BP3MI D.I. Yogyakarta dan Disnakertrans Sosialisasikan Prosedur Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kepada LPK
-

BP3MI D.I. Yogyakarta dan Disnakertrans Sosialisasikan Prosedur Penempatan Pekerja Migran Indonesia Kepada LPK
Yogyakarta, KP2MI (6/8) — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Daerah Istimewa Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) D.I. Yogyakarta menggelar sosialisasi prosedur dan regulasi penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada para pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah D.I. Yogyakarta.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, pada 5 hingga 6 Agustus 2025, di Ruang Baghaskara Disnakertrans D.I. Yogyakarta ini merupakan bagian dari program Sosialisasi Pembangunan Karakter Angkatan Kerja Istimewa yang diinisiasi Disnakertrans D.I. Yogyakarta. Sebanyak 60 LPK yang tergabung dalam Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) D.I. Yogyakarta mengikuti kegiatan ini secara bergiliran selama dua hari. Peserta merupakan pimpinan atau perwakilan dari lembaga pelatihan bahasa asing di D.I. Yogyakarta.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Standarisasi dan Pemagangan Disnakertrans D.I. Yogyakarta, Tunggul Bomoaji. Narasumber yang hadir antara lain Wakil Ketua Komisi D DPRD D.I. Yogyakarta, Anton Prabu Semendawai; Pengawas Ketenagakerjaan, Angga Suanggana; Ketua HILLSI D.I. Yogyakarta, Agus Susanto; serta Martha Sasongko yang menyampaikan nilai-nilai keistimewaan D.I. Yogyakarta, yakni “Nyawiji, Greget, Sengguh, Ora Mingkuh”. Dari BP3MI D.I. Yogyakarta, materi disampaikan oleh Kepala BP3MI D.I. Yogyakarta Tonny Chriswanto, dan Pengantar Kerja Ahli Muda, Ulfa Mubarika.
Dalam paparannya, Pengawas Ketenagakerjaan, Angga Suanggana, mengungkapkan empat temuan pelanggaran umum dalam kegiatan pelatihan di D.I. Yogyakarta selama lima tahun terakhir. Temuan tersebut meliputi:
- lembaga yang mengaku sebagai LPK namun tidak memiliki izin operasional;
- LPK yang menyelenggarakan pemagangan ke luar negeri tanpa izin sebagai Sending Organization (SO);
- LPK yang melakukan kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural; dan
- LPK yang menahan ijazah peserta pelatihan sebagai jaminan.
Terkait penahanan dokumen, Angga menegaskan bahwa Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6851 Tahun 2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang mengatur hal serupa secara nasional.
Sementara itu, Kepala BP3MI D.I. Yogyakarta, Tonny Chriswanto menekankan bahwa peran LPK adalah menyelenggarakan pelatihan kerja, bukan penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan Pekerja Migran Indonesia hanya dapat dilakukan oleh badan resmi seperti Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), atau perusahaan yang menempatkan karyawannya sendiri ke luar negeri.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan terkait batas peran LPK dalam mendampingi peserta pelatihan yang ingin bekerja di luar negeri. Menanggapi hal tersebut, pengawas ketenagakerjaan kembali menegaskan bahwa LPK tidak diperbolehkan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia dan harus menghapus seluruh narasi promosi yang mengandung unsur penempatan dari media sosial maupun kanal informasi lainnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi antara lembaga pelatihan dan instansi pemerintah dalam menciptakan sistem pelatihan yang profesional, legal, dan berorientasi pada perlindungan calon Pekerja Migran Indonesia. * (Humas/BP3MI D.I. Yogyakarta/uLf/CLN)