Thursday, 7 August 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Jawa Barat Gelar Penyuluhan Hukum bagi Aparat Desa di Kabupaten Cianjur, Bahas Peraturan KemenP2MI

-

00.07 4 July 2025 179

BP3MI Jawa Barat Gelar Penyuluhan Hukum bagi Aparat Desa di Kabupaten Cianjur, Bahas Peraturan KemenP2MI

Cianjur, KemenP2MI (03/07) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Substansi Peraturan Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (03/07/2025). Kegiatan ini diikuti oleh 25 (dua puluh lima) orang peserta yang berasal dari perwakilan Polsek, Aparatur Desa dan Kecamatan.

Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Kab. Cianjur, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kementerian Hukum Kanwil Provinsi Jawa Barat dan Sekretaris Camat Sukaluyu.

Dalam sambutannya, Sekretaris Camat Sukaluyu, Fauzy, menyampaikan apresiasi kepada KemenP2MI melalui BP3MI Jawa Barat atas dilaksanakannya kegiatan penyuluhan hukum di wilayah kerjanya.

“Kami berharap kegiatan yang diikuti seluruh Kepala Desa ini dapat mencegah dan menekan angka penempatan nonprosedural di wilayah Kecamatan Sukaluyu serta masyarakat dapat tercerahkan mengenai alur prosedur kerja ke luar negeri secara aman”, ucap Fauzy.

Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Jawa Barat, Atep Suryadi Hidayat, menyampaikan paparan dengan tema “Bekerja Ke Luar Negeri Dengan Aman dan Secara Prosedural”. Selain itu disampaikan juga regulasi terbaru dalam bidang pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk Peraturan Menteri dan Peraturan Badan yang mendukung penyelenggaraan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif melalui program Desa Migran Emas.

Dalam kesempatan tersebut juga ia juga menyampaikan pentingnya sinergitas antar pemangku kepentingan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia,


“Sinergitas dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia bukan hanya di tingkat pusat, namun juga perlu dibangun di tingkat daerah, khususnya pemerintahan desa yang melibatkan Polsek, Koramil, Kecamatan, serta stakeholder lainnya,” tegas Atep.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari narasumber lainnya yaitu dari Disnakertrans Kab. Cianjur yang menyampaikan materi tentang peran pemerintah daerah dalam proses penempatan dan penanganan Pekerja Migran Indonesia terkendala. Selain itu juga disampaikan paparan dari Penyuluh Hukum Ahli Madya Kementerian Hukum Kanwil Provinsi Jawa Barat terkait Undang Undang Kewarganegaraan dan Keimigrasian.

Adapun kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia dan mekanisme penempatan procedural, serta terjalinnya sinergitas antara BP3MI Jawa Barat Pemkab Cianjur, dan instansi terkait dalam mendukung kebijakan nasional pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (Humas/BP3MI Jawa Barat)