudah pernah mengirimkan pembaharuan sebagaimana diminta, maka dimohon untuk mengirimkan kembali pada link yang tertera pada poin 2 dengan ketentuan sebagaimana yang tercantum pada pengumuman ini;
- Jika PMI telah memiliki paspor terbaru, maka wajib dikirimkan selambat lambatnya pada tanggal 10 Juni 2022, dan jika belum memiliki paspor baru, agar segera mengurus dan mengirimkannya melalui link yang tertera pada nomor 2;
- Bagi PMI yang masa berlaku paspornya sudah hampir habis, agar bersiap untuk memperpanjang paspor sebagai antisipasi permintaan perpanjangan paspor dari HRD Korea.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima Kasih.
Dikeluarkan di: Jakarta
Pada tanggal: 6 Juni 2022
Direktur
Penempatan Pemerintah
TTD
Drs. Dwi Anto, M.Si.
NIP. 19650304 199103 1 001
Lampiran:
1. DATA PMI WAJIB MEMPERBAHARUI PASPOR.pdf